Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Lurah Putat Gede Dua Kali Mangkir Sidang PMH di PN Surabaya

Lurah Putat Gede Dua Kali Mangkir Sidang PMH di PN Surabaya, Sikap Aparatur Negara Disorot.

Surabaya, Investigasi.in – Ketidakhadiran Lurah Putat Gede dalam dua kali persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya menuai sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai mencederai semangat penegakan hukum, terlebih yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintah yang seharusnya memberi contoh dalam menghormati proses peradilan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/3/2026) kembali batal dilaksanakan setelah pihak Kelurahan Putat Gede selaku tergugat III tidak hadir tanpa penjelasan yang jelas kepada majelis hakim.
Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya. Pada sidang perdana yang dijadwalkan pekan lalu, persidangan juga gagal digelar karena ketidakhadiran tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta pihak kelurahan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB bahkan harus molor hingga pukul 12.30 WIB karena majelis hakim masih menunggu kehadiran para tergugat. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak kelurahan tetap tidak hadir di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa surat panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh pihak tergugat, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri persidangan.
“Surat sudah diterima oleh tergugat, namun tidak hadir. Pengadilan akan kembali mengirimkan panggilan untuk sidang berikutnya,” ujar majelis hakim.
Agenda sidang hari itu sebenarnya adalah upaya perdamaian atau mediasi antara para pihak yang bersengketa sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara PMH ini berkaitan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini disengketakan.

Meski penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan secara hukum, hingga kini disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun. Kuasa hukum penggugat menilai sidang ini seharusnya menjadi momentum penting untuk membuka secara terang duduk perkara yang selama ini menghambat realisasi penetapan pengadilan tersebut.

“Sidang ini penting untuk menjelaskan kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan pengadilan tersebut tidak pernah terlaksana,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Ketidakhadiran pihak kelurahan sebagai bagian dari aparatur pemerintahan pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pejabat publik dalam menghormati proses hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa aparatur negara seharusnya menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil pengadilan, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif sebagai pejabat publik.
Perkara ini sendiri tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para ahli waris berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak tergugat, termasuk pihak kelurahan, dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Popular Articles