INVESTIGASI.IN
JAKARTA UTARA — Polemik pemasangan awning atau atap penutup pada fasilitas olahraga di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, semakin mengemuka.
Kali ini, sorotan warga tidak hanya tertuju pada pemanfaatan lahan RTH, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan oleh pengurus RW 17 yang dinilai perlu dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme Musyawarah RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub tersebut masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RW. Sementara Pasal 36 ayat (2) huruf d menyebutkan Musyawarah RW berfungsi untuk menyusun program kerja dan/atau kegiatan RW.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena pemasangan awning pada lapangan olahraga di area RTH merupakan kegiatan yang menyangkut fasilitas dan kepentingan lingkungan RW.
Pertanyaannya, apakah keputusan pemasangan awning tersebut sebelumnya telah dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah RW sesuai mekanisme yang diatur Pergub 22/2022?
Jika memang terdapat Musyawarah RW, warga meminta pengurus menunjukkan secara terbuka kapan musyawarah tersebut dilaksanakan, siapa saja yang hadir, agenda yang dibahas, serta bagaimana keputusan mengenai pemasangan awning tersebut diambil.
Pasalnya, Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa keputusan Musyawarah RW dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah peserta Musyawarah RW. Selanjutnya, Pasal 37 ayat (3) menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam Musyawarah RW mengutamakan asas musyawarah dan mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, barulah pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana Pasal 37 ayat (4).
Warga Pertanyakan Dasar Keputusan
Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar telah dilakukan sebelum pembangunan atau pemasangan awning dimulai.
Menurut warga, apabila keputusan tersebut hanya diambil oleh sebagian pengurus atau melalui forum terbatas, sementara masyarakat yang terdampak langsung tidak pernah dilibatkan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar dan legitimasi keputusan tersebut di tingkat RW.
“Kalau memang ini merupakan program RW dan menggunakan fasilitas lingkungan, seharusnya dibahas melalui musyawarah. Jangan sampai keputusan hanya diambil oleh beberapa orang, sementara warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi justru tidak dilibatkan,” ujar Acin, didampingi Yanto, kepada awak media.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai setuju atau tidak setuju terhadap keberadaan lapangan badminton maupun awning.
“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau memang untuk kepentingan warga, mari duduk bersama. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, kemudian keputusan diambil sesuai aturan,” tegasnya.
Pasal 36–37 Jadi Sorotan
Warga menilai Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub 22/2022 seharusnya menjadi pedoman penting bagi pengurus RW ketika mengambil keputusan mengenai program atau kegiatan yang menyangkut kepentingan lingkungan.
Dengan demikian, apabila pemasangan awning tersebut merupakan bagian dari program atau kegiatan RW, maka warga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah melalui forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Lebih jauh, jika musyawarah memang pernah dilakukan, warga meminta agar prosesnya dibuka secara transparan, termasuk daftar kehadiran peserta dan hasil keputusan musyawarah.
Hal ini penting untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai kehadiran peserta serta prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 37.
Jangan sampai setelah pembangunan berjalan, baru kemudian dipersoalkan apakah keputusan dasarnya pernah dimusyawarahkan atau tidak.
Surat Penolakan Warga Telah Disampaikan
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap pemasangan awning.
Surat tersebut telah disampaikan kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.
“Surat pernyataan yang dibuat warga merupakan bukti bahwa masyarakat yang tinggal berdekatan langsung dengan lapangan tidak pernah diajak musyawarah. Surat tersebut sudah kami serahkan ke Kasudin Pertamanan Jakarta Utara. Selanjutnya, Kasudin Pertamanan telah berkirim surat kepada Kasudin Citata agar pekerjaan pemasangan awning dihentikan sementara,” jelas Acin.
Warga juga mempertanyakan penggunaan lahan yang merupakan RTH untuk fasilitas olahraga yang kemudian dilengkapi atap atau awning.
Menurut mereka, selain aspek mekanisme musyawarah RW, pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan, status aset, ketentuan tata ruang, serta seluruh persyaratan pembangunan yang berlaku.
Minta Pemkot Jakarta Utara Turun Tangan
Warga berharap polemik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok diminta memfasilitasi pertemuan antara pengurus RW, warga yang mendukung, warga yang menolak, serta instansi teknis terkait.
Mereka meminta seluruh persoalan dibuka secara transparan, mulai dari dasar keputusan pemasangan awning, proses Musyawarah RW, jumlah peserta yang hadir, hasil keputusan, hingga dasar pemanfaatan lahan RTH.
Sebab, apabila benar keputusan mengenai program atau kegiatan RW diambil tanpa mekanisme Musyawarah RW sebagaimana diatur Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, warga menilai hal tersebut patut dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya soal sebuah atap di lapangan olahraga, tetapi soal bagaimana sebuah keputusan yang menyangkut kepentingan warga dibuat: melalui musyawarah yang terbuka dan sesuai aturan, atau justru diputuskan secara sepihak.
(TIM)

