INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melalui Press Release yang diterima Media ini Selasa, 30/12/2025 mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi yang tak lain adalah salah satu agen BBM resmi dari Pertamina. Pengungkapan ini diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada Jumat (12/12) menyusul dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi secara ilegal. Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi menghentikan mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan dikendarai ED. Dari pemeriksaan di tempat, pengemudi mengaku mengumpulkan solar subsidi dengan membeli keliling di SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk kemudian dikirim ke gudang PT Lianinti Abadi berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas selanjutnya masuk ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tumpukan solar subsidi hasil penimbunan. Di dalam gudang, Polisi menemukan total 9.900 liter solar, kendaraan tangki berlabel perusahaan, Mobil Box dan Truk yang telah dimodifikasi, hingga Tandon berkapasitas 1.000 liter yang semuanya diduga digunakan untuk menimbun dan memperjualbelikan Solar subsidi. Para pengelola gudang dikonfirmasi menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen menggunakan drum, jerigen, maupun penyaluran langsung ke kapal melalui Truk tangki.
Kombes Teguh menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan mengancam keberlangsungan subsidi tepat sasaran.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Jangan sampai digunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dampaknya luas terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel selaku direktur dan pemilik perusahaan, I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur. Dua tersangka belum memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit, sementara satu tersangka mangkir tanpa keterangan.
Para tersangka diduga melakukan aktivitas penampungan selama kurang lebih enam bulan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.
Polda Bali menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar. (CVS)

