Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M serta Tahun Baru Imlek, jajaran Polsek Namlea melaksanakan kegiatan Patroli Quick Respon Time pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.47 WIT hingga 23.07 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan melibatkan unsur Forkopimcam serta Satpol PP Kabupaten Buru.
Apel Kesiapan di Mapolsek
Patroli diawali dengan apel kesiapan dan pengecekan personel di halaman Mapolsek Namlea pada pukul 21.47 WIT. Apel dipimpin Ps. Kapolsek Namlea dan didampingi Camat Namlea Gita K. Kiahaly, S.Psi, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Buru Hasan Ipa, S.H., serta Pj. Kepala Desa Namlea Rahmawati Dafrullah, S.P.
Usai apel, tim langsung bergerak menyusuri seputaran Kota Namlea dengan sasaran tempat keramaian masyarakat, lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, serta sejumlah penginapan.
Sasar Kos-kosan dan Penginapan
Sekitar pukul 22.07 WIT, tim melaksanakan patroli di sejumlah rumah kos di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kos agar menghindari segala bentuk penyakit masyarakat serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Penginapan Caca pada pukul 22.45 WIT. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pihak resepsionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan dua perempuan dan satu pria yang tidak memiliki identitas diri.
Selanjutnya, pada pukul 23.07 WIT, tim bergerak ke Penginapan Dua Putra di Jalan Kampus Iqra Buru, Desa Namlea. Di lokasi ini, petugas kembali memberikan imbauan serupa serta mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri dan satu perempuan tanpa identitas diri.
Sosialisasi KUHP dan Imbauan Kamtibmas
Dalam patroli tersebut, petugas turut mensosialisasikan ketentuan terbaru dalam KUHP, khususnya Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp 10 juta.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk:
Menghindari aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Tidak terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba.
Menjauhi praktik perjudian dan prostitusi.
Tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Situasi Aman dan Terkendali
Kegiatan patroli yang melibatkan unsur kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Buru tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian menjelang momentum hari besar keagamaan tahun 2026.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Namlea terpantau aman dan terkendali. Tim Patroli Quick Respon Time dilaporkan masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan guna memastikan stabilitas kamtibmas tetap terjaga.

