Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Nilai, Kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging Kadaluwarsa Dan Cacat Administrasi

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H. kembali di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Sidang praperadilan ini merupakan sidang kedua yang digelar secara terbuka dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa.

Sidang yang digelar kali ini untuk pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali.

Sementara dari pihak termohon diwakili Tim Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Sidang praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap I Made Daging A. PTNH., S.H berdasarkan Ketetapan Nomor :  TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Pada permohon tersebut, pihak dari pemohon mempersoalkan dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang dikenakan.

Dimana dugaan tersebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah melampaui masa kedaluwarsa.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan pasal oleh penyidik, khususnya terkait dugaan perbuatan berlanjut yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP.

Menurut Gede Pasek Suardika, waktu pasti terjadinya perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan secara jelas.

Sejak tahap penyelidikan, penyidik seharusnya bisa menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan.

“Faktanya, sampai di persidangan tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” katanya.

Disampaikan, kalau dilihat dari perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan klien kami, serta tanggal surat yang dipermasalahkan.

“Dipastikan perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun, sehingga kedaluwarsa demi hukum,” ucapnya.

Gede Pasek Suardika mengatakan, mengenai perkara ini agar bisa lebih difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan yang merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021, serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang mana menurutnya secara tegas menyatakan bahwa perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.

“Karena di Pasal 83 itu sudah jelas, perhitungan kadaluwarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. Namun sampai sekarang, perbuatan itu sendiri tidak pernah dibuktikan kapan terjadinya,” imbuhnya.

Dari Kuasa Hukum lainnya I Made “Ariel” Suardana juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka, dan kami menduga adanya kejanggalan pada pencantuman tanggal.

klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.

“Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Ini jelas cacat administrasi, dan sampai sekarang tidak pernah diperbaiki,” terangnya.

Lanjutnya, kekeliruan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan di ruang praperadilan.

Ini sama saja menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius.

“Sidang praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 3 Pebruari 2026,” tambahnya. (CVS)

Popular Articles