Oleh Jino Loilatu (Ketua AMPD Buru)
Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan Tender Pengadaan Kontraktor Pertambangan pada Proyek Pertambangan Rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, membuka sejumlah pertanyaan serius tentang siapa sesungguhnya yang akan mengendalikan kegiatan pertambangan rakyat di kawasan tersebut.
Dokumen bertanggal Jakarta, November 2024 itu mencantumkan nama PT Maluku Mitra Makmur (Tri M) sebagai perusahaan yang telah membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama pertambangan rakyat dengan masing-masing koperasi.
Di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh kegiatan operasional di area masing-masing koperasi akan dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan.
Di sinilah persoalan mendasar mulai muncul.
Jika koperasi merupakan pemegang izin pertambangan rakyat, lalu perusahaan menentukan kontraktor yang menjalankan seluruh kegiatan operasional, pertanyaannya sederhana: seberapa besar sebenarnya ruang kendali koperasi terhadap wilayah dan kegiatan tambangnya sendiri?
Dokumen tersebut mencantumkan 10 koperasi produsen dengan luas masing-masing sekitar 9 hektare di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, serta satu area di Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Kesepuluh koperasi itu adalah Wahidi Mnamut Mandiri, Marahidi Karya Mandiri, Kai Wai Bumi Lalen, Wa Suel Mandiri, Baheren Floy Kai Wai, Putra Kaiely Bersatu, Putri Daramanis Mandiri, Nusa Ina Solissa Grup, Parusa Tanila Baru dan Fena Rua Bupolo.
Total luas area yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar 93,5 hektare.
Namun, luas wilayah bukan satu-satunya persoalan.
Koperasi Pemilik Izin, Tetapi Kontraktor Ditentukan Perusahaan
Dalam bagian dasar hukum, dokumen secara eksplisit menyebut bahwa kegiatan operasional di area masing-masing koperasi akan dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan.
Sementara itu, perusahaan mendapatkan sejumlah kewenangan penting, antara lain melakukan pendampingan, memberikan bagi hasil kepada koperasi dan pemilik lahan, mengurus pembayaran berbagai kewajiban, menjaga keamanan area operasi kontraktor serta menjalankan CSR.
Kontraktor sendiri diwajibkan membiayai kegiatan operasional menggunakan dana sendiri.
Kontraktor juga diwajibkan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip good mining practice serta menyerahkan laporan keuangan bulanan dengan skema open book cost.
Biaya yang harus dibuka bahkan mencakup pembelian atau penyewaan alat, tenaga kerja, sianida atau CN, bahan bakar, karbon, kostik atau NaOH, serta biaya lainnya.
Secara administratif, skema tersebut terlihat sangat terstruktur.
Tetapi secara substansi, publik patut bertanya:
Apakah koperasi benar-benar menjadi pelaku utama pertambangan rakyat, atau hanya menjadi pemegang izin sementara kendali operasional, pembiayaan dan pemasaran berada di tangan pihak lain?
Pertanyaan ini semakin penting karena dokumen menyebutkan bahwa seluruh hasil tambang akan dibeli oleh perusahaan atau pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan.
Artinya, terdapat rantai pengelolaan yang harus dibuka secara transparan kepada anggota koperasi dan publik.
70 Persen untuk Perusahaan, 30 Persen untuk Kontraktor
Bagian yang paling menarik perhatian adalah skema komersial.
Dokumen menetapkan sistem bagi hasil bersih dengan pembagian:
70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk kontraktor.
Namun, angka 70 persen yang menjadi bagian perusahaan tersebut ternyata bukan semata-mata menjadi keuntungan perusahaan.
Di dalamnya sudah termasuk pembagian kepada koperasi, kewajiban perpajakan dan penerimaan negara/daerah yang disebut dalam dokumen, pemilik lahan, pengamanan serta CSR.
Di sinilah diperlukan transparansi yang sangat ketat.
Sebab pertanyaan berikutnya adalah:
Berapa sebenarnya bagian bersih yang diterima koperasi setelah seluruh komponen tersebut dipotong dari porsi 70 persen?
Berapa yang diterima pemilik lahan?
Berapa yang masuk sebagai kewajiban negara?
Berapa biaya keamanan?
Berapa biaya CSR?
Dan pada akhirnya, berapa rupiah yang benar-benar masuk ke anggota koperasi sebagai pemilik kelembagaan pertambangan rakyat?
Tanpa formula perhitungan yang terbuka, istilah bagi hasil bersih berpotensi menjadi angka yang sulit dipahami masyarakat.
Deposit Rp 3 Miliar untuk Setiap Izin
Persoalan lain yang tidak kalah besar adalah kewajiban kontraktor menyediakan deposit Rp 3 miliar untuk setiap izin pertambangan rakyat.
Dengan 10 izin yang tercantum dalam dokumen, secara matematis nilai deposit dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar, apabila seluruh izin tersebut menggunakan skema yang sama.
Deposit tersebut bahkan disebut belum termasuk PPN 11 persen dan PPh 23 sebesar 2 persen.
Dokumen menjelaskan deposit tersebut dimaksudkan sebagai jaminan agar kegiatan operasional dilaksanakan sesuai good mining practice dan peraturan perundang-undangan.
Namun, mekanisme ini juga memunculkan pertanyaan publik:
Siapa yang menguasai dana deposit tersebut?
Di rekening siapa dana ditempatkan?
Bagaimana mekanisme pengembaliannya?
Apa indikator bahwa kontraktor dianggap memenuhi kewajibannya?
Dan yang paling penting:
Bagaimana perlindungan terhadap dana tersebut apabila terjadi sengketa antara perusahaan, kontraktor dan koperasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru karena menyangkut uang dalam jumlah besar dan pengelolaan sumber daya alam, seluruh mekanisme tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang.
Tambang Rakyat Jangan Berubah Menjadi Tambang Berlabel Rakyat
Konsep pertambangan rakyat pada dasarnya tidak boleh berhenti pada penggunaan nama koperasi.
Substansinya adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, memiliki ruang partisipasi, mendapatkan perlindungan hukum, serta memperoleh hasil yang adil dari sumber daya alam di wilayahnya.
Karena itu, publik Buru berhak bertanya:
Apakah koperasi benar-benar menjadi subjek utama atau sekadar menjadi nama yang berada di depan dokumen perizinan?
Sebab jika koperasi hanya menjadi pemegang izin, sementara kontraktor dipilih perusahaan, modal dikendalikan pihak tertentu, operasional dilakukan pihak ketiga dan hasil tambang wajib dijual kepada perusahaan atau pihak yang ditunjuk perusahaan, maka konstruksi semacam ini membutuhkan pemeriksaan yang sangat serius.
Jangan sampai pertambangan rakyat hanya rakyatnya yang disebut, tetapi kendalinya bukan berada di tangan rakyat.
Audit dan Transparansi Tidak Bisa Ditawar
Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat pengawasan, koperasi dan terutama anggota koperasi memiliki kepentingan untuk mengetahui secara terbuka isi perjanjian kerja sama yang menjadi dasar tender tersebut.
Apalagi dokumen yang beredar mencantumkan nama dan wilayah 10 koperasi dengan luas hampir 100 hektare.
Masyarakat tidak cukup hanya diberitahu bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan berdasarkan good mining practice.
Masyarakat juga perlu mengetahui good governance-nya.
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang menguasai uang?
Siapa yang menentukan kontraktor?
Siapa yang membeli emas?
Bagaimana harga ditentukan?
Bagaimana hasil bersih dihitung?
Dan berapa yang benar-benar diterima koperasi?
Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memenangkan tender.
Sebab legalitas tanpa transparansi dapat melahirkan kecurigaan, sementara pertambangan rakyat tanpa posisi tawar rakyat hanya akan mengulang wajah lama eksploitasi dengan nama yang baru.
Gunung Botak tidak membutuhkan sekadar tambang yang berjalan.
Gunung Botak membutuhkan tata kelola yang membuat rakyat benar-benar bekerja, memiliki posisi tawar dan menikmati hasil kekayaan alamnya secara adil.
Dan jika seluruh proses memang bersih, terbuka dan berpihak kepada koperasi, maka membuka dokumen perjanjian, formula bagi hasil, mekanisme deposit, penunjukan kontraktor serta sistem pembelian hasil tambang kepada publik seharusnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Justru transparansi adalah cara terbaik untuk membungkam kecurigaan.
Sebab yang transparan tidak takut diperiksa, dan yang benar tidak perlu bersembunyi di balik kerumitan kontrak.

