Kabiro Mediaistana Aceh Timur Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Aceh–Investigasi.in
Kepala Biro (Kabiro) Mediaistana Aceh Timur, Muhammad Nasir, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., atas penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Muhammad Nasir mengatakan, pengungkapan dan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
Ia berharap, setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sangat penting karena subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak merugikan kepentingan publik,” ujar Nasir, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Nagan Raya diharapkan dapat menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Nagan Raya telah menangani enam perkara terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama periode Januari hingga Oktober 2026.
“Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Dugaan Bisnis Solar Subsidi Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan Truk Tangki di Nagan Raya
Polres Nagan Raya mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial MHA (36), warga Kabupaten Aceh Besar, yang diduga mengangkut 5.000 liter atau sekitar lima ton BBM jenis biosolar bersubsidi.
Polisi menduga BBM tersebut berasal dari praktik pengumpulan solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kemudian dijual kembali.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan bahwa sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Saat diperiksa, MHA disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita sekitar 5.000 liter biosolar, satu unit truk tangki Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK.

