INVESTIGASI.IN
Chaerulsyah Hasibuan tokoh KJJU komunitas jurnalis Jakarta utara meminta kepala BPN Jakarta utara untuk mencabut Momentorium Dengan pihak Salah satu media online, ini artinya mencederai undang undang pers 40 tuturnya
saat yang bersangkutan di Terima oleh bagian sengketa, bahwa terkait dengan tuntutan teman teman media.akan di laporkan ke pimpinan kata timbul kasie sengketa BPN Jakarta utara
Barieta Siburian ketua forum wartawan jaya Indonesia jakarta utara menegaskan.bahwa, semua wartawan punya kebebasan untuk bersinergi dengan instansi pemerintah, Dan tidak ada batasan terangnya
Tidak ada satu pintu berdasarkan nota kesepahaman antara BPN Jakarta utara dengan salah satu media online, ini sama aja menodai undang undang pers 40,apa bila dalam waktu 3 hari tidak ada keputusan, maka kami akan mendatangi lagi dengan jumlah lebih banyak tegas Barieta Siburian ketua FWJI jakarta utara
Harapan kami semoga kepala BPN mencabut nota kesepahaman tersebut, agar tetap kondusif dan tidak menggagu pelayanan, karena pada dasarnya hak wartawan semua sama tidak ada di spesial kan imbuh Chaerulsyah Hasibuan tokoh komunitas jurnalis Jakarta utara
Apa bila dalam waktu 3 hari tidak ada pemutusan Momentorium dengan salah satu media online, artinya kepala BPN Jakarta utara tidak menghargai profesi wartawan, dan menceridai undang undang pers juga undang undang keterbukaan publik pungkas Barieta Siburian ketua FWJI Jakarta utara
Aristono
