Investigasi.in | Jakarta, 28 April 2026 – Tekanan terhadap dugaan skandal alih fungsi hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu kian memanas. Sejumlah aktivis asal Banyuwangi, dipimpin Amir Mahruf Khan dan M. Yunus Wahyudi (Harimau Blambangan), mendatangi langsung kantor pusat Perum Perhutani di Jakarta.
Dengan nada keras, mereka menuding adanya pembiaran sistematis dalam perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang kemudian membuka jalan bagi aktivitas tambang emas.
“Ini bukan kebijakan biasa. Ini dugaan pengkhianatan terhadap mandat perlindungan hutan. Hutan lindung diubah, lalu tambang masuk. Siapa yang bermain di balik ini?” tegas M. Yunus Wahyudi di depan gedung Perhutani.
Sorotan utama tertuju pada perubahan status sekitar 1.942 hektare hutan lindung sejak 2013. Aktivis menilai, keputusan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan pintu masuk eksploitasi besar-besaran yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
Amir Mahruf Khan secara terang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Kalau alih fungsi ini tidak memiliki dasar kuat, maka ini bukan hanya cacat administrasi—ini bisa masuk kategori pelanggaran pidana. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.
Dalam aksinya, para aktivis juga menyampaikan tuntutan tegas:
Audit total terhadap perubahan status hutan lindung
Pembekuan aktivitas tambang di kawasan yang dipersoalkan
Pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait
Mereka juga menegaskan bahwa isu ini tidak akan berhenti di depan kantor Perhutani. Jika tidak ada respons serius, langkah hukum hingga pelaporan ke aparat penegak hukum akan ditempuh.
Aksi ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa perlawanan terhadap dugaan perusakan lingkungan di Banyuwangi telah naik level—dari daerah ke pusat kekuasaan.
“Jangan uji kesabaran rakyat. Kalau hukum tidak ditegakkan, kami yang akan terus bersuara sampai kebenaran dibuka,” tutup Yunus.

