Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pengelolahan Pendakian Puncak Kawi Najang Via Desa Bendosari Tanpa Ijin Resmi Dari Perhutani KPH Malang.

Kec. Pujon | Pendakian jalur menuju puncak Kawi Najang yang berada di kawasan sekitaran area Gunung Kawi, Kabupaten Malang, masuk dalam wilayah Pemangkuan KPH Malang. Bagi para pendaki untuk menuju ke puncak, melakukan registrasi di Base Camp Pendakian Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang. Namun pengelolahanya tak berijin resmi.

Agus Suyono Ketua Pengelola Pendakian Puncak Kawi Najang Mengatakan, terkait dengan legalitas perijinan serta pengelolaan pendakian di Kawi Najang masih belum ada Ijin dan belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pihak pengelola di bawa naungan lembaga Desa LMDH dengan Perhutani KPH Malang.

“Kami memang saat ini belum memiliki ijin pengelolahan aset milik perhutani, dan tiketnya masih berupa retribusi seharga Rp. 10.000/ Pendaki, untuk parkir motor biayanya Rp. 10.000, kalau menginap jadi Rp. 15.000

Kalau Mobil yang tidak menginap Rp.15.000 dan yang menginap kita kenakan Rp. 20.000″. Pendaki rata-rata setiap hari berjumlah sekitar 20 Orang, disaat Weekend rata-rata 100 Orang pendaki ke Gunung Kawi Najang. Biaya ojek Rp. 25.000 dan masuk ke pengelolah sebesar Rp. 5000″. Terang Agus menjelaskan rincian.

Kelik Jatmiko ADM KPH Malang menegaskan bahwa semua kegiatan wisata di kawasan hutan harus berijin dan Lega.

“Selama tidak ada kerjasama dengan perhutani, maka kegiatan dalam kawasan hutan tersebut Ilegal. Dan kami sudah sampaikan bahwa semua kegiatan wisata dalam kawasan hutan harus legal dan melalui prosesur yang telah ditetapkan perusahaan. Akibat adanya tindakan ilegal tersebut, resiko yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab perhutani”. Tegas Kelik Jadmiko ADM KPH Malang.

Sri Hari Kartini SE. Kepala Desa Bendo Sari, Saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan dan menyampaikan agar menghubungi Agus Suyono selaku Ketua pengelola pendakian.

Pengelolahan hutan sebagai aset milik Negara di bawah naungan BUMN – Perhutani, sebuah badan usaha yang beroriantasi kepada Sharing Provit, maka para pihak manapun yang terlibat dalam pengelolahan wajib dan harus memiliki ijin resmi dari pihak KPH Perhutani.

Jika tidak memiliki ijin dalam mengelolahan aset negara secara resmi, maka bisa dikatakan tindakan Ilegal dan hasil dari pengelolahan tersebut masuk dalam kategori Pungutan Liar, sebab tidak membayar pajak kepada Negara.

Serta terjadi dugaan penggelapan pajak dan penggelapan hasil dari Sharing Provit.

Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)) sesuai peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan dapat diPidana.

Pengelolaan kawasan hutan, termasuk untuk kegiatan wisata, harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait di tingkat daerah.

Melakukan kegiatan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A, yang mencakup kealpaan (Pasal 38) dan kesengajaan (Pasal 39 dan 39A), serta dapat ditambahkan dengan Pasal 372 KUHP.

(Tim)

Popular Articles