Top 5 This Week

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit motor gede (moge) dan mata uang asing sekitar Rp2,8 miliar

INVESTIGASI.IN

dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt. Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8), mengatakan tiga motor yang disita yakni BMW R Nine T Scrambler 1.170cc, Kawasaki Z900 984cc, dan Triumph Bonneville Bobber 1.200cc.

“Dari hasil penyidikan yang kemarin menetapkan saudara GH sebagai tersangka, kami melakukan beberapa kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan. Jadi, itu barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Taufik.

Selain tiga motor tersebut, KPK menyita mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Dikutip dari Antara, GH yang dimaksud Taufik ialah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai 2024-2025. Penyidik menduga tersangka menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field saat menjabat di kantor pusat DJBC itu.
27 Agustus 2026
08:09 WIB
KPK Sita 3 Moge Milik Pejabat Bea Cukai

Tiga moge masing-masing berharga ratusan juta rupiah disita dari pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka kesekian dari pengembangan OTT di DJBC Kemenkeu, Februari 2026.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Penyunting Bahasa: Agung Muhammad Fatwa

KPK Sita 3 Moge Milik Pejabat Bea Cukai

Sejumlah jurnalis memotret barang bukti pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai berupa tiga unit motor gede yang dipajang di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit motor gede (moge) dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt. Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8), mengatakan tiga motor yang disita yakni BMW R Nine T Scrambler 1.170cc, Kawasaki Z900 984cc, dan Triumph Bonneville Bobber 1.200cc.

“Dari hasil penyidikan yang kemarin menetapkan saudara GH sebagai tersangka, kami melakukan beberapa kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan. Jadi, itu barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Taufik.

Selain tiga motor tersebut, KPK menyita mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Dikutip dari Antara, GH yang dimaksud Taufik ialah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai 2024-2025. Penyidik menduga tersangka menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field saat menjabat di kantor pusat DJBC itu.

Taufik mengatakan KPK masih akan melakukan penggeledahan dan penyitaan lanjutan sehingga jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi bertambah.

“Itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan atau dalam masa penahanan ini juga masih ada waktu untuk tim penyidik mengembangkan atau memperdalam lagi fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, tersangka dalam perkara ini adalah:

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
Pemilik Blueray Cargo John Field
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC Budiman Bayu Prasojo
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Aris t

Popular Articles