Dugaan Mark-Up Laptop Dana BOS Kemenag Pidie Jaya, Masyarakat Pertanyakan Proses Penanganan
Aceh —Investigasi.in
Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan laptop yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pidie Jaya, memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya proses pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dugaan ini sebelumnya mencuat terkait pengadaan laptop untuk sejumlah madrasah. Salah seorang oknum di lingkungan Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Pidie Jaya berinisial ZA disebut-sebut diduga memiliki peran dalam pengaturan pengadaan tersebut.
Berdasarkan data yang diklaim telah dihimpun, laptop dengan spesifikasi prosesor Intel Core i3 disebut memiliki harga pasaran sekitar Rp7 juta per unit. Sementara itu, dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar informasi tersebut, tercantum anggaran sekitar Rp12 juta per unit.
Perbedaan nilai tersebut mencapai sekitar Rp5 juta per unit. Namun, besaran selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara karena diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, harga pembanding, dokumen transaksi, serta hasil audit dari pihak yang berwenang.
Masyarakat Pertanyakan Perkembangan Penanganan
Seorang tokoh pemerhati pendidikan di Pidie Jaya meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara transparan.
“Masyarakat mendorong agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak Kejari dan Tipikor Polres Pidie Jaya. Kasus ini sudah berjalan hampir setahun, tetapi belum ada titik terang.”
Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan apabila benar terdapat perbedaan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Di saat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran, jangan sampai ada pihak yang sengaja menggelembungkan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pendidikan.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi di Aceh juga meminta informasi mengenai status penanganan dugaan tersebut. Mereka menilai, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana pemerintah, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat laporan resmi, aparat penegak hukum dapat menjelaskan apakah laporan tersebut telah diterima, sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan, atau belum ditangani.
