INVESTIGASI.IN
JAKARTA UTARA — Sejumlah warga RT 08/RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan prasarana olahraga yang berdiri di atas area yang disebut warga sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Warga menilai pembangunan fasilitas olahraga tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, mengingat lokasi bangunan sebelumnya diperuntukkan sebagai area terbuka hijau yang berada di bawah pengelolaan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Yanto, salah seorang warga, mengatakan pembangunan tersebut menjadi persoalan karena menurutnya warga tidak pernah dimintai persetujuan terkait rencana pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.
“Bangunan ini diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga dan berdiri di atas tanah yang kami ketahui merupakan RTH. Kami mempertanyakan bagaimana PBG untuk peruntukan tersebut bisa terbit. Selain itu, ketua RW juga tidak pernah meminta persetujuan kepada kami sebagai warga,” ujar Yanto.
Ia menegaskan, warga RT 08/RW 17 tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap pembangunan prasarana olahraga tersebut.
“Kami tidak pernah setuju dengan adanya pembangunan prasarana olahraga di area tersebut karena yang kami ketahui lahan itu milik Sudin Pertamanan dan Hutan Kota dan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Senada dengan Yanto, Isla mengaku keberatan dengan pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Menurutnya, proses pengajuan pembangunan diduga dilakukan secara sepihak melalui persetujuan sejumlah ketua RT tanpa melibatkan seluruh warga penghuni Perumahan Sacna Nusantara.
Kami merasa keberatan dan menolak pengajuan prasarana olahraga yang digagas oleh Ketua RW 17 Kelurahan Sunter Agung. Kami menilai prosesnya dilakukan secara sepihak dengan persetujuan para ketua RT, tanpa melibatkan kami sebagai warga penghuni Perumahan Sacna Nusantara,” tutur Isla.
Isla berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, peruntukan bangunan, serta proses penerbitan PBG.
“Kami berharap Sudin Tata Ruang Jakarta Utara dapat menindaklanjuti persoalan ini. Jika memang terbukti tidak sesuai dengan peruntukan RTH, kami meminta pembangunan tersebut dihentikan dan bangunannya dikembalikan kepada fungsi semula sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.
Sementara itu, Niko selaku Ketua RW 17 saat dikonfirmasi mengenai aspirasi warga menjelaskan bahwa keberadaan prasarana olahraga tersebut ditujukan untuk kepentingan seluruh penghuni Perumahan Sacna Nusantara.
“Prasarana olahraga tersebut untuk kepentingan seluruh penghuni perumahan, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar Niko.
Terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara terkait polemik pembangunan prasarana olahraga di wilayah RT 09/RW 17, Kasudin tidak berada di kantor.
Petugas yang mewakili pihak Sudin Citata menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kejelasan dari instansi terkait mengenai status lahan, kesesuaian peruntukan bangunan dengan RTH, serta proses penerbitan PBG prasarana olahraga tersebut.
Aris.t

