INVESTIGASI.IN | Sidoarjo – Peristiwa perkelahian di warung angkringan yang ramai pengunjung menjadi sorotan publik dan fokus penyelidikan kepolisian. Kasus ini mengingatkan bahwa perkelahian di angkringan, hukum pidana luka, dan provokasi keributan bukan sekadar persoalan siapa yang terluka, melainkan siapa yang memulai konflik. Kejadian berlangsung malam hari di tempat yang biasa dijadikan tempat warga bersantai dan berkumpul.
Awalnya suasana di lokasi berjalan normal hingga muncul perselisihan antara pengunjung berinisial FR dan pemilik angkringan berinisial AN.. Adu argumen yang tidak diselesaikan dengan baik perlahan memuncak menjadi bentrokan fisik. Pemilik warung pun memanggil petugas keamanan yang dipercaya untuk menjaga ketertiban di tempat tersebut berinisial LK namun situasi justru semakin memanas dan melibatkan banyak orang.
Berdasarkan keterangan saksi mata hasil penelusuran tim media pertikaian bermula dari pengunjung yang diketahui mengonsumsi minuman beralkohol. Perbedaan pendapat yang awalnya ringan perlahan memanas dan menjadi pemicu utama terjadinya keributan.
Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, pemilik angkringan kemudian memanggil petugas keamanan setempat untuk menenangkan suasana dan menghentikan pertengkaran.
Pemilik angkringan berinisial AN juga membenarkan, “saya hanya menegur pemilik angkringan sebalahnya berinisial AG karena melintas di angkringan saya mas..’Ujarnya.
Serentak pengunjung yang berinisial FR yang sudah berbau alkohol tidak terima dan berbuat kasar kepada anak buah saya berinisial BC.
Begitu terjadi keributan saya lalu berlari memanggil Om LK yang lagi tertidur di dalam mobil karena di keamanan di sini.
An yang bisa di sebut cha cha juga menambahkan, saat berusaha diredam sama ms LK pengunjung yang berbau alkohol tersebut justru menyerang, memukul, hingga mengeroyok ms LK hingga terjatuh dan diseret ke arah lain.
Melihat ms LK kewalahan dan lari ke dalam mobil suami saya juga ikut memukul pengunjung tersebut.
Mas LK di keroyok 4 orang pengunjung jadi saya membantu memukul FD..Terang FD Suami ChaCha.
Situasi menjadi kacau balau hingga terjadi saling serang antar pihak. Dalam bentrokan tersebut, salah satu orang yang dianggap memulai serangan duluan mengalami luka berat dan harus segera mendapatkan penanganan medis dari tim kesehatan.
Keluarga dari orang yang terluka kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi agar ditindaklanjuti. Namun, pihak penyidik menegaskan bahwa laporan korban tidak otomatis menjadikan satu pihak benar dan pihak lain salah. Polisi akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Menurut Aktifis Hukum Muhammad Akbar Ali Ketua JPKPN ( Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional ) DPC Sidoarjo, fenomena perkelahian sudah di atur dalam hukum pidana di Indonesia sangat tegas
“Siapa pun yang menderita luka tidak otomatis bebas dari pertanggungjawaban. Jika terbukti ia menjadi pemicu, melakukan provokasi, atau pihak pertama yang menyerang, ia tetap bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan, jika terbukti ikut serta dalam aksi kekerasan atau pengeroyokan, pelaku bisa dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat. Penyidik dari kepolisian akan menilai peran setiap pihak mulai dari awal konflik hingga akhir kejadian. Selain pelaku yang melukai orang lain, mereka yang memicu keributan juga tetap masuk dalam sasaran hukum. Minggu. (07/06/2026)
Intinya, luka fisik yang diderita seseorang bukan satu-satunya ukuran kebenaran dalam kasus perkelahian. Hukum akan menilai seluruh bukti, urutan kejadian, dan peran masing-masing individu. Hanya tindakan pembelaan diri yang proporsional dan tidak berlebihan yang bisa dibebaskan dari tuntutan. Oleh karena itu, menjaga emosi dan ketenangan adalah cara paling aman untuk terhindar dari masalah hukum di mana pun berada.
Perkelahian di Angkringan Di Sorot Publik, Hukum Tidak Cuma Lihat Yang Luka!
Menjelang PAW 24 Juni 2026, Slamet Hariyanto Dinilai Menjadi Figur yang Layak Memimpin Desa Tamansari
INVESTIGASI.IN |BANYUWANGI – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 menjadi perhatian masyarakat. Momentum tersebut dianggap sebagai kesempatan penting untuk menentukan arah pembangunan desa dan memilih pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat.
Di antara para kandidat yang akan mengikuti kontestasi PAW, nama Slamet Hariyanto menjadi salah satu sosok yang banyak diperbincangkan. Tokoh masyarakat yang dikenal dekat dengan warga tersebut dinilai memiliki rekam jejak pengabdian, kepedulian sosial, serta pengalaman yang cukup dalam memahami berbagai persoalan masyarakat Desa Tamansari.
Bagi sebagian warga, pemimpin desa tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif, namun juga harus memiliki kepekaan sosial, jiwa pelayanan, dan kemauan untuk hadir di tengah masyarakat.
Kriteria tersebut dinilai telah lama melekat pada sosok Slamet Hariyanto.
Selama ini, Slamet Hariyanto dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kehadirannya dalam kegiatan gotong royong, kegiatan keagamaan, pendampingan masyarakat, hingga kepedulian terhadap warga yang membutuhkan bantuan menjadi catatan positif yang terus dikenang masyarakat.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, sosok Slamet Hariyanto bukanlah figur yang muncul menjelang pemilihan semata, melainkan telah lama berinteraksi dan berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat Tamansari.
“Beliau dikenal sederhana, mudah berkomunikasi dengan masyarakat, dan tidak membeda-bedakan warga. Ketika ada kegiatan sosial maupun persoalan masyarakat, beliau sering hadir dan ikut mencarikan solusi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kepedulian sosial yang dimiliki Slamet Hariyanto dinilai menjadi modal penting dalam memimpin desa.
Pasalnya, tantangan pembangunan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kebersamaan antarwarga.
Selain itu, masyarakat juga menilai Slamet Hariyanto memiliki kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan berbagai kalangan.
Kemampuan tersebut dianggap penting dalam upaya memperjuangkan program pembangunan desa agar mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah maupun berbagai pihak lainnya.
Desa Tamansari sendiri memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, UMKM, dan ekonomi masyarakat.
Potensi tersebut membutuhkan pemimpin yang mampu mengelola dan mengembangkannya secara maksimal demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Banyak warga berharap kepala desa yang terpilih nantinya mampu menjadi penggerak pembangunan yang berpihak kepada masyarakat serta mampu menjaga stabilitas dan persatuan warga desa.
Dalam pandangan sejumlah masyarakat, Slamet Hariyanto dianggap memiliki kapasitas untuk menjalankan peran tersebut.
Menjelang pelaksanaan PAW pada 24 Juni 2026, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, pengalaman, serta kepedulian sosial setiap calon.
Bagi para pendukungnya, Slamet Hariyanto merupakan figur yang selama ini telah membuktikan pengabdiannya kepada masyarakat.
Kedekatannya dengan warga, semangat gotong royong yang dimiliki, serta kepeduliannya terhadap persoalan sosial menjadi alasan kuat mengapa dirinya dinilai layak mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Desa Tamansari.
PAW Kepala Desa Tamansari bukan sekadar memilih pemimpin baru, tetapi juga menentukan arah masa depan desa. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses demokrasi yang akan berlangsung pada 24 Juni 2026 dapat berjalan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu membawa Desa Tamansari semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Pembakaran Sampah Plastik di Lahan Perhutani Diduga Langgar Hukum dan Ancam Kelestarian Lingkungan
INVESTIGASI.IN| BANYUWANGI – Praktik pembakaran sampah plastik di kawasan hutan milik Perhutani kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang kerap dianggap sepele oleh sebagian pihak tersebut ternyata memiliki konsekuensi hukum yang serius serta menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan kelestarian kawasan hutan.

Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati kehutanan menilai bahwa pembakaran sampah plastik di kawasan hutan bukan sekadar tindakan membuang sampah secara sembarangan, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Asap hitam pekat yang dihasilkan dari pembakaran plastik mengandung berbagai zat beracun yang berbahaya bagi manusia maupun ekosistem. Selain itu, aktivitas tersebut juga berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat sekitar.
Ancaman Serius Bagi Kawasan Hutan
Kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, penyimpan cadangan air, penghasil oksigen, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Karena itu, segala aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Pembakaran sampah plastik di area Perhutani dinilai sangat berbahaya karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat ke semak belukar, ranting kering, maupun vegetasi lain yang mudah terbakar, terutama saat musim kemarau.
Dalam banyak kasus kebakaran hutan di Indonesia, sumber api sering kali berasal dari kelalaian manusia, termasuk aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkendali. Ketika api membesar dan meluas ke kawasan hutan, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Melanggar Ketentuan Undang-Undang Kehutanan
Larangan terhadap aktivitas pembakaran di kawasan hutan telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, termasuk membakar kawasan hutan.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan atau kebakaran kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara memandang tindakan pembakaran di kawasan hutan sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus menjadi prioritas pemerintah.
Bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah
Selain melanggar aturan kehutanan, pembakaran sampah plastik secara terbuka juga bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 undang-undang tersebut melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Artinya, praktik membakar sampah secara sembarangan di ruang terbuka, terlebih di kawasan hutan, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pemerintah melalui regulasi pengelolaan sampah mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah, bukan dengan cara membakarnya.
Asap Plastik Mengandung Racun Berbahaya
Para ahli lingkungan menjelaskan bahwa plastik yang dibakar akan menghasilkan berbagai senyawa kimia berbahaya.
Di antaranya adalah dioksin, furan, karbon monoksida, benzena, serta berbagai zat karsinogenik yang dapat memicu gangguan kesehatan serius.
Paparan asap hasil pembakaran plastik dapat menyebabkan:
.Gangguan saluran pernapasan.
.Iritasi mata dan kulit.
.Penurunan kualitas udara.
.Gangguan sistem imun.
.Risiko kanker akibat paparan zat karsinogenik dalam jangka panjang.
.Gangguan perkembangan pada anak-anak dan ibu hamil.
Tidak hanya manusia, zat beracun tersebut juga dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar kawasan hutan sehingga berdampak terhadap satwa liar dan ekosistem secara keseluruhan.
Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan merupakan salah satu bencana lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Jika pembakaran sampah plastik dilakukan di kawasan Perhutani dan api menjalar ke vegetasi sekitar, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan pohon dan vegetasi, tetapi juga hilangnya habitat satwa, menurunnya kualitas tanah, pencemaran udara, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam sejumlah kasus di Indonesia, pelaku pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan telah dijatuhi hukuman pidana dan kewajiban membayar ganti rugi lingkungan dalam jumlah yang sangat besar.
Desakan Pengawasan dan Penindakan
Aktivis lingkungan mendesak agar pihak terkait, termasuk Perhutani, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah di kawasan hutan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah plastik di wilayah hutan negara maupun kawasan Perhutani.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Menjaga Hutan Adalah Tanggung Jawab Bersama-sama
Hutan bukan hanya aset negara, tetapi juga warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Setiap tindakan yang berpotensi merusak kawasan hutan, sekecil apa pun, dapat menimbulkan dampak besar apabila dibiarkan terus terjadi.
Pembakaran sampah plastik di kawasan Perhutani bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan persoalan hukum, kesehatan publik, dan keselamatan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik tersebut dan beralih pada pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Jangan sampai hanya karena membakar beberapa karung sampah plastik, kita kehilangan ribuan pohon, merusak ekosistem hutan, dan mengancam kesehatan masyarakat. Hutan harus dilindungi, bukan dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah,” tegas sejumlah pemerhati lingkungan yang menyoroti persoalan tersebut.
(Tim)
Warga Nilai Penertiban PKL GOR Gondrong Berjalan Lambat, Masyarakat Menunggu Langkah Nyata
Investigasi. in~
Tanggerang Polemik penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai proses penertiban berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.
Menurut warga, berbagai surat edaran, imbauan, dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban telah beberapa kali disampaikan kepada masyarakat. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat perubahan yang benar-benar berdampak terhadap kondisi di kawasan tersebut.
Masyarakat sudah terlalu sering melihat surat edaran dan pemberitahuan.
Yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan langkah yang konsisten di lapangan, bukan sekadar pengumuman yang berulang,” ujar salah seorang warga Gondrong.
Kekecewaan warga muncul karena persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terus menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Warga menilai bahwa setiap rencana penertiban seharusnya diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan hanya berhenti pada tahap administrasi.
Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban wilayah, masyarakat berharap pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP dapat menunjukkan langkah-langkah yang terukur serta memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penataan kawasan tersebut.
Dalam pandangan masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, akses pengguna jalan, serta kepastian pelaksanaan aturan yang berlaku bagi seluruh warga tanpa pengecualian.
Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka tegakkan secara adil dan konsisten. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak mengetahui apa kendalanya sehingga persoalan ini terus berlarut-larut,” kata warga lainnya.
Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan harapan agar pemerintah dapat hadir dengan solusi yang efektif.
Warga juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap langkah yang diambil dapat dipahami secara jelas.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi nyata dari berbagai rencana penataan yang telah disampaikan. Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyampaian surat edaran, tetapi juga memastikan adanya pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkesinambungan.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau pemberitahuan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung di lapangan,” ungkap salah seorang warga.
Dengan terus berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan ini, warga berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Gondrong.


















