Investigasi.In~Kepahiang-Bengkulu.
Kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang resmi melimpahkan tersangka berinisial R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II pada Kamis (27/8/2026).
Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka R langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tahanan titipan kejaksaan selama proses hukum berjalan menuju meja hijau.
Kronologi Kasus dan Kerugian Rp250 JutaKasus ini mencuat setelah korban resmi melayangkan laporan ke Polres Kepahiang dengan nomor laporan LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu pada 7 Oktober 2024.
Berdasarkan data kepolisian, aksi tipu-tipu oknum ASN ini diduga sudah berlangsung sejak November 2018″Tersangka R diduga menjanjikan kelulusan anak korban untuk menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk memuluskan jalur ilegal tersebut, R meminta uang pelicin fantastis yang totalnya mencapai Rp250 juta” Korban yang tergiur janji manis tersangka kemudian menyetorkan sejumlah uang secara bertahap, dibuktikan dengan beberapa slip transfer perbankan yang kini disita sebagai barang bukti utama”Bahkan, guna meyakinkan korbannya, tersangka sempat membawa korban beserta anaknya dan beberapa orang lainnya bepergian ke Kota Palembang dengan dalih mengurus proses administrasi kelulusan.
Namun hingga menyentuh ranah hukum, janji tersebut tidak pernah terealisasi.Penerapan Pasal dan Sinyal Tersangka BaruDalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjerat tersangka R dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak Kepolisian juga memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka R saja”Mengingat adanya keterlibatan beberapa orang lain yang ikut dalam perjalanan ke Palembang, Satreskrim Polres Kepahiang membuka peluang lebar untuk melakukan pengembangan perkara.
Nanti bakal kita kembangkan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kepahiang saat dikonfirmasi mengenai potensi adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain”Saat ini, JPU Kejari Kepahiang tengah mempercepat penyusunan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri setempat agar bisa langsung disidangkan.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan ASN dengan tarif tertentu.
Investigasi. In

