
PALI, Investigasi.in – Ratusan masyarakat Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluapkan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya pengerjaan proyek pembangunan jembatan strategis. Proyek bernilai miliaran rupiah yang menghubungkan Desa Tempirai menuju kawasan Proteksindo tersebut kini kondisinya dinilai “jalan di tempat” dan memicu tanda tanya besar dari warga setempat.
Berdasarkan data resmi pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan jembatan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan jelas Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dengan Nomor Kontrak: 600.040/KPA.01/PJDTMP/V/2026. Proyek infrastruktur vital ini menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 6.985.470.000,-. Adapun pihak ketiga yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana adalah CV. Adipati Jaya Mandiri dengan masa pengerjaan selama 180 hari kalender.
Hambat Ekonomi dan Akses Pertanian Warga, Salah satu perwakilan warga Desa Tempirai berinisial (R) yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan rasa frustrasinya kepada awak media. Menurutnya, mandeknya proyek dengan anggaran hampir menyentuh angka 7 miliar rupiah ini telah melumpuhkan aktivitas harian warga, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.”Kami sebagai masyarakat yang setiap hari melewati jalan ini merasa sangat terganggu. Jembatan ini adalah urat nadi perekonomian kami untuk mengangkut hasil tani. Kalau pengerjaannya dibiarkan lambat dan mandek seperti ini, kegiatan ekonomi ratusan warga menjadi tersendat. Kami sangat membutuhkan akses jalan ini segera selesai,” ujar warga dengan nada kecewa.

Masyarakat menilai, lambatnya progres fisik di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran APBD yang telah dikucurkan oleh negara. Kondisi ini memicu desakan kuat dari warga agar Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Bupati dan jajaran Dinas PUTR, segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengevaluasi kinerja kontraktor terkait.
Tinjauan Hukum, UUD, dan Pasal TerkaitLambatnya pengerjaan fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat ini bersinggungan erat dengan hak-hak konstitusional warga negara serta regulasi mengenai keterbukaan informasi dan pemenuhan infrastruktur. Berikut adalah landasan hukum yang mendasari aspirasi dan hak pengawasan oleh masyarakat,
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”(Infrastruktur jalan dan jembatan yang layak merupakan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan bagian dari kesejahteraan umum yang wajib disediakan oleh negara).
Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”(Pasal ini menjadi dasar hukum bagi ratusan warga Desa Tempirai secara kolektif untuk mengawasi dan menuntut kejelasan proyek pembangunan daerah).
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)Pasal 4 ayat (1): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”(Penggunaan dana APBD senilai Rp 6,9 Miliar wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi realisasinya oleh masyarakat selaku pembayar pajak).
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 78 (terkait Sanksi Kontraktor): Mengatur bahwa penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan (seperseribu per hari dari nilai kontrak) hingga pemutusan kontrak sepihak dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).
4. Desakan kepada Pemerintah Kabupaten PALIMelalui rilis ini, masyarakat Desa Tempirai menegaskan harapan mereka agar Pemerintah Kabupaten PALI tidak menutup mata terhadap persoalan di lapangan. Warga mendesak dinas terkait untuk:
Memanggil pimpinan CV. Adipati Jaya Mandiri guna memberikan klarifikasi atas mandeknya pengerjaan.
Memperketat pengawasan mingguan agar proyek selesai tepat waktu dalam kurun 180 hari kalender. Memberikan sanksi tegas sesuai aturan kedinasan jika ditemukan adanya kelalaian atau unsur kesengajaan yang merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik. Masyarakat menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek ini hingga jembatan menuju Proteksindo tersebut dapat berdiri kokoh dan digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan ekonomi Kabupaten PALI.(Moy)

