Kekosongan kepemimpinan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, perlu segera mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menjadi Raja definitif Negeri Tulehu. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan roda pemerintahan negeri tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan administrasi pemerintahan tetap memiliki kepastian hukum.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dengan menunjuk Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tulehu apabila memang terjadi kekosongan jabatan, sambil memberikan ruang kepada seluruh mekanisme adat dan pemerintahan untuk menyelesaikan proses penetapan Raja definitif.
Jangan biarkan masyarakat menjadi korban kekosongan pemerintahan.
Kekosongan kepala pemerintahan tidak boleh berlangsung terlalu lama.
Masyarakat tetap membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan, surat-menyurat, pelayanan sosial, pembangunan, pengelolaan pemerintahan negeri, serta berbagai urusan publik lainnya.
Karena itu, keberadaan Penjabat bukan berarti mengambil alih hak masyarakat Tulehu untuk menentukan pemimpin definitif.
Sebaliknya, Pj. merupakan solusi administratif sementara agar pemerintahan tetap berjalan sampai proses pengisian jabatan definitif selesai.
Dengan demikian, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa penunjukan Pj. akan menghilangkan hak adat atau mengganggu proses mencari Raja definitif.
Pj. bukan Raja definitif
Hal ini penting dipahami seluruh masyarakat.
Penjabat Kepala Pemerintah Negeri hanya menjalankan pemerintahan selama terjadi kekosongan jabatan sesuai batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
Pj. bukan berarti ditetapkan sebagai Raja definitif.
Karena itu, penunjukan Pj. seharusnya tidak dijadikan bagian dari pertarungan politik atau kepentingan kelompok.
Pj. harus dipandang sebagai jembatan pemerintahan menuju lahirnya pemimpin definitif.
Dengan pendekatan seperti ini, masyarakat tidak perlu terbelah hanya karena persoalan siapa yang sementara menjalankan pemerintahan.
Bupati harus memastikan mekanismenya jelas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan daerah perlu memberikan kepastian mengenai mekanisme pengisian kekosongan tersebut.
Siapa yang memenuhi persyaratan menjadi Pj., siapa yang mengusulkan, bagaimana konsultasi dengan pemerintah kecamatan dan unsur pemerintahan negeri, serta siapa yang menetapkan, harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan daerah mengenai pemerintahan negeri.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa Pj. ditunjuk secara sepihak tanpa proses yang transparan.
Sebaliknya, prosesnya harus terbuka, objektif, administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sambil menunggu Raja definitif
Yang paling penting, penunjukan Pj. tidak boleh menghentikan proses menuju lahirnya Raja definitif.
Dua proses tersebut dapat berjalan secara paralel.
Pertama, Pemkab Maluku Tengah memastikan pemerintahan Negeri Tulehu tetap berjalan melalui pejabat sementara yang sah.
Kedua, proses penetapan atau pemilihan Raja definitif terus dilakukan sesuai hukum adat dan ketentuan pemerintahan negeri yang berlaku.
Dengan pola seperti ini, tidak ada kekosongan pemerintahan dan masyarakat tetap memiliki waktu untuk menyelesaikan persoalan Raja definitif secara damai.
Jangan sampai jabatan sementara menjadi sumber konflik
Pemerintah daerah juga perlu berhati-hati.
Pj. harus dipilih dari figur yang mampu menjaga netralitas dan tidak memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.
Figur tersebut idealnya adalah orang yang memahami pemerintahan, mampu bekerja secara profesional, dan dapat berkomunikasi dengan seluruh unsur masyarakat Tulehu.
Pj. jangan sampai menjadi simbol keberpihakan.
Sebab tujuan utama penunjukan Pj. bukan memenangkan kelompok tertentu, melainkan menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu lahirnya pemimpin definitif.
Tulehu membutuhkan ketenangan
Dalam persoalan seperti ini, semua pihak harus menahan diri.
Masyarakat Tulehu tidak perlu saling mempertentangkan siapa yang paling berhak atau siapa yang paling kuat.
Biarkan proses adat dan hukum berjalan.
Biarkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Dan yang terpenting, jangan sampai perbedaan mengenai kepemimpinan negeri merusak hubungan persaudaraan masyarakat Tulehu.
Jabatan adalah sementara. Persaudaraan adalah warisan.
Kepada Bupati Maluku Tengah
Karena itu, kami mendorong Bupati Maluku Tengah agar segera memberikan perhatian terhadap persoalan kekosongan kepemimpinan Negeri Tulehu.
Jika secara hukum dan administratif memang telah terjadi kekosongan jabatan, maka pemerintah daerah perlu segera menempuh mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tulehu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, proses menuju Raja/Kepala Pemerintah Negeri definitif harus tetap difasilitasi secara tertib, transparan, demokratis sesuai mekanisme yang berlaku, serta menghormati hukum adat Negeri Tulehu.
Jangan biarkan masyarakat terlalu lama berada dalam ketidakpastian.Jangan biarkan pelayanan pemerintahan terganggu.
Dan jangan pula biarkan persoalan kepemimpinan berubah menjadi konflik sosial.
Pj. hadir untuk mengisi kekosongan. Raja definitif hadir untuk memimpin masa depan Negeri Tulehu.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Karena itu, tunjuk Pj. sesuai mekanisme, lanjutkan proses Raja definitif, dan yang paling utama: jaga Tulehu tetap bersatu
