Top 5 This Week

Related Posts

Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan petugas menjelang penyampaian aspirasi

INVESTIGASI.IN

Selasa,18 Agustus ²026
Mereka diamankan karena membawa belasan petasan, suar (flare), serta enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov di sekitar lokasi.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan langkah pemulangan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Gakkum Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) kepada puluhan pemuda tersebut.

“Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir,” kata Budi.Dari hasil pemeriksaan intensif, 21 orang tersebut dipastikan bukan bagian dari kelompok mahasiswa maupun peserta resmi aksi unjuk rasa. Mereka datang ke lokasi karena mendengar adanya kegiatan demonstrasi dan berniat bergabung apabila terjadi kekacauan.

“Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya,” ungkap Budi.

Selain 21 orang tersebut, pihak kepolisian memulangkan dua orang lainnya yang sempat diamankan. Mereka membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok.

“Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar,” sebut Budi.Sebanyak satu orang diketahui terbawa pisau di dalam tas seusai mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara itu, seorang lainnya merupakan sopir ambulans yang membekali diri dengan golok dari perusahaan rutenya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Kehadiran personel TNI dan Polri di lapangan murni untuk mengamankan dan melayani masyarakat, termasuk membantu mengevakuasi peserta aksi yang mengalami sakit atau pingsan ke rumah sakit terdekat.

“Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api,” ujar Budi.Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan karena membawa belasan petasan serta botol yang diduga akan digunakan sebagai media bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa. Polisi menyatakan mereka bukan bagian dari kelompok atau elemen massa yang menyampaikan aspirasi. Seluruhnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian memilih mengedepankan pendekatan pre-emptive education atau edukasi pencegahan dibandingkan langsung menggunakan langkah hukum represif. Menurut dia, penegakan hukum represif ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir. “Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan,” kata Budi, Rabu (19/08/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, 21 orang tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum. Mereka disebut datang setelah mengetahui adanya kegiatan unjuk rasa dan diduga berniat bergabung apabila situasi berkembang menjadi keributan atau gangguan keamanan. Polisi menyebut mereka berpotensi memanfaatkan momentum jika terjadi kekacauan di lapangan.

“21 orang ini bukan merupakan bagian dari peserta penyampaian pendapat ataupun aspirasi di muka publik,” ujar Budi. Menurut polisi, mereka diduga akan ikut dalam situasi yang tidak kondusif apabila terjadi keributan atau chaos. Namun, tidak dijelaskan adanya tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh 21 orang tersebut sebelum diamankan.

Selain 21 orang itu, polisi juga memulangkan dua orang yang sebelumnya diamankan secara terpisah karena membawa senjata tajam berupa pisau dan golok setelah aksi berlangsung. Keduanya masih berstatus sebagai saksi setelah polisi melakukan verifikasi terhadap alasan membawa barang tersebut. Satu orang diketahui merupakan bagian dari massa aksi, sedangkan seorang lainnya merupakan sopir ambulans.

Polisi menyebut pisau yang ditemukan pada salah satu orang terbawa di dalam tas karena yang bersangkutan baru menyelesaikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Sementara golok yang dibawa sopir ambulans asal Sukabumi disebut merupakan bagian dari perlengkapan standar perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan golok tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Polda Metro Jaya mengatakan pembinaan dan edukasi tetap menjadi pendekatan utama terhadap orang yang membawa barang berbahaya tetapi belum ditemukan melakukan tindak pidana. Sementara langkah hukum represif akan digunakan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang diduga membawa barang-barang berbahaya menjelang aksi penyampaian pendapat mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ke-21 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.Dari pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berpotensi membahayakan, di antaranya petasan, flare, serta botol yang diduga dipersiapkan sebagai bom molotov. Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang diduga membawa sejumlah barang berbahaya saat berlangsungnya pengamanan aksi penyampaian pendapat di sejumlah wilayah Jakarta, Selasa. Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education sebagai langkah pencegahan agar situasi aksi tetap kondusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi mendalami temuan sejumlah barang yang berpotensi digunakan untuk memicu kericuhan.”Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian menduga 21 orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka diduga merupakan pihak luar yang berupaya memanfaatkan momentum aksi untuk menciptakan gangguan keamanan.

“Mereka diindikasikan sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu konflik dan bentrokan antara petugas pengamanan dan peserta aksi,” katanya.

Untuk menjaga keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung, Polda Metro Jaya menerjunkan 9.242 personel gabungan. Ribuan personel tersebut disiapkan untuk mengamankan 31 agenda penyampaian pendapat serta 16 kegiatan masyarakat di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Budi menjelaskan, kekuatan pengamanan tersebut terdiri atas 5.670 personel dari Polda Metro Jaya, 222 personel dari jajaran Polres, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel bantuan operasi (BKO) Mabes Polri.

Pengamanan difokuskan di sejumlah titik yang dinilai strategis, terutama wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Selain mengawal aksi masyarakat, personel juga bertugas mengamankan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Polda Metro Jaya memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP). Polisi juga menegaskan bahwa anggota yang bertugas dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat tidak diperbolehkan membawa senjata api.

“Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya menyatakan langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan aman tanpa adanya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Aris.t

Popular Articles