Top 5 This Week

Related Posts

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenag Aceh Salurkan Zakat Rp100 Juta melalui Baitul Mal Aceh

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenag Aceh Salurkan Zakat Rp100 Juta melalui Baitul Mal Aceh

Banda Aceh-Investigasi.in
Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan layanan jemput zakat ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenag Aceh menyerahkan zakat sebesar Rp100 juta yang dihimpun selama periode Januari–Juni 2026 kepada Baitul Mal Aceh untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penyerahan zakat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya lembaga dan aparatur pemerintah, untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., menegaskan bahwa zakat yang dihimpun harus dikelola secara baik, transparan, dan disalurkan kepada penerima yang tepat sasaran. Menurutnya, akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Zakat yang kita setor ini harus benar-benar sampai kepada yang berhak. Pengelolaannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Azhari berharap zakat yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan para mustahik.

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, mengapresiasi kepercayaan Kanwil Kemenag Aceh yang menunaikan zakat melalui BMA. Menurutnya, layanan jemput zakat merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada para muzakki agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariat.

Ia menegaskan, Baitul Mal Aceh berkomitmen mengelola dana zakat secara profesional dan menyalurkannya melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi serta bantuan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(MN)

Popular Articles