INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H melalui Kuasa hukum Gede Pasek Suardika menilai kalau kasus yang dihadapi kliennya saat ini dirasakan ada kejanggalan dan cacat hukum.
Menariknya, kejanggalan ini diungkap oleh tim hukum dari Berdikari Law Office dibawah komando Gede Pasek Suardika alias GPS sehari menjelang sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka I Made Daging oleh penyidik kepolisian yang akan digelar pada, Jumat tanggal 23 Januari 2026.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika saat jumpa pers dengn awak media di Warung Mina, Renon, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Gede Pasek Suardika juga menyampaikan, penyelidikan terhadap kasus yang dihadapi kliennya berlangsung sangat cepat.Kasus ini dilaporkan tanggal 5, kemudian tanggal 7 keluar sprint lidik. Sementara, dari pengalaman kita tidak secepat itu.
“Pasti ada kekuatan besar di balik semua ini” tegas Pasek. Menurutnya, pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah : S.tap/60/Xu/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama l Made Daging A. PTNH.
Dalam surat tersebut Made Daging diduga telah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUH lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. ”Jadi yang menjadi permasalahan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka. Ada beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut,” tegas Pasek,
Perjuangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menggugurkan status tersangka yang dialamatkan pada dirinya bakal dimulai Jumat (23/1) hari ini. Sesuai jadwal, hakim tunggal I Ketut Somanasa akan memimpin gugatan praperadilan yang memberikan kuasa hukum permohonan Made Daging.
Cacat formil, menurut Pasek, antara lain dalam penjelasannya mengenakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu juga cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.
Pasek melanjutkan, BPN telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, kemudian penjualan beli 1989, hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap bersikap sama.
”Tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” sentil Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali pada tahun 2018. Tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018. Kesimpulan akhir telah jelas, siapa yang disebut sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu saat ini dipakai acuan di tingkat penyelidikan sebelum diselidiki menjadi penyidikan. Sebab, lanjut Pasek, jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu, yaitu mafia tanah.
”Pertanyaannya, apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang, muncul Kapolda Bali yang sekarang dijadikan tersangka dengan dugaan lewat UU Kearsipan,” sindir Pasek.
Mantan wartawan ini mengungkapkan, telah terungkap dokumen yang membuat terang masalah ini, yaitu adanya surat pernyataan/kuasa keluarga penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura. Hal itu diperkuat dengan surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989, pada intinya disebutkan terdapat tanah negara kurang lebih 900 m2 di pinggiran pantai sebelah barat areal SHM 372.
Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Berdasarkan temuan tersebut, Pasek menyebut aneh jika saat ini menuntut tanah yang lain lagi dan masuk ke tanah milik pihak lain. Apalagi kemudian ketika diuji di Lembaga peradilan, baik PTUN dan Perdata, keinginan pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan.
Sebagai lembaga pemerintahan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan, maka BPN Bali senantiasa berupaya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. ”Kami meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan mematuhi batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan,” tandasnya. (CVS)

