INVESTIGASI.IN
Pertanyakan Kewenangan Penjualan dan Pengembalian Tanah oleh Perusahaan, Hak Ahli Waris Harus Mendapat Kepastian Hukum
SERANG – Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan tengah melakukan telaah hukum terhadap dugaan pengalihan hak atas tanah yang diduga merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Yasin bin Samani di Kampung Lopang, Kota Serang, Banten.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah yang luasnya dalam keterangan awal disebut mencapai sekitar 14.300 meter persegi, khususnya bidang yang dikenal sebagai Blok 20 dan Blok 21.
Telaah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan ahli waris Abdul Salam dan Tasfiri/Taswiri yang menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai hak mereka atas tanah peninggalan orang tuanya.
Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen yang diperlihatkan dalam pertemuan, almarhum Yasin bin Samani meninggal dunia pada 16 Juli 1964 dan disebut meninggalkan lima orang anak, yakni Abdul Salam, Tasfiri/Taswiri, Topik/Taufik, Dulmukti, dan Hasanudin.
Dugaan Penjualan Tanah Menjadi Persoalan Utama
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penjualan atau pengalihan tanah oleh Hasanudin kepada pihak lain, yang dalam rangkaian peristiwa tersebut turut melibatkan Yani Azhyadi dan pihak perusahaan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat surat kesepakatan tertanggal 12 Mei 1995 yang menurut keterangan berkaitan dengan pemberian kuasa untuk menjual tanah seluas 14.300 meter persegi dengan perhitungan harga Rp60.000 per meter persegi.
Surat tersebut disebut memiliki masa berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 12 Mei hingga 12 Agustus 1995.
Namun, sampai saat ini masih diperlukan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana pelaksanaan transaksi tersebut, apakah dilakukan dalam masa berlakunya kuasa, siapa pihak yang menerima pembayaran, serta apakah Hasanudin memiliki kewenangan untuk mengalihkan seluruh objek tanah yang diduga merupakan harta warisan.
“Persoalan mendasarnya adalah apakah penjualan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan apakah seluruh ahli waris yang mempunyai hak telah memberikan persetujuan,” demikian pokok persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum.
Pengembalian Tanah kepada Topik Perlu Dijelaskan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya keterangan mengenai dugaan pengembalian sebagian tanah oleh pihak perusahaan kepada Topik sekitar tahun 2002.
Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Di antaranya, apa alasan perusahaan mengembalikan tanah tersebut, berapa luas tanah yang dikembalikan, di mana letak objeknya, serta apa dasar hukum perusahaan menunjuk Topik sebagai penerima pengembalian.
Menurut kuasa hukum, pengembalian tanah kepada salah seorang anggota keluarga tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan satu-satunya pihak yang berhak atas seluruh tanah warisan.
Karena itu, surat pengembalian, berita acara penyerahan, dan dokumen pendukung lainnya perlu dibuka dan diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi para ahli waris.
Dokumen Lama dan Riwayat Pertanahan Akan Ditelusuri
Selain persoalan transaksi tahun 1995 dan pengembalian tanah sekitar tahun 2002, pihak kuasa hukum juga mencermati sejumlah dokumen lama.
Dokumen tersebut antara lain berupa dokumen tahun 1930/1932, administrasi pertanahan Desa Lopang periode 1963–1972, surat keterangan ahli waris tahun 1966, serta dokumen pembayaran IPEDA tahun 1972 atas nama Muslih/Mufuh bin Yasin yang menyebut Blok 20 dengan luas sekitar 0,895 hektare.
Seluruh dokumen tersebut akan ditelusuri keasliannya, termasuk kesesuaian nama, luas, batas, persil, dan lokasi bidang tanah.
Penelusuran juga akan dilakukan melalui pemerintah Kelurahan/Desa Lopang, kecamatan setempat, serta Kantor Pertanahan Kota Serang.
Kuasa Hukum Suta minta Perusahaan Membuka Dokumen Transaksi
Sebagai langkah awal, Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan akan meminta klarifikasi resmi kepada pihak perusahaan terkait seluruh rangkaian transaksi dan penguasaan tanah tersebut.
Dokumen yang akan diminta meliputi:
Perjanjian atau dokumen transaksi dengan Hasanudin.
Surat kuasa jual kepada Yani Azhyadi.
Akta jual beli apabila pernah dibuat.
Bukti pembayaran transaksi.
Surat-menyurat terkait objek tanah.
Dokumen pengembalian tanah kepada Topik sekitar tahun 2002.
Berita acara penyerahan atau pengembalian tanah.
Peta bidang, data luas, serta dokumen pertanahan lainnya.
Permintaan klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai asal-usul penguasaan tanah dan dasar hukum setiap peralihan yang pernah dilakukan.
Hak Ahli Waris Tidak Boleh Diabaikan
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang pernah menjual tanah atau menerima pembayaran, melainkan menyangkut keabsahan kewenangan dalam mengalihkan harta yang diduga merupakan peninggalan pewaris.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen dan alat bukti nantinya terbukti terdapat pengalihan hak tanpa kewenangan atau persetujuan pihak-pihak yang berhak, maka langkah hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian secara musyawarah tetap terbuka.
Namun, kepastian status tanah dan perlindungan hak seluruh ahli waris harus menjadi prioritas.
Suta Widhya, S.H. dari Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara serius, terukur, dan berdasarkan bukti hukum.
“Prinsip kami sederhana: jangan mendahului pembuktian, tetapi jangan pula mengabaikan hak ahli waris.
“Setiap peralihan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan agar hak setiap pihak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan Kuasa Hukum Ahli Waris Abdul Salam dan Tasfiri/Taswiri
Suta Widhya, S.H.
Reporter Aristono
