Ratusan Masa Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berkumpul sejak pagi menjelang siang di salah satu rumah warga, menanti kedatangan Kuasa Hukum termohon dan tim Panitera dari PN Malang, yang rencananya akan melakukan pencocokan objek lahan yang rencanaya akan diajukan Eksekusi.
Lahan tersebut saat ini telah di tempati oleh 45 Kepala Keluarga yang mayoritas petani dan buruh tani, berdasarkan riwayat kerawangan desa, lahan tersebut semula adalah hak Erfpacht Verponding Nomor: 2349, surat ukur No. 4 tertanggal 23 Janari 1930, luas lahan 13,5259 Ha, tertulis atas nama Djien Sing Oe.
Pada tanggal 25-7-1953 diadakan rapat desa Tulungrejo yang akhirnya dijadikandasar Jual Beli pada tanggal 20-10-1953. tanah hak Erfpacht Verponding Nomor : 2349 an. Djien Sing Oe kepada desa Tulungrejo seharga Rp. 30.000,- dan jual beli tersebut disetujui dan disahkan oleh :
1) Ass. Wedono Batu : Sardjo
2) Wedono Pujon : Imam Juswo
3) B.O.D.M 18/01 Batu : Soeprapto
4) Bupati Malang : M. Djapan
Saat ini berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negri Malang setelah upaya mediasi dalam Unmaning tidak membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak pemohon dan termohon.
Ramli pihak Panitera Pengadilan Negri Malang mengatakan, hari ini Konstatering dinyatakan ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.
” Kami hadir di sini menjalankan tugas dari Pengadilan Negri Malang, setelah Kami berkordinasi dengan Pimpinan, maka kegiatan Konstareing hari ini, kami tunda dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan, kami berharap ada perdamaian diantara warga dengan pihak pemohon eksekusi”. Ujarnya.
Dr. H. Solehuddin SH.,MH. Kuasa hukum warga menolak keras adanya rencana Konstatering dari PN. Malang karena dianggap cacat hukum.
” Jangan dilakukan dulu Konstatering hari ini, sebab itu adalah bagian dari rencana eksekusi, warga sudah membayar sebesar Rp. 620 juta.
dan itu sudah disepakati dalam perjanjian damai, jadi Pengadilan Negri malang jangan main hakim sendiri, itu adalah tindakan Eigenrichting”. Tegasnya penuh semangat.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Konstatering harus ditunda hingga ada putusan incraht terkait perlawanan warga.
” Konstatering tidak bisa dilakukan, hingga ada putusan incraht dari pengadilan yang dimenangkan oleh salah satu pihak terkait gugatan perlawanan dari pihak warga. Sebelumnya sudah ada perdamaian antara Warga dengan Dr. Wedya Julianti dan sudah ada pembayaran maka putusan eksekusi sudah tidak relevan lagi”. Jelasnya.
Igor Renjana Purwadi SH.,MH. Kuasa Hukum Dr. Wedya Julianti selaku pemohon eksekusi mengatakan, akan membicarakan lagi masalah ini, dengan kuasa hukum dari pihak Warga.
” Kami akan membahas lagi persoalan ini dengan kuasa hukum warga masyarakat sini, Saya dalam hal ini adalah kuasa hukum terkait eksekusinya saja, sejauh ini saya juga belum mengetahui secara pasti perjalanan kasus ini seperti apa”. Ungkapnya.
Khamim Thohari Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, hadir langsung ditengah-tengah warga.untuk memberikan dukungan secara moril melakukan pembelaan dan perlawanan terkait rencana Konstatering yang merupakan bagian dari proses eksekusi.
” Saya akan terus hadir bersama-sama warga Dusun Junggo, untuk terus melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi, kami minta waktu untuk berunding dengan warga, jangan serta merta secara sepihak PN. Malang melakukan rencana eksekusi, kalau tidak bisa diatur ya diawur”. Tegas Khamim penuh antusias.
Sementara itu salahsatu warga Dusun Junggo yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan, bahwa Ia telah membayar dengan cara mengangsur melalui Pemerintah Desa Tulungrejo.
“Selama ini Saya dan warga yang lain sudah membayar dengan mengangsur melalui pihak desa Tulungrejo, dan sebagian warga sudah ada yang melunasi pembayaran lahan di dusun sini”. Ucap warga tersebut.
Sebagai informasi, telah terjadi peralihan hak dari Penjual Drs. Anhar Setjadibrata, SH. kepada Dokter Wedya Julianti selaku pembeli. (kedua)
(Red)
