Top 5 This Week

Related Posts

Lembaga Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta &tim,Penyelidiki dugaan(pungli)didalam (Lapas)(Rutan)

Direktorat Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas)DKIJakarta bentuk tim,Penyelidiki dugaan(pungli)didalam (Lapas)Salemba,(Rutan)

Pondok Bambu dan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Edi Sigit Budiman mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi di lapangan.“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Edi kepada Awak Media di Rupbasan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026). Tim akan melakukan identifikasi serta menggali keterangan dan informasi secara langsung dari lapangan.Edi mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. “Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Edi.Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Kanwil Ditjenpas DKI untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan petugas yang terbukti melakukan penyimpangan, pimpinan Kanwil Ditjenpas DKI disebut akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” kata Edi. Selain memeriksa laporan yang beredar, Kanwil Ditjenpas DKI membuka kanal komunikasi dan pengaduan bertajuk “Kakanwil Mendengarkan”.Kanal tersebut digunakan untuk menerima masukan maupun informasi masyarakat mengenai layanan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan UPT Pemasyarakatan lainnya di Jakarta. Edi mengatakan, laporan masyarakat yang masuk melalui kanal tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan tindak lanjut dan perbaikan. “Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami,” ujar Edi. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan.Di sisi lain, pengawasan keamanan di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga diperkuat.Penggeledahan kamar hunian warga binaan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan dan dapat dilaksanakan secara insidental sebagai langkah antisipasi. Edi mengatakan, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI juga menguatkan pelaksanaan program “one day one cell” di seluruh lapas, rutan, dan LPKA.

“Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa one day one cell, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan,” kata Edi.Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencegah keberadaan barang terlarang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di dalam lingkungan pemasyarakatan.Sebelumnya beredar video unggahan di akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id. yang menarasikan dugaan petugas lapas tengah berjoget-joget. Dalam informasi yang beredar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu diduga terlibat langsung dalam praktik pungutan liar senilai Rp 200 juta, salah satunya terhadap warga binaan berinisial NM.Tak hanya itu, dugaan pemerasan juga disebut berupa pungutan tarif fantastis berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta agar warga binaan bisa menghuni Blok A. Sementara narapidana yang tidak sanggup membayar disebut dipaksa menjadi pekerja kasar, seperti tukang cuci piring dan pakaian.Unggahan tersebut langsung memicu sorotan publik usai menyebut jajaran pejabat rutan diduga memeras para warga binaan.

Aris.t

Popular Articles