Mediainvestigasi.in
Banyuwangi,23-2-2025— Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa mekanisme transaksi saham yang melibatkan aset pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan pasar modal serta perlindungan data investor sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, dalam praktik di bursa efek, pialang hanya bertugas menghubungkan penjual dan pembeli. Karena itu, pihak penjual tidak selalu mengetahui identitas pembeli secara langsung. Ia juga menyampaikan bahwa nilai objek transaksi yang besar membuat pembeli umumnya berasal dari kalangan korporasi.
Dalam mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia, penjual pada umumnya tidak dapat mengetahui identitas langsung pembeli saham secara real-time. Sistem bursa dirancang menjaga anonimitas transaksi guna mencegah manipulasi pasar dan melindungi privasi investor. Penjual umumnya hanya mengetahui kode broker serta volume dan harga transaksi. Identitas investor baru dapat terungkap dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan regulator, seperti pelaporan kepemilikan saham dalam jumlah signifikan atau pengungkapan dalam laporan resmi emiten.
Samsudin menegaskan bahwa pemegang dan pengelola data investor berada pada penasihat investasi, yakni Bahana Sekuritas. Karena itu, permintaan data investor tidak ditujukan kepada pemerintah daerah. Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian telah dijalankan dengan menunjuk perusahaan sekuritas BUMN yang operasionalnya termonitor oleh PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait kebijakan diskon, ia menyebut praktik tersebut bukan hal baru dalam transaksi bursa dan memiliki rujukan dalam praktik pasar modal.
Samsudin menjelaskan bahwa perlindungan data investor di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta regulasi sektor jasa keuangan. Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan sekuritas dan penasihat investasi menjaga kerahasiaan, keamanan, serta penggunaan data investor secara akuntabel, sehingga identitas investor tidak dapat dibuka tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menambahkan, apabila tidak ada agenda lain, pihaknya telah menawarkan solusi berupa gelar perkara melalui jalur pengadilan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
Ia juga menegaskan bahwa Bahana Sekuritas merupakan penasihat investasi yang ditunjuk Pemerintah Daerah sesuai regulasi, dan posisinya sebagai pejabat daerah tetap sebagai pelayan masyarakat Banyuwangi.(kevin)

