INVESTIGASI.IN | PASURUAN,10- MEI-2026 OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
(Bagian Pertama) Hampir 20.000 anak di Kabupaten Pasuruan tercatat tidak sekolah.Data itu tercantum dalam data resmi Kemendikdasmen tahun 2026. Mereka bukan berhenti sekolah karena malas atau tidak mau belajar. Banyak dari mereka terhambat oleh kemiskinan, akses pendidikan yang buruk, fasilitas sekolah yang rusak, hingga kondisi jalan yang tidak memadai.
Di waktu yang sama, DPRD Kabupaten Pasuruan menganggarkan sekitar Rp 28,5 miliar untuk perjalanan dinas, ditambah sekitar Rp 2,5 miliar untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Dalam surat resmi Sekretariat DPRD yang diterima FORMAT Pasuruan, disebutkan bahwa anggaran bimtek digunakan untuk membiayai kegiatan yang “diwajibkan oleh DPP partai politik masing-masing.”
Artinya, APBD Kabupaten Pasuruan turut digunakan untuk membiayai agenda yang berkaitan dengan kewajiban internal partai politik.
Di tengah persoalan pendidikan, stunting, infrastruktur desa, dan kondisi ekonomi masyarakat, publik tentu berhak bertanya: apakah ini benar-benar menjadi prioritas yang paling mendesak?
01 · PERTANYAAN YANG BELUM DIJAWAB
FORMAT Pasuruan meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.
Jawaban yang diberikan hanya menyebut bahwa seluruh kegiatan “sudah sesuai regulasi”, tanpa disertai penjelasan rinci mengenai aturan, pasal, maupun ayat yang dimaksud.
Padahal, karena menggunakan APBD, publik berhak mengetahui secara jelas:
• dasar hukum kegiatan,
• relevansi kegiatan terhadap kepentingan rakyat,
• serta manfaat konkret yang dihasilkan.
Jika memang seluruh anggaran tersebut sah dan sesuai aturan, maka semestinya tidak ada kesulitan untuk membuka dasar regulasinya secara transparan kepada masyarakat.
02 · Rp 31 MILIAR DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Dengan nilai anggaran sekitar Rp 31 miliar, pemerintah daerah sebenarnya dapat mempertimbangkan banyak kebutuhan publik lain yang lebih mendesak, seperti:
• membantu ribuan anak tidak sekolah kembali mendapatkan akses pendidikan,
• memperbaiki jalan kabupaten yang rusak,
• merehabilitasi sekolah-sekolah yang tidak layak,
• atau memperkuat program penanganan stunting dan kemiskinan.
Karena itu, yang dipersoalkan publik bukan sekadar besar kecilnya angka anggaran, melainkan soal prioritas.
Ketika ribuan anak kehilangan akses pendidikan, sementara anggaran perjalanan dinas dan bimtek tetap berjalan besar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sensitivitas sosial para wakil rakyat.
Terlebih, pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan telah mendorong efisiensi belanja perjalanan dinas dan penghematan anggaran di berbagai sektor.
03 · SATU PERTANYAAN UNTUK DPRD KABUPATEN PASURUAN
Publik menunggu keterbukaan.
Jika seluruh anggaran tersebut memang tepat dan sesuai aturan, DPRD Kabupaten Pasuruan seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka:
• regulasi yang menjadi dasar pembiayaan kegiatan tersebut,
• rincian hasil perjalanan dinas dan manfaatnya bagi masyarakat,
• serta alasan mengapa anggaran tersebut diprioritaskan di tengah persoalan pendidikan dan kemiskinan daerah.
Karena APBD bukan milik partai politik.
APBD adalah uang rakyat.
Termasuk uang dari keluarga-keluarga yang hari ini masih kesulitan menyekolahkan anaknya.
FORMAT Pasuruan menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Bersambung
FORMAT Pasuruan
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ·

