Selasa, April 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dipantau Media, Sengketa Jual Beli Tanah di Banyuwangi Berakhir Damai

Mediainvestigasi.in | BANYUWANGI – Sengketa jual beli tanah yang sempat menimbulkan polemik di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya berakhir damai. Proses penyelesaian kasus ini menjadi sorotan karena sejak awal hingga tuntas, turut dipantau langsung oleh tim media.

 

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam “Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Jual Beli Tanah” yang ditandatangani pada Rabu, 1 April 2026, di kantor hukum e-BEST Law Firm.

Pihak penjual, Katiman dan Kateni, warga Desa Tegalsari, bersepakat dengan pihak pembeli, Muhammad Rofik, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur hukum.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan telaah hukum, kesepakatan awal jual beli tanah dinyatakan tidak sah dan mengandung cacat hukum. Hal ini dipicu oleh tidak dilakukannya pengecekan langsung terhadap objek tanah, ketidakjelasan batas dan kondisi lahan, serta minimnya verifikasi yang hanya mengandalkan pihak ketiga.

Meski demikian, para pihak sepakat bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dalam proses tersebut. Permasalahan dinilai murni akibat kelalaian dan kurangnya kehati-hatian dalam transaksi.

Dalam kesepakatan, pihak penjual mengakui kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari pihak pembeli. Namun, karena keterbatasan kondisi keuangan, pengembalian belum dapat dilakukan secara tunai.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak penjual menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan sebagai jaminan (agunan) dengan luas kurang lebih 15 rute yang masih atas nama penjual.

Para pihak juga sepakat menunjuk tim advokat dari e-BEST Law Firm untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Menariknya, sejak awal bergulir hingga tercapainya kesepakatan, kasus ini mendapat perhatian dan pemantauan dari tim media yang dikoordinatori oleh saudara Kevin, melibatkan Mediaistana.com, Mediainvestigasi.in, dan Garudaxpose.com.

Pemantauan ini dinilai menjadi bagian dari upaya transparansi publik sekaligus kontrol sosial agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan akuntabel.

Dalam poin akhir kesepakatan, ditegaskan bahwa setelah seluruh kewajiban dipenuhi, kedua belah pihak sepakat untuk saling melepaskan tuntutan, baik secara perdata maupun pidana.

Kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih teliti, berhati-hati, dan mengedepankan aspek legalitas dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Popular Articles