Top 5 This Week

Related Posts

KABUT ASAP MEMBURUK: DISDIK PALI PERPANJANG PJJ MULAI 12 OKTOBER 2026 GUNA LINDUNGI SISWA


KABUT ASAP MEMBURUK: DISDIK PALI PERPANJANG PJJ MULAI 12 OKTOBER 2026 GUNA LINDUNGI SISWA

PALI, INVESTIGASI.IN – Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengumumkan perpanjangan masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Kebijakan krusial ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak kabut asap yang kian pekat dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan keselamatan warga sekolah.

Langkah taktis ini ditetapkan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 400.3/818/DISDIK-I/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, SH., MH, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, SH., MH, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Saat ini kualitas udara di Kabupaten PALI berada pada Kategori Berbahaya berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Oleh karena itu, kebijakan perpanjangan PJJ ini wajib dilakukan demi melindungi anak-anak kita serta para guru dari ancaman gangguan kesehatan pernapasan yang serius,” ujar Harun dalam keterangan resminya.

Dinas Pendidikan PALI menggarisbawahi 4 (empat) poin instruksi utama yang harus dipedomani oleh seluruh pihak sekolah, orang tua, dan siswa selama masa perpanjangan PJJ berlangsung:

Poin Instruksi Utama Rincian Pelaksanaan Kebijakan :
1. Waktu Mulai & Durasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) efektif dimulai pada 12 Oktober 2026. Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kebijakan ini akan terus berlangsung hingga adanya evaluasi atau kebijakan terbaru berikutnya.

2. Mekanisme Belajar Aktivitas akademik dipastikan tetap berjalan. Sekolah dapat menerapkan sistem daring (online), kombinasi daring-luring (hybrid), atau menggunakan modul cetak mandiri yang disesuaikan dengan ketersediaan akses listrik, jaringan internet, dan perangkat gawai milik siswa.

3. Penyederhanaan Tugas Guru diinstruksikan untuk menyederhanakan pemberian tugas. Fokus pembelajaran selama BDR diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. Guru dilarang keras memberikan beban tugas berlebih yang dapat memicu stres pada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

4. Protokol Kesehatan Seluruh warga sekolah wajib menjaga kesehatan secara ketat. Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, dan wajib menggunakan masker medis apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Meskipun aktivitas belajar-mengajar siswa dialihkan ke rumah, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa para guru dan tenaga kependidikan (tendik) tetap wajib bertugas sesuai dengan jadwal piket sekolah yang telah ditentukan. Selain itu, para kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk segera menyosialisasikan kebijakan darurat ini secara masif kepada orang tua siswa, serta melaporkan teknis pelaksanaan PJJ di lapangan secara berkala melalui Pengawas Sekolah masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten PALI mengusung komitmen kuat: “Pendidikan Tetap Berjalan, Kesehatan Tetap Diutamakan.” Dinas Pendidikan berharap adanya kerja sama dan sinergi yang solid antara pihak sekolah dan orang tua murid agar proses pemenuhan hak belajar anak-anak di Kabupaten PALI tetap terpenuhi dengan baik dan aman di tengah situasi krisis kabut asap ini.(Moy)

Popular Articles