INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Hasil dari berapa kali digelarnya praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, akhirnya merujuk pada hasil kesimpulan yang dibacakan langsung oleh kedua belah pihak.
Dari pihak tim kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dan pihak bidang hukum Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Hasil pembacaan kesimpulan praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, dari kedua belah pihak tetap mempertahankan dalil hukum yang digunakan, baik dari tim pemohon maupun dari tim termohon.
Untuk tim pemohon, lewat kuasa hukum Gede Pasek Suardika membacakan hasil kesimpulan yang disampikan kepada hakim untuk menerima permohonan praperadilan sebelumnya.
Dalam hasil kesimpulan tersebut menyatakan bahwa penerapan pasal 421 KUHP Lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, pada 2 Januari 2026.
Dalam pesan tersebut, Gede Pasek Suardika meminta Hakim tunggal I Ketut Somanasa agar memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.
Bahkan melarang termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, obyek perkara dan alat bukti yang sah.
“Sekaligus nantinya bisa dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.” ucapnya.
Gede Pasek Suardika menambahkan, pendapat kuasa hukum didasarkan pada UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pasal 71 hingga 74 UU 12/2011 menyebutkan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui disahkan dan diundangkan, maka UU itu sudah dinyatakan berlaku.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
“Tafsir polisi masih salah, kenapa? Ketika UU sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, artinya pada saat itu UU tentang KUHP sudah hidup,” jelasnya.
Sembari menyampaikan, diberlakukan tiga tahun kemudian, aturan itu ada di pasal 624 UU 12/2011, karena butuh penyesuaian.
“Di luar itu, UU KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” tambah Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek Suardika juga mengatakan, seharus penyidik Polda Bali sudah mengetahui pasal 421 KUHP lama sudah mati suri, ketika digunakan untuk menetapkan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Sementara, dari tim bidang hukum Polda Bali saat membacakan kesimpulan, bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya. (CVS)

