Top 5 This Week

Related Posts

BPN JAKARTA UTARA NYAWER”SATU PINTU UNTUK MEDIA AKHIR NYA TERKUAK

INVESTIGASI.IN

PEJABAT PUBLIK DILARANG BERIKAN KUASA KEPADA MEDIA UNTUK ALOKASIKAN DANA KE BERBAGAI WARTAWAN DENGAN ALASAN APAPUN, APA KABAR KAKAN BPN JAKARTA UTARA

Komunitas Kuli Tinta bahwa ada Grand design yang dibangun Badan Pertanahan Nasional Jakut dibawah Pimpinan Kepala Kantor Uunk,Parunggi, info yang diterima dalam internal institusi tersebut yang tidak ingin disebutkan identitasnya berujar pada Media satu hari setelah Xpose Berita Xpose Kakan memanggil beberapa staff untuk segera merubah sistim Pembagian dan alokasi untuk para Media dengan mengganti posisi Sunardi Staff yang selama ini bertugas
Untuk itu dengan mengalihkan Tugas kepada salah seorang oknum Wartawan yang diduga mengaku dari Jaringan Media di Jakarta Utara dan Secara jelas sedang dalam Investigasi dan Penelusuran Kawan – kawan Media Siapakah Oknum tersebut.

Seorang figur senior
Media dan Tokoh LSM Karya Cipta Bangsa Binsar Siagian, SH. Berucap dalam wawancara dengan Media seorang Pejabat Publik seperti Uunk Parunggi seharusnya menyadari bahwa Ia tidak dalam kapasitas Memberikan kuasa dan tugas kepada wartawan untuk melakukan seolah olah Fungsi Humas dan sekaligus melakukan kordinasi
Dengan Media lain dalam pengaturan Pemberitaan pada Instansinya apalagi adanya Alokasi Dana ke berbagai Wartawan sebagai jerih payah membuat Berita, ini telah menyalahi Aturan tata kelola keuangan Negara dan mencederai Independensi Pers, Alokasi dana Publik atau kerjasama Media Lembaga Pemerintah harus via Mekanisme Resmi berupa Pengadaan Barang dan Jasa serta harus ada sistim Verifikasi Lembaga yang berwenang, sebab ; Aturan dan Prinsip Pengelolaan Dana Untuk Media Bukan wewenang Jurnalis, Wartawan atau organisasi Pers
” Tidak Memiliki ” Kapasitas Hukum atau kewenangan Administratif dan anggaran Media di setiap instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah Wajib dikelola secara Transparan oleh Bagian Humas bukan Oleh orang diluar Lembaga tersebut, ucapnya.

dalam suatu,Kesempatan ; Dewan Pers secara Tegas Melarang Kerjasama atau Hibah Anggaran yang tidak Akuntabel kepada Media Tertentu karena ini akan Berpotensi Merusak Kemandirian dan Independensi serta obyektivitas Karya Jurnalistik dan bisa menjadikan Adanya Potensi Tindak Pidana, sebab ; Pelimpahan wewenang alokasi Anggaran secara sepihak diluar Prosedure dapat di indikasikan sebagai Penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat memicu Temuan Yuridis atau Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi administratif, dan jelas, Media maupun pejabat Publik yang Terlibat dalam Praktik Alokasi dana adalah Non Prosedural telah
Melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik Jurnalistik, ujarnya.

Komunitas Media Khususnya di jakarta utara telah mendapatkan info bahwa oknum wartawan yang di berikan Tugas dan menggantikan kedudukan Sunardi
Diduga telah mencatat puluhan Media sebagai Mitra BPN jakarta utara namun tidak jelas Media – Media apa saja sehingga ini berdampak pada Media lain yang tidak tercatat dan mempertanyakan ukuran dan katagori
Apa yang dipakai dalam menentukan kriteria bisa masuk dalam Daftar tersebut dan bagaimana mekanisme kerjanya
dan yang jelas hal ini akan menimbulkan kecemburuan serta berdampak terjadinya Perpecahan dikalangan Media, Sehingga ada yang mengecap bahwa kepala Kantor Uunk Parunggi mencoba Mengadu domba dan memecah Belah komunitas Pers.

Sampai Berita ini dimuat kalangan Media Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara merespon memberikan Tanggapan atas Konfirmasi yang dilayangkan padahal ini adalah sebuah kesempatan dan peluang Uunk Parunggi menjelaskan secara Benar atas Pemberitaan dan tidak berdiam diri atau tutup mulut sehingga Publik tidak meraba raba dan Menjustifikasi bahwa ia memang biang Kerok dari carut marutnya komunitas Pers

Aristono

Popular Articles