Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.
Terlihat Penggunaan uang rakyat bernilai miliaran rupiah di sektor pendidikan Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan miring.
Kali ini, proyek raksasa Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Pembina Kepahiang senilai Rp 1.111.957.420,51 diduga kuat menabrak aturan hukum negara terkait keselamatan manusia.
Mirisnya, alih-alih memberikan keteladanan transparansi, pihak pengelola anggaran dan instansi pembina justru kompak mengunci mulut rapat-rapat.
Berdasarkan investigasi dan bukti visual autentik di lapangan, proyek fisik yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2026 ini mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
Para buruh bangunan dibiarkan bertaruh nyawa melakukan pekerjaan berisiko tinggi”mulai dari pembesian hingga pengecoran struktur beton atas”tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun rompi pengaman.
Mengingat proyek ini dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di bawah kendali penuh pihak sekolah, publik pun mulai mempertanyakan komitmen moral sang kepala sekolah.
Namun, saat dikonfirmasi resmi oleh awak media melalui pesan tertulis guna memberikan hak jawabnya, Kepala Sekolah TK Pembina Kepahiang selaku Penanggung Jawab P2SP memilih bungkam dan enggan merespons, meskipun pesan konfirmasi tersebut telah dinyatakan terbaca.
Anggaran jumbo sebesar Rp 1,1 Miliar dipastikan memiliki pos anggaran wajib untuk manajemen risiko K3 dan pengadaan APD pekerja”Jika pekerja di lapangan dibiarkan polos tanpa pelindung, ke mana alokasi dana K3 tersebut dilarikan oleh panitia ???
Kelalaian ini dinilai sangat fatal karena terjadi di lingkungan institusi pendidikan anak usia dini (PAUD/TK). Kelengahan pengawasan dari Dikbud Kepahiang bukan saja mencerminkan buruknya manajemen proyek daerah, tetapi juga bentuk pembiaran pelanggaran hukum secara terang-terangan.
Apakah kepatuhan hukum baru akan ditegakkan setelah ada darah pekerja yang tumpah atau runtuhnya struktur bangunan yang mengancam keselamatan siswa ???
Menyikapi aksi bungkamnya oknum Kepala Sekolah tersebut, tim jurnalis investigasi menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini.
Upaya penggalian informasi secara mendalam dan independen akan terus dikejar guna mengurai benang kusut pengawasan proyek miliaran ini.
Dalam waktu dekat,tim awak media menjadwalkan langkah konfirmasi lanjutan secara berjenjang untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang.
Langkah ini diambil agar pembiaran pelanggaran hukum K3 di lingkungan sekolah anak usia dini ini mendapat perhatian serius dari pemegang kebijakan tertinggi daerah.
Publik berhak tahu mengapa jajaran di bawahnya memilih menutup diri, dan sejauh mana ketegasan Pemkab Kepahiang dalam menegakkan aturan hukum terhadap pengelolaan dana swakelola APBN di wilayahnya.
Sikap tidak kooperatif dari oknum Kepala Sekolah ini justru memperkuat desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Kepahiang, serta Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek swakelola P2SP TK Pembina Kepahiang ini.
Publik Kepahiang kini menuntut tindakan tegas, bukan pembiaran yang berlindung di balik dinding birokrasi yang bisu.
Investigasi. In

