Top 5 This Week

Related Posts

Ijazah Diduga Ditahan Karena Tunggakan, MA Bustanul Ulum Dikecam: Hak Siswa Tak Boleh Jadi Alat Tekanan”.

INVESTIGASI.IN | JEMBER – Dugaan penahanan ijazah alumni di MA Bustanul Ulum, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, ijazah yang merupakan dokumen resmi negara dan hak peserta didik diduga tidak diserahkan kepada alumni karena adanya tunggakan iuran atau kewajiban administrasi sekolah.


Kasus ini mencuat setelah salah satu alumni berinisial S mengaku belum dapat mengambil ijazahnya meski telah lulus sejak beberapa tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai merugikan alumni karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, maupun keperluan administrasi lainnya.


Menurut S, penahanan ijazah dengan alasan tunggakan iuran tidak dapat dibenarkan karena ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus.


“Penahanan ijazah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak peserta didik. Ketika hak siswa dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu, maka yang dirugikan adalah masa depan siswa itu sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2026).


S mengaku sangat menyayangkan apabila benar ijazah ditahan hingga bertahun-tahun hanya karena persoalan tunggakan. Menurutnya, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang masa depan alumni.


“Ijazah itu sangat penting untuk bekerja, kuliah, maupun kebutuhan lainnya. Apapun alasannya, ijazah adalah hak siswa dan tidak seharusnya ditahan,” tegasnya.


Senada dengan itu, Ahmad, keluarga dari alumni yang bersangkutan, menilai bahwa ijazah merupakan dokumen negara yang tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memaksa siswa maupun alumni melunasi kewajiban tertentu.


“Kalau memang ada tunggakan, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang baik dan manusiawi. Jangan sampai hak siswa untuk memperoleh ijazah menjadi terhambat,” katanya.


Ia juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang hingga kini belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut.


Diduga Bertentangan dengan Aturan
Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama berulang kali menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.


Selain itu, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak tersebut tidak hanya mencakup proses belajar mengajar, tetapi juga hak memperoleh dokumen pendidikan yang sah setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa penahanan ijazah berpotensi menghambat hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan yang layak.


Para pemerhati pendidikan juga menilai praktik penahanan ijazah dapat menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari tertundanya kesempatan kerja, gagalnya melanjutkan studi, hingga hilangnya kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih baik.


Publik Minta Transparansi
Munculnya dugaan penahanan ijazah tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak MA Bustanul Ulum terkait alasan penahanan ijazah dan dasar kebijakan yang digunakan.


Masyarakat juga berharap instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun alumni.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala MA Bustanul Ulum belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, yang bersangkutan sedang berada di Jember untuk menghadiri kegiatan rapat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejatinya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuka masa depan generasi muda.

Karena itu, hak peserta didik atas ijazah sebagai bukti sah kelulusan seharusnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menghambat kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan maupun meraih pekerjaan yang lebih baik.


Pewarta: Slamet Raharjo

Popular Articles