Top 5 This Week

Related Posts

Mediasi di Polsek Genteng Buntu, Pengusaha WiFi Alvn Tak Hadir, Polemik Pesan WA Berujung Sorotan

BANYUWANGI — Upaya mediasi antara sejumlah awak media dengan pihak pengusaha WiFi Alvn yang difasilitasi jajaran Polsek Genteng pada Jumat malam (21/8/2026) belum membuahkan hasil. Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian persoalan tersebut justru berakhir tanpa kehadiran pihak pengusaha yang menjadi pihak yang ditunggu dalam mediasi.

Sejumlah awak media sebelumnya berharap pihak pengusaha WiFi Alvn dapat hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi persoalan yang berkembang. Namun, pihak pengusaha dikabarkan menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Jember sehingga tidak dapat menghadiri mediasi malam tersebut.

Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, pertemuan telah difasilitasi pihak kepolisian dan dihadiri sejumlah pihak untuk mencari jalan penyelesaian secara terbuka melalui komunikasi langsung.

Pertemuan di Polsek Genteng tersebut berlangsung pada malam hari dalam suasana yang pada awalnya diarahkan untuk mencari titik temu. Para awak media datang dengan harapan persoalan dapat diklarifikasi secara langsung dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Namun, karena pihak yang diharapkan memberikan klarifikasi tidak hadir, substansi persoalan belum dapat dikonfirmasi secara langsung dari pihak pengusaha.

Berawal dari Pesan WhatsApp yang Dipersoalkan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pesan WhatsApp dari pihak pengusaha yang dinilai oleh sejumlah awak media mengandung kata-kata bernada merendahkan dan menghina.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat penggunaan kata “bencong” serta “wedian” atau penakut dalam komunikasi WhatsApp tersebut.

Kata-kata tersebut dipersoalkan karena dinilai bukan lagi sekadar perbedaan pendapat atau kritik, melainkan berpotensi merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran pesan.

Meski demikian, untuk memastikan apakah rangkaian pesan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap isi pesan secara utuh, konteks percakapan, siapa pengirim dan penerimanya, maksud pesan, serta bukti elektronik yang autentik.

Dengan demikian, penggunaan istilah “penghinaan” dalam persoalan ini masih berada pada ranah dugaan dan penilaian pihak yang merasa dirugikan, sementara kepastian hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Persoalan Kata-Kata

Persoalan ini menjadi penting karena komunikasi melalui WhatsApp tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 436 mengatur mengenai penghinaan ringan. Ketentuan tersebut mencakup penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain, baik di muka umum maupun terhadap orang yang dihina, termasuk melalui tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada orang tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Yang juga perlu menjadi perhatian adalah Pasal 440 KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Dengan kata lain, perkara penghinaan tersebut pada prinsipnya merupakan delik aduan.

Lebih lanjut, Pasal 441 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu aspek penting untuk dikaji apabila penghinaan yang dipersoalkan memang dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik seperti WhatsApp.

Namun, penerapan pasal tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aparat penegak hukum tetap harus menilai apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi.

UU ITE Perlu Dibaca Secara Tepat

Persoalan ini juga tidak serta-merta dapat langsung disebut sebagai pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

UU Nomor 1 Tahun 2024 memang sebelumnya mengatur Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik, dengan ancaman dalam Pasal 45 ayat (4) berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Akan tetapi, UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri menetapkan bahwa ketentuan tersebut berlaku sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Agustus 2026, maka analisis hukumnya perlu mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi, termasuk ketentuan KUHP Nasional.

Hal ini penting agar persoalan tidak dibesar-besarkan dengan pasal yang sudah tidak menjadi dasar utama untuk peristiwa setelah berlakunya KUHP Nasional.

Polsek Genteng Diharapkan Tetap Menjadi Ruang Penyelesaian

Para awak media yang hadir dalam pertemuan tersebut pada dasarnya telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan mediasi.

Keputusan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait di Polsek Genteng dapat dipandang sebagai langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Namun, mediasi hanya akan efektif apabila para pihak yang bersengketa atau berselisih hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.

Ketidakhadiran pihak pengusaha WiFi Alvn karena alasan sedang melakukan perjalanan ke Jember membuat proses klarifikasi belum dapat dilakukan secara utuh.

Di sinilah pentingnya pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pesan WhatsApp yang dipersoalkan, termasuk konteks penggunaan kata-kata yang disebut oleh pihak awak media sebagai “bencong” dan “wedian/penakut”.

Apakah kata-kata tersebut benar dikirim oleh yang bersangkutan?

Dalam konteks apa kata-kata itu disampaikan?

Kepada siapa pesan tersebut dikirim?

Apakah ada rangkaian percakapan sebelumnya yang menjadi latar belakang?

Dan apakah pesan tersebut ditujukan untuk merendahkan kehormatan seseorang?

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Awak Media Minta Persoalan Tidak Dipandang Sebelah Mata

Sejumlah awak media berharap persoalan tersebut tidak berhenti hanya karena pihak pengusaha belum dapat hadir pada pertemuan pertama.

Apabila memang terjadi kesalahpahaman, maka klarifikasi langsung merupakan jalan paling sederhana untuk menyelesaikannya.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti komunikasi yang memang mengandung penghinaan dan pihak yang merasa dirugikan memilih menggunakan mekanisme hukum, maka aparat penegak hukum dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, komunikasi melalui WhatsApp meninggalkan jejak elektronik yang dapat menjadi bahan pemeriksaan apabila diperlukan. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menyimpan screenshot, nomor pengirim, waktu pengiriman, rangkaian percakapan secara utuh, serta perangkat atau bukti elektronik terkait dan tidak melakukan pengeditan yang dapat mengubah konteks.

Jangan Sampai Mediasi Justru Menjadi Awal Polemik Baru

Pertemuan di Polsek Genteng malam itu semestinya menjadi momentum untuk meredam persoalan. Namun, ketidakhadiran pihak pengusaha membuat substansi persoalan belum mendapatkan jawaban langsung.

Bagi awak media, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang tersinggung atau tidak tersinggung terhadap sebuah kata. Persoalannya adalah apakah komunikasi antarindividu masih berada dalam batas perbedaan pendapat yang wajar atau telah berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

Karena itu, langkah berikutnya sebaiknya tetap mengedepankan klarifikasi, bukti, mediasi, dan hukum.

Pihak pengusaha WiFi Alvn masih memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Demikian pula awak media yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan menempuh mekanisme hukum apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan menyoroti sebuah persoalan yang belum selesai dan membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak.

Polsek Genteng diharapkan dapat tetap menjadi fasilitator penyelesaian apabila para pihak sepakat melanjutkan mediasi. Namun apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu, masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menentukan langkah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Catatan: Penentuan apakah pesan WhatsApp tersebut memenuhi unsur Pasal 436 jo. Pasal 441 KUHP Nasional merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan, bukan kesimpulan pemberitaan.

Popular Articles