Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Bripka Agus dan Suyitno memperagakan 10 adegan yang menunjukkan proses kekerasan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa kekerasan dimulai sejak proses penguasaan korban hingga korban tewas akibat kehabisan napas. Lokasi rekonstruksi dilakukan di Jalan Brantas, kawasan Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, sebuah area yang sepi dan diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari saksi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan awalnya dilakukan oleh Suyitno atas perintah Bripka Agus. Namun karena tidak mampu melanjutkan, seluruh eksekusi pembunuhan kemudian dilakukan langsung oleh Agus.
“Hal itu dilakukan untuk melumpuhkan korban dan menghilangkan jejak. Tersangka menggunakan sarung tangan sebagai alat pencekikan. Korban ditemukan dalam kondisi terikat total, kaki dan tangan dilakban, mulut dan mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang sistematis dan terkontrol,” ungkap Arbaridi.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Kawal Langsung Rekonstruksi
Rekonstruksi ini turut diawasi ketat oleh tim kuasa hukum keluarga korban yang hadir langsung dan mengikuti seluruh rangkaian adegan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif. Tim tersebut terdiri dari:
Samsudin, S.H.
Salamul Huda, S.H.
Sumiatin, S.H.
Suhartono, S.H.
Kunarso, S.H., M.H.
Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H.
Daryoko, S.H.
Selain itu, Alexander Kurniadi, selaku Direktur LBH LIRA Jawa Timur, turut menyampaikan sikap tegas dan dukungan kepada penyidik atas pengungkapan fakta rekonstruksi.
Menurut Alexander, unsur pembunuhan berencana sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain.
“Dengan fakta bahwa korban diikat, diborgol, dilakban dan dicekik menggunakan sarung tangan, ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Karena itu kedua tersangka layak dijatuhi hukuman paling berat,” tegasnya.
Rekonstruksi Dilanjutkan ke Lokasi Pembuangan Jenazah Usai rekonstruksi utama di Batu, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke Wonorejo, Pasuruan, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jasad korban.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sesuai dengan temuan forensik dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Sementara itu, Walikota LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono menyatakan bahwa langkah Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, patut di apresiasi sebagai bentuk kemimpinan moral dan keberpihakan terhadap rasa keadilan publik.
” Proses rekonstruksi harus benar benar di jalankan sesuai prosedur hukum, tanpa ada ruang kompromi maupun perlakuan khusus terhadap siapapun “. ungkapnya.

