Pontianak Kalbar II investigasi.in Bengkayang Kalimantan Barat — Tragedi longsor di lokasi pertambangan emas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang dilaporkan menewaskan tiga pekerja pada Senin (12/10/2026), menuai perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budhi Gautama, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas tragedi tersebut. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada evakuasi korban dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), tetapi harus dilanjutkan dengan mengungkap penyebab longsor, identitas pihak yang bertanggung jawab, kepemilikan atau pengelolaan tambang, hingga legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
“Jika benar tiga pekerja meninggal dunia akibat tertimbun longsor, ini merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara menyeluruh. Aparat harus mengungkap siapa pemilik atau pengelola tambang, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Budhi Gautama.
Menurutnya, penyelidikan harus menjangkau seluruh aspek yang berkaitan dengan tragedi tersebut, termasuk dugaan pelanggaran hukum, penerapan keselamatan kerja, status penguasaan lahan, dan pengawasan dari instansi berwenang.
Ungkap Pemilik Tambang dan Pihak yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, lokasi kejadian dikenal dengan sebutan Mas Mining Kabang. Informasi yang beredar turut mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang berinisial TN yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola tambang.
Namun, identitas, kedudukan, serta keterlibatan pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan dan konfirmasi resmi. Penyebutan nama atau inisial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa bukti yang sah.
DPD ASWIN Kalbar meminta kepolisian menelusuri siapa pihak yang menguasai atau memiliki lahan, siapa pengelola kegiatan pertambangan, siapa yang membiayai atau mengoordinasikan operasional, serta siapa yang mengambil keputusan terkait kegiatan di lokasi kejadian.
“Jangan sampai penyelidikan hanya berfokus pada peristiwa longsor, sementara rantai tanggung jawab di balik aktivitas pertambangan tidak ditelusuri. Jika ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
ASWIN Kalbar menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak serta-merta membuktikan tanggung jawab pidana atas kegiatan pertambangan. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada peran, bukti, dan fakta hukum yang terungkap dalam penyelidikan.
Siapa yang Menerbitkan Izin? Periksa Legalitas Pertambangan
Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang, DPD ASWIN Kalbar mempertanyakan status hukum kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Aparat dan instansi teknis diminta memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung tanpa izin atau memiliki dokumen perizinan tertentu. Jika terdapat izin, perlu diperiksa jenis izin, nama pemegang izin, wilayah yang tercakup, masa berlaku, serta kesesuaiannya dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Apabila ditemukan dokumen perizinan, ASWIN Kalbar meminta agar diterangkan instansi yang menerbitkan, pejabat yang berwenang, serta dasar hukum penerbitannya. Jika muncul indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan atau penggunaan izin, hal itu perlu ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Pertanyaan publik yang harus dijawab bukan hanya siapa pemilik tambang, tetapi juga apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah. Jika tidak berizin, bagaimana aktivitas itu berlangsung? Bagaimana pengawasan dilakukan? Semua harus dijawab berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi,” tegas Budhi.
DPD ASWIN Kalbar meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang membidangi pertambangan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memeriksa status perizinan, penguasaan lahan, penanggung jawab operasional, serta riwayat pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Usut Penyebab Longsor dan Penerapan Keselamatan Kerja
Tragedi yang dilaporkan merenggut tiga nyawa pekerja tersebut harus menjadi dasar bagi pemeriksaan teknis dan hukum secara menyeluruh.
Penyelidikan perlu mencakup kronologi kejadian, kondisi lubang dan dinding galian, kestabilan tanah, metode penambangan, kondisi peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan kerja. Aparat juga perlu menggali keterangan saksi dan memeriksa apakah sebelumnya terdapat tanda-tanda bahaya yang diketahui oleh pengelola atau pihak terkait.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, sebelumnya diberitakan membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
DPD ASWIN Kalbar mengapresiasi langkah penanganan aparat dan berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelidikan yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apabila ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, kelalaian yang memenuhi unsur hukum, pelanggaran keselamatan kerja, atau tindak pidana lainnya, ASWIN Kalbar meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi Harus Menjadi Dasar Penegakan Hukum
Dalam penanganan perkara ini, DPD ASWIN Kalbar mendorong aparat dan instansi terkait mengkaji penerapan peraturan yang relevan, antara lain:
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, terkait perizinan, penyelenggaraan usaha pertambangan, dan ketentuan sanksi.
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sepanjang ruang lingkup dan ketentuannya relevan dengan kegiatan serta kondisi kerja yang diperiksa.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan pelaksanaan fungsi pers dalam mencari dan menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi kepentingan publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, status kegiatan pertambangan, unsur pelanggaran yang ditemukan, dan kewenangan instansi yang menangani perkara.
ASWIN Kalbar menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Pemerintah Diminta Buka Informasi Pengawasan
DPD ASWIN Kalbar juga meminta pemerintah dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai status lokasi pertambangan, langkah pengawasan yang pernah dilakukan, serta tindakan pencegahan yang akan ditempuh setelah tragedi tersebut.
Apabila ditemukan indikasi bahwa aktivitas pertambangan berlangsung tanpa legalitas yang dipersyaratkan atau terdapat dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen, persoalan itu harus ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara, sekaligus memastikan evaluasi terhadap pengawasan kegiatan pertambangan dilakukan secara nyata.
Menurut ASWIN Kalbar, tragedi ini tidak cukup ditanggapi dengan pernyataan belasungkawa. Harus ada upaya serius untuk mengungkap penyebab kejadian, menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, serta mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Tim Investigasi ASWIN Kawal Perkembangan Kasus
Tim Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat akan terus memantau perkembangan penanganan tragedi PETI di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
ASWIN Kalbar meminta aparat penegak hukum menyampaikan informasi resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan TKP, perkembangan penyelidikan, status legalitas pertambangan, serta langkah hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, dengan tetap menghormati ketentuan kerahasiaan penyidikan.
DPD ASWIN Kalbar juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.
Inti tuntutan DPD ASWIN Kalbar tegas: ungkap siapa pemilik atau pengelola tambang, telusuri pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, periksa legalitas kegiatan dan dokumen perizinannya, serta usut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Jangan biarkan tragedi tiga pekerja yang dilaporkan meninggal dunia berlalu tanpa kejelasan.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai penyebab kejadian dan pertanggungjawaban sesuai hukum. (Rakhman /Tim-007)
DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT — Mengawal Fakta, Mendorong Transparansi, dan Mengawasi Penegakan Hukum.

