Top 5 This Week

Related Posts

Antisipasi Karhutla, Pemerintah Desa Karang Tanding Serukan Larangan Total Pembakaran Hutan dan Lahan

 

PALI, INVESTIGASI.IN – Pemerintah Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Kades Karang Tanding, Asnawi Hasan, pemerintah setempat menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan.Selasa,1/9/2026.

Langkah preventif ini diambil menyusul masuknya musim kemarau yang rawan memicu titik api (hotspot). Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi pidana berat bagi para pelakunya.

Komitmen Bersama: Merusak Alam Sama Dengan Mengancam Kesehatan

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media Investigasi.in, Kepala desa Karang Tanding Asnawi Hasan menyampaikan bahwa dampak dari karhutla bersifat multidimensional. Asap yang dihasilkan dari kebakaran tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, tetapi juga mengancam kesehatan generasi muda, khususnya anak-anak yang rentan terhadap penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Membakar hutan dan lahan itu sama dengan merusak alam, mengancam kesehatan, dan merugikan orang banyak. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap demi menyayangi anak dan keluarga kita,” ujar Asnawi dalam seruan resminya.

Pihak kecamatan penukal Utara juga mengusung slogan aksi “Awasi Bersama, Cegah Bersama, dan Jika Terjadi Padamkan Segera”. Slogan ini diharapkan dapat memicu kesadaran kolektif masyarakat untuk saling menjaga wilayah masing-masing dari potensi titik api.

Sangsi Hukum Berat Menanti Pelaku Pembakaran

Pemerintah desa Karang tanding tidak main-main dalam menegakkan aturan. Rilis resmi ini turut menggaris bawahi dasar hukum yang sangat ketat terkait perlindungan lingkungan hidup, di antaranya:

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 69 Ayat (1) Huruf h: Menegaskan larangan keras bagi setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
• Pasal 108: Menyatakan pelaku pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta dikenakan denda finansial mulai dari Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar.

Aturan hukum ini sengaja disosialisasikan secara masif agar masyarakat dan para pemilik konsesi lahan memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat fatal di balik tindakan pembukaan lahan dengan cara instan menggunakan api.

Ajakan Sinergi untuk Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Bebas Asap

Pemerintah Karang Tanding mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, perangkat desa, hingga aparat keamanan, untuk bersinergi melakukan pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau titik api yang mulai muncul di area perkebunan dan hutan.

Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah dan warga, Pemerintah Desa Karang Tanding Kecamatan penukal Utara optimistis dapat menekan angka karhutla secara signifikan pada tahun ini demi mempertahankan udara bersih dan kelestarian alam hayati.(Moy)

Popular Articles