INVESTIGASI.UN
Raditya kasie penindakan dan pengawasan sudinaker jakarta utara, merespon cepat aduan ex karyawan PT Tri Tunggal mega persada, yang sudah hampir 7 bulan belum di bayarkan sisa gaji nya.setelah di PHK tuturnya
Dan kami sudah menerima semua keluhan,dari perwakilan ex karyawan.terdiri 8 orang,dan akan kami layangkan ke pihak PT tri tunggal mega persada , agar segera memenuhi kewajiban nya, yaitu membayarkan sisa gaji mereka ucap Raditya
Wulan kordinator menyampaikan. selama kami bekerja, di bayar di bawah UMR DKI jakarta, lemburan tidak terhitung, kami seperti pekerja rodi, makanya memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan terangnya
Dewi wakil kordinator menegaskan, kepada sudinaker jakarta utara, untuk secepatnya memanggil pihak owner PT tri tunggal mega persada, dan segera memenuhi kewajiban nya, yaitu membayar sisa gaji yang belum di bayarkan, selama 7 bulan tegasnya
InsyaAllah minggu depan, akan kami kirimkan surat pemanggilan. untuk owner PT tri tunggal mega persada, menjawab surat pengaduan dari ex karyawan perusahaan nya imbuh Raditya
wulan mengharapkan. agar pihak owner PT tri tunggal mega persada, membayarkan sisa gaji kami, karena selalu berjanji sampai 7 bulan, artinya tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut katanya
harapan kita semoga owner PT tri tunggal mega persada, memenuhi tuntutan ex karyawan nya, agar permasalahan ini menjadi clear, dan kami mengupayakan untuk memediasi kedua belah pihak, untuk mencapai kesepakatan pungkas Raditya
Reporter.Aris.t

