PURWOREJO || INVESTIGASI.IN – 22 Agustus 2026, Akses jalan penghubung antarwilayah di Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dikeluhkan warga lantaran terdesak tumpukan barang rongsok dari aktivitas usaha milik seorang warga bernama Subur.
Kondisi tersebut membuat akses jalan yang biasa digunakan masyarakat menjadi terganggu. Sejumlah warga mengaku harus mengambil jalur memutar dari Dusun I menuju Dusun II karena akses yang seharusnya dapat dilalui tidak lagi nyaman dan leluasa.
Keluhan warga disebut telah berlangsung cukup lama. Warga maupun pihak Pemerintah Desa Jatingarang juga disebut telah beberapa kali menegur pemilik usaha agar segera menata dan menertibkan barang-barang rongsok miliknya sehingga tidak mengganggu akses masyarakat.
Bahkan, sekitar satu bulan lalu pihak desa kembali memberikan teguran agar tumpukan rongsok segera dirapikan. Namun, hingga Sabtu (22/8/2026), kondisi di lokasi disebut belum mengalami perubahan berarti.
Saat mendapat teguran, Subur disebut hanya menjawab, “Iya, besok saya rapikan.” Namun, janji tersebut hingga kini belum juga terealisasi.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar tumpukan barang bekas. Akses jalan tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Ketika akses terganggu, warga harus menempuh jalan alternatif dengan memutar dari Dusun I menuju Dusun II.
“Warga jadi resah karena harus memutar. Padahal jalan itu biasanya bisa dilewati,” keluhan salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah desa tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas apabila penertiban terus diabaikan. Mereka meminta agar akses jalan dikembalikan sebagaimana mestinya sehingga dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Subur selaku pemilik usaha rongsok. Namun, saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan, Subur tidak berada di tempat.
Persoalan ini menjadi perhatian karena keberadaan aktivitas usaha semestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Jika teguran telah berulang kali disampaikan tetapi tidak kunjung diikuti tindakan, maka diperlukan langkah konkret agar akses publik tidak terus terganggu.
Jalan desa merupakan fasilitas yang digunakan bersama. Karena itu, kepentingan usaha pribadi semestinya tidak boleh membuat warga kehilangan hak atas akses jalan yang layak.
Tim.
