INVESTIGASI.IN | BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan publik. Meski berbagai pemberitaan telah mengungkap aktivitas tersebut, alat berat excavator dan armada pengangkut material masih terlihat beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan pemukiman dan lahan produktif masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh awak media, tampak beberapa unit alat berat melakukan pengerukan material tanah dan batuan. Selain itu, sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi tambang untuk mengangkut hasil galian. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin dan terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha pertambangan tersebut. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, maupun kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas pengambilan material tersebut.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Selain mengubah kontur tanah, aktivitas penambangan tanpa pengawasan yang memadai dapat memicu longsor, sedimentasi, kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat, hingga berkurangnya daya dukung lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka dapat pula berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya persoalan izin dan lingkungan, publik juga mempertanyakan aspek penerimaan daerah dari aktivitas tambang tersebut. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait apakah terdapat penarikan pajak dari aktivitas tambang tersebut serta bagaimana mekanisme penarikan pajak apabila legalitas usaha belum jelas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bapenda Banyuwangi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila aktivitas tambang tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi dan material terus keluar dari lokasi, apakah negara dan daerah memperoleh penerimaan yang sah dari kegiatan tersebut? Ataukah justru terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan?
Masyarakat juga mempertanyakan peran pemerintah daerah, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan. Transparansi mengenai status izin, dokumen lingkungan, serta kepatuhan pajak dianggap penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan langkah konkret berupa pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, hingga penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara.
Warga berharap seluruh pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Apabila tambang tersebut memang telah mengantongi izin lengkap dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta lingkungan, maka informasi tersebut seharusnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kasus tambang galian C di Desa Tegalrejo kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, publik masih menunggu jawaban resmi dari pihak Bapenda terkait status pajak aktivitas tambang tersebut, sekaligus menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang saat ini terus berlangsung. (Tim)

