Top 5 This Week

Related Posts

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Setiawan, Dugaan Pendana Kerusuhan Terus Didalami

INVESTIGASI.IN

JAKARTA | — Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bambang Setiawan dalam rangkaian kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan, peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.

16 Saksi Diperiksa, CCTV dan Barang Bukti Dianalisis

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi rekaman video.

Selain itu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk kepentingan pemeriksaan serta pencocokan dugaan sidik jari laten yang ditemukan pada benda-benda tersebut.

Penyidik juga telah mengamankan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Pemeriksaan dilakukan melalui laboratorium digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir. Polisi turut melibatkan ahli kedokteran forensik, ahli digital, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana.

Dari analisis rekaman yang beredar, penyidik menelusuri sosok yang diduga memukul korban menggunakan papan kayu. Polisi juga menganalisis rekaman yang memperlihatkan seseorang mengenakan pakaian hitam, topi, dan tas, serta memegang kayu ketika berada di sekitar korban.

Polisi Dalami Dugaan Penggerak dan Pendana

Selain mengejar pelaku di lapangan, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menggerakkan massa maupun menyediakan pendanaan dalam rangkaian kerusuhan.

Dalam pemaparan penyidik, terdapat beberapa klaster dugaan pendanaan dan mobilisasi massa yang masih dalam proses pendalaman.

Pada klaster pertama, penyidik menyebut adanya dugaan pendanaan kepada sejumlah peserta kerusuhan melalui seorang koordinator lapangan berinisial JT, dengan nominal sekitar Rp40.000 per orang. JT disebut memperoleh perintah atau pesanan dari beberapa pihak yang masih didalami penyidik.

Pada klaster kedua, polisi menyebut seorang koordinator lapangan berinisial ER, yang disebut sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, diduga menjanjikan dana sekitar Rp70.000 per orang. Penyidik masih mendalami pihak yang diduga menyediakan anggaran dan meminta mobilisasi massa tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan, penyidikan terhadap dugaan penggerak dan pendana masih berlangsung. Polisi menyatakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan dan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Tiga Orang Ditahan Terkait Eksploitasi Anak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengungkap penanganan terhadap tiga tersangka yang diduga mengeksploitasi anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Ketiga tersangka disebut berinisial B, N, dan P. Mereka diduga memengaruhi serta mengajak anak-anak mengikuti aksi dengan iming-iming sejumlah uang.

B disebut telah mengumpulkan 53 anak dengan janji pembayaran Rp55.000 per anak. N, yang disebut merupakan perempuan, diduga mengumpulkan 22 anak dengan rencana pembayaran Rp50.000 per anak. Sementara P diduga mengumpulkan delapan anak dengan rencana imbalan Rp40.000 per anak.

Polisi menyebut ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga menemukan dugaan keuntungan dari transaksi yang berkaitan dengan perekrutan anak tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Polisi menyampaikan, proses hukum masih berjalan dan pendalaman terhadap transaksi serta pihak lain yang mungkin terlibat masih dilakukan.

153 Orang Diamankan, 150 Anak Dikembalikan kepada Orang Tua

Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa sebanyak 153 orang telah diamankan dalam rangkaian penanganan aksi, terdiri atas tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.

Seluruh anak tersebut, menurut keterangan polisi, telah dikembalikan kepada orang tua dan tidak dilakukan penahanan.

Namun, polisi masih menangani lima anak dalam proses pemeriksaan. Dua di antaranya disebut kedapatan membawa bahan bakar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan digital forensik dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan afiliasi mereka dengan pihak tertentu.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa keterlibatan anak dalam aksi yang berpotensi ricuh dapat menempatkan mereka sebagai korban maupun pelaku. Karena itu, polisi mengimbau orang tua, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap anak.

Kompolnas Apresiasi Penanganan Kasus

Ketua Harian Kompolnas, Drs. Aris Wicaksono, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, komprehensif, dan berbasis penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang dan tindakan anarkistis yang mengarah pada kekerasan serta kerusakan fasilitas umum.

Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun, tindakan kekerasan, pengrusakan, dan dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak juga dapat menghubungi layanan “Lapor Bu” Polda Metro Jaya melalui nomor 0812-1411-0110.
Hasil Laboratorium Forensik Kasus Satrimo Segera Disampaikan

Terkait kasus Satrimo, pihak penyidik menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah dilakukan. Hasil final pemeriksaan laboratoris terhadap sampel-sampel yang diambil saat pelaksanaan ekshumasi diharapkan dapat diterima dalam waktu dekat.

“Beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan ekshumasi. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Laboratorium Forensik, dan insyaallah dalam waktu dekat Puslabfor akan menyerahkan hasil final pemeriksaan terhadap sampel-sampel yang diambil pada saat pelaksanaan ekshumasi,” ujar pihak terkait.

Dijelaskan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena sampel yang diambil cukup banyak dan berasal dari berbagai bagian dalam pelaksanaan ekshumasi. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara spesifik agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

“Kami sampaikan sekaligus, kenapa waktunya cukup panjang. Sampel yang diambil cukup banyak dari bagian-bagian yang dilaksanakan pada saat ekshumasi, sehingga proses pemeriksaannya harus betul-betul spesifik dan secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pihak terkait menegaskan, informasi mengenai perkembangan kasus akan segera disampaikan setelah hasil uji laboratoris dari laboratorium forensik diterima.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama kami akan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan yang kami peroleh pasca menerima hasil uji laboratoris dari laboratorium forensik,” pungkasnya.Jika diperlukan, naskah ini juga bisa dibuat menjadi berita lebih tajam dengan judul “Hasil Ekshumasi Satrimo Menunggu Uji Puslabfor, Penyidik: Harus Dipertanggungjawabkan Secara Keilmuan.”
[12/9, 13.25] ✍🏻” Kuli Tinta Sejati 📸🎥”: Hasil Ekshumasi Satrimo Menunggu Uji Puslabfor, Penyidik Pastikan Pemeriksaan Dilakukan Secara Ilmiah
Perkembangan penanganan kasus Satrimo masih menunggu hasil final pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah sampel yang diambil dalam pelaksanaan ekshumasi.

Pihak terkait menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah dilakukan. Hasil pemeriksaan laboratoris tersebut diharapkan dapat diserahkan dalam waktu dekat untuk menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

“Saudara Satrimo, yang beberapa waktu lalu kita melaksanakan ekshumasi, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Laboratorium Forensik. Insyaallah dalam waktu dekat dari Puslabfor akan menyerahkan hasil final dari laboratorium terhadap pengecekan sampel-sampel atau pemeriksaan uji laboratoris terhadap sampel-sampel yang diambil pada saat pelaksanaan ekshumasi,” ujar pihak terkait.

Sampel Cukup Banyak, Pemeriksaan Harus Spesifik

Dijelaskan, proses pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu karena sampel yang diambil saat ekshumasi cukup banyak dan berasal dari berbagai bagian yang menjadi objek pemeriksaan.

Kondisi tersebut membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap sampel perlu dianalisis secara spesifik agar hasil yang diperoleh memiliki dasar keilmuan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenapa ini waktunya cukup panjang, sampel yang diambil itu cukup banyak dari bagian-bagian yang dilaksanakan pada saat ekshumasi, sehingga proses pemeriksaannya harus betul-betul spesifik dan secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hasil Uji Menjadi Dasar Perkembangan Perkara

Pihak terkait menegaskan, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah hasil uji laboratoris dari laboratorium forensik diterima.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian yang dinantikan untuk memberikan gambaran berdasarkan analisis ilmiah terhadap sampel-sampel yang telah diambil dalam proses ekshumasi.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama kami akan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan yang kami peroleh pasca kami menerima hasil uji laboratoris dari laboratorium forensik,” pungkasnya.

Penyampaian hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus Satrimo, sesuai dengan hasil analisis dan fakta-fakta yang diperoleh melalui proses penyidikan.Catatan redaksi: Istilah yang digunakan adalah ekshumasi dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Aris t

Popular Articles