Top 5 This Week

Related Posts

Aset Pemprov Bali Diduga Tumpang Tindih Dengan Tanah Warga Di Karangasem, Manipulasi Data Di Masa Lalu

INVESTIGASI.IN # Karangasem – Bali || Tim DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng membongkar temuan sensitif terkait tata kelola aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ditemukan indikasi kuat terjadinya tumpang tindih (overlap) antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali dengan tanah hak milik serta tanah waris warga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.Ketua DPC GTI Buleleng, Gede Budiasa, menegaskan bahwa temuan lapangan ini sangat detail dan mengarah pada dugaan cacat prosedur administrasi masa lalu.

*Sengkarut Dua Dokumen Lahan di Sukadana dan Desa Ban*

Kasus pertama mencuat pada SHP No. 97/Desa Sukadana atas nama Pemprov Bali dengan luas 40.000 meter persegi. Sertifikat yang terbit berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem ini, nyatanya tumpang tindih dengan dua bidang tanah milik warga, yaitu :
• SHM No. 893/Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi.
• SHM No. 1121/Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi (asal hak Penegasan Konversi).

Kejanggalan serupa ditemukan pada SHP No. 13/Desa Ban atas nama Pemprov Bali. Dalam dokumen tersebut, luas lahan tertera sebesar 20.790 meter persegi. Namun, saat petugas ukur dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Yoga Pramana melakukan pengukuran fisik berdasarkan batas yang ditunjukkan oleh ahli waris, I Gede Arka (ahli waris almarhum I Made Lasem), luas riil lahan ternyata hanya 16.760 meter persegi.
“Selisih kelebihan luas tanah yang mencapai ribuan meter persegi di dalam sertifikat Pemprov tersebut menguatkan adanya indikasi data fiktif atau klaim sepihak saat penerbitan dokumen di masa lalu,” ungkap Gede Budiasa.

*Dugaan Manipulasi Data di Masa Lalu*

Ketidaksesuaian ini memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi data oleh oknum tertentu pada saat sertifikat Hak Pakai tersebut diterbitkan, tepatnya sekitar tahun 2002 dan 2004.
Gede Budiasa menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti hukum yang kuat di lapangan, antara lain:
• Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
• Bukti penguasaan fisik lahan secara turun-temurun oleh warga.
• Bukti setor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang rutin dibayar oleh masyarakat penggarap.

Sengkarut ini mulai mencuat ke permukaan secara dramatis saat adanya proyek pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di atas tanah almarhum I Wayan Merta. Saat itulah, klaim batas-batas Hak Pakai Pemprov Bali mendadak muncul tanpa adanya sosialisasi atau pengukuran fisik yang transparan kepada warga lokal.

Berdasarkan riwayat keluarga ahli waris almarhum I Made Lasem, pada tahun 2002 silam bahkan sempat terjadi upaya penolakan pengukuran sepihak oleh oknum petugas ketika pemilik tanah sedang dalam kondisi sakit keras.

*Warga Menuntut Rekonstruksi Batas dan Keadilan yang Sama*

Kondisi ini membuat masyarakat adat dan ahli waris mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali untuk segera turun ke lapangan. Warga menuntut dilakukannya rekonstruksi serta penetapan ulang batas fisik di tiga desa terdampak, yakni Desa Sukadana, Desa Ban, dan Desa Tianyar Barat demi kepastian hukum.

Terlebih, terdapat preseden hukum yang kuat di Desa Tianyar Barat. Sebagian tanah Dana Bukti yang sebelumnya diklaim dalam SHP Pemprov Bali, akhirnya berhasil dilepas dan dikembalikan menjadi Hak Adat warga setelah terbukti dikuasai secara sah dan turun-temurun sejak sebelum tahun 1960. Masyarakat di Desa Ban dan Sukadana berharap skema keadilan yang sama dapat diterapkan pada kasus mereka.

Guna menindaklanjuti temuan ini, DPC GTI Kabupaten Buleleng menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas. Pihaknya akan melayangkan laporan resmi serta menyerahkan seluruh bundel berkas investigasi ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali maupun Polda Bali, agar dugaan mafia tanah dan manipulasi aset daerah ini diusut tuntas hingga ke akarnya. (Bud)

Popular Articles