Selasa, April 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ketidakadilan Sosial”kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan atau rasa tidak adil Di masyarakat

 

Aceh — Investigasi.in
Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (LEMKASPA) Aceh menyampaikan kritik dan keprihatinan mendalam terhadap perubahan skema penerimaan bantuan premi jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.

Aktivis LEMKASPA Aceh, Sanusi Madli, menilai kebijakan yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dimana desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), desil 6 hingga 7 melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan desil 8 ke atas diwajibkan membayar premi secara mandiri berpotensi besar menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

“Secara konseptual, pendekatan desil memang terlihat sistematis. Namun dalam praktiknya, kami menemukan banyak masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu justru masuk dalam kategori desil 8. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam akurasi data,” ujar Sanusi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan berbasis data tidak boleh mengabaikan realitas sosial di lapangan, terutama di daerah yang dengan karakteristik ekonomi informal yang tinggi seperti Aceh.

Sanusi menilai, sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas, Pemerintah Aceh seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap basis data sosial ekonomi masyarakat. Proses ini mencakup pembaruan data secara berkala, verifikasi faktual di tingkat gampong/desa, serta pelibatan aktif aparat lokal untuk memastikan keakuratan informasi.

Selain itu, LEMKASPA juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji dampak kebijakan (impact assessment) guna mengukur secara komprehensif potensi dampak perubahan skema terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Kebijakan ini tidak cukup hanya dilihat dari efisiensi anggaran, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Jika tidak hati-hati, kita justru akan menghadapi peningkatan angka masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan,” jelasnya.

LEMKASPA turut mendorong agar pemerintah menghadirkan kategori khusus bagi kelompok rentan miskin (near poor), yakni masyarakat yang berada sedikit di atas garis penerima bantuan namun masih memiliki kerentanan ekonomi tinggi. Menurut Sanusi, kelompok ini seharusnya tetap mendapatkan skema subsidi, baik penuh maupun sebagian.

Dalam pernyataannya, Sanusi juga menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Ia menilai banyak warga belum memahami perubahan skema yang terjadi, termasuk mekanisme penentuan desil dan konsekuensi yang ditimbulkan.

“Pemerintah harus membuka ruang informasi seluas-luasnya. Masyarakat berhak tahu bagaimana mereka diklasifikasikan dan apa yang bisa mereka lakukan jika terjadi kesalahan data,” tegasnya.

Lebih lanjut, LEMKASPA menekankan urgensi penyediaan mekanisme pengaduan dan banding (complaint and appeal system) yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit. Hal ini penting agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera mendapatkan koreksi atas statusnya tanpa kehilangan akses layanan kesehatan.

Sebagai langkah mitigasi, Sanusi juga menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh, melainkan diawali dengan uji coba terbatas (pilot project) di beberapa daerah. Evaluasi dari tahap ini dinilai penting untuk memperbaiki kekurangan sebelum implementasi penuh.

Di akhir pernyataannya, Sanusi menegaskan bahwa kebijakan jaminan kesehatan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Negara, dalam hal ini Pemerintah Aceh, memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kesalahan klasifikasi data atau kebijakan yang tidak matang,” pungkasnya.

Popular Articles