INVESTIGASI.IN
Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.
Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:
– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.
– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.
– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.
– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.
Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.
Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.
Aris t
