Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Klarifikasi Kepala BPKAD Soal Transaksi Saham Pemda, Pemerintah Tegaskan Ikuti Regulasi Pasar Modal

Mediainvestigasi.in

Banyuwangi — Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa mekanisme transaksi saham yang melibatkan aset pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan pasar modal serta perlindungan data investor sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

 

Menurutnya, dalam praktik di bursa efek, pialang hanya bertugas menghubungkan penjual dan pembeli. Karena itu, pihak penjual tidak selalu mengetahui identitas pembeli secara langsung. Ia juga menyampaikan bahwa nilai objek transaksi yang besar membuat pembeli umumnya berasal dari kalangan korporasi.

 

Samsudin menjelaskan bahwa perlindungan data investor merupakan bagian dari ketentuan yang dijalankan oleh penasihat investasi pemerintah daerah. Ia menambahkan, apabila tidak ada agenda lain, pihaknya telah menawarkan solusi berupa gelar perkara melalui jalur pengadilan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

 

Ia juga menegaskan bahwa Bahana Sekuritas merupakan penasihat investasi yang ditunjuk Pemerintah Daerah sesuai regulasi, dan posisinya sebagai pejabat daerah tetap sebagai pelayan masyarakat Banyuwangi.

 

Di sisi lain, masyarakat sipil dan media menyoroti pentingnya keterbukaan informasi karena transaksi tersebut berkaitan dengan aset daerah dan uang publik. Mereka merujuk pada ketentuan keterbukaan informasi publik serta pengelolaan barang milik daerah yang dinilai memberi ruang bagi publik untuk mengetahui pihak pembeli saham, nilai transaksi, serta dasar kebijakan diskon.

Permintaan tersebut diarahkan kepada BPKAD Banyuwangi agar memberikan keterangan resmi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

penjelasan sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Cahyanto Hendri wahyudi  mengenai mekanisme transaksi di sektor sekuritas.(SK)

 

Popular Articles