Beranda blog Halaman 45

Patroli Quick Respon Time Polsek Namlea Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Ramadhan dan Imlek

0

Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M serta Tahun Baru Imlek, jajaran Polsek Namlea melaksanakan kegiatan Patroli Quick Respon Time pada Sabtu (14/2/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.47 WIT hingga 23.07 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan melibatkan unsur Forkopimcam serta Satpol PP Kabupaten Buru.

Apel Kesiapan di Mapolsek

Patroli diawali dengan apel kesiapan dan pengecekan personel di halaman Mapolsek Namlea pada pukul 21.47 WIT. Apel dipimpin Ps. Kapolsek Namlea dan didampingi Camat Namlea Gita K. Kiahaly, S.Psi, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Buru Hasan Ipa, S.H., serta Pj. Kepala Desa Namlea Rahmawati Dafrullah, S.P.

Usai apel, tim langsung bergerak menyusuri seputaran Kota Namlea dengan sasaran tempat keramaian masyarakat, lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, serta sejumlah penginapan.

Sasar Kos-kosan dan Penginapan

Sekitar pukul 22.07 WIT, tim melaksanakan patroli di sejumlah rumah kos di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kos agar menghindari segala bentuk penyakit masyarakat serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Penginapan Caca pada pukul 22.45 WIT. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pihak resepsionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan dua perempuan dan satu pria yang tidak memiliki identitas diri.

Selanjutnya, pada pukul 23.07 WIT, tim bergerak ke Penginapan Dua Putra di Jalan Kampus Iqra Buru, Desa Namlea. Di lokasi ini, petugas kembali memberikan imbauan serupa serta mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri dan satu perempuan tanpa identitas diri.

Sosialisasi KUHP dan Imbauan Kamtibmas

Dalam patroli tersebut, petugas turut mensosialisasikan ketentuan terbaru dalam KUHP, khususnya Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp 10 juta.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk:

Menghindari aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Tidak terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba.

Menjauhi praktik perjudian dan prostitusi.

Tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Situasi Aman dan Terkendali

Kegiatan patroli yang melibatkan unsur kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Buru tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian menjelang momentum hari besar keagamaan tahun 2026.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Namlea terpantau aman dan terkendali. Tim Patroli Quick Respon Time dilaporkan masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan guna memastikan stabilitas kamtibmas tetap terjaga.

SATLANTAS POLRES BATU LAKSANAKAN RAMP CHECK DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

0

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan ramp check dan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 tersebut belangsung di Desa Pendem Kec Junrejo Kota Batu. Dalam pelaksanaan rak check dan pemeriksaan kesehatan tersebut, Satlantas Polres Batu bersama – sama dengan instansi terkait yaitu dinas perhubungan dan dinas kesehatan.

Mewakili Kasat Lantas, Aiptu Nurhadi Santosa, S.H., selaku Kanit Kamseltibcar Sat Lantas, menyampaikan bahwa kegiatan ram check dan pemeriksaan kesehatan ini sebenarnya secara rutin sudah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Batu, utamanya lagi disaat berlangsungnya operasi keselamatan semeru 2026 ini sehingga kegatan ini tidak hanya karena ada giat operasi keselamatan saja tetap secara rutin dan dalam pelaksanaanya bersama dengan instansi terkait khususnya dinas perhubungan dan dinas kesehatan.

“Kegiatan ram check dan pemeriksaan kesehatan ini sebenarnya secara rutin sudah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Batu. Terutama lagi disaat berlangsungnya operasi keselamatan semeru 2026 ini lebih ditingkatkan lagi. Sehingga kegatan ini tidak hanya karena ada giat operasi keselamatan saja tetap secara rutin. Dalam pelaksanaanya bersama dengan instansi terkait khususnya dinas perhubungan dan dinas kesehatan”, kata Aiptu Nurhadi Santosa, S.H.

Saat ditanyakan mengenai tempat pelaksanaannya dijelas oleh Aiptu Nurhadi Santosa, S.H. bahwa kegiatan ram check dan pemeriksaan kesehatan ini bukan hanya dengan mendatangi beberapa PO bus pariwisata yang ada di wlayah hukum Polres batu namun juga mendatangi tempat – tempat wisata karena kegiatan ini sebagai salah satu upaya yang dilaksanakan Satlantas Polres Batu menekan seminimal mungkin terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan khusunya terjadinya kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi.

“Kegiatan ram check dan pemeriksaan kesehatan ini bukan hanya dengan mendatangi beberapa PO bus pariwisata yang ada di wlayah hukum Polres Batu. Namun juga mendatangi tempat – tempat wisata. karena kegiatan ini sebagai salah satu upaya yang dilaksanakan Satlantas Polres Batu menekan seminimal mungkin terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan. Khusunya terjadinya kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi”, ujar Aiptu Nurhadi Santosa, S.H.

Saat ditanyakan mengenai harapannya kepada masyarakat khususnya pengguna jalan, Aiptu Nurhadi Santosa, S.H. menyampaikan bahwa kiranya dalam diri masyarakat tertanam bahwa keselamatan adalah yang paling utama, bukan hanya keselamatan bagi dirinya sendiri tapi juga bagi orang lain dan siapapun pengguna jalan kiranya dapat mendisiplinkan diri mentaati peraturan lalu lintas sesuai undang – undang (undang – undang nomor 22 tahun 2009 – red) dan ketaatan bukan karena ada petugas saja tetapi biarpun tidak ada petugas warga masyarakat tetap mentaati peraturan lalu lintas dan persiapkan kondisi fisik dan juga kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan serta berhentilah sejenak untuk beristirahat apabila mengantuk dan tetap konsentrasi di jalan.

“Kiranya dalam diri masyarakat tertanam bahwa keselamatan adalah yang paling utama. Bukan hanya keselamatan bagi dirinya sendiri tapi juga bagi orang lain. Siapapun pengguna jalan kiranya dapat mendisiplinkan diri mentaati peraturan lalu lintas sesuai undang – undang (undang – undang nomor 22 tahun 2009 – red). ketaatan bukan karena ada petugas saja tetapi biarpun tidak ada petugas warga masyarakat tetap mentaati peraturan lalu lintas. Persiapkan kondisi fisik dan juga kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Serta berhentilah sejenak untuk beristirahat apabila mengantuk. Tetap konsentrasi di jalan”, pesan Aiptu Nurhadi Santosa, S.H.

 

Cegah Radikalisme Dan Kriminalitas Pada Pelajar, Kesbangpol Bali Gandeng Densus 88, KPAD Bali Dan BNN

0

INVESTIGASI.IN # Buleleng – Bali || Sebagai upaya pencegahan dini terhadap masuk dan berkembangnya paham radikalisme serta berbagai bentuk kriminalitas, khususnya di kalangan pelajar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali (Badan Kesbangpol Bali) bekerja sama dengan Satgaswil Bali Densus 88 AT Polri, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali laksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Paparan Radikalisme dan Kriminalitas pada hari Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Aula Basudewa SMA Negeri Bali Mandara, Jalan Air Sanih, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.Kepala Badan Kesbangpol Bali dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah, Wayan Ria Arsika meyampaikan Pencegahan radikalisme dan terorisme merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat keamanan, dunia pendidikan, orang tua, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun ketahanan sosial sejak dini, melaui Kegiatan ini diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman, tetapi juga memiliki keberanian untuk bersikap: menolak kekerasan, memilih jalan damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

Ria Arsika juga sampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat karakter generasi muda Bali yang cerdas, beretika, dan berkepribadian luhur; generasi yang mampu menjaga diri, menjaga sesama, serta menjaga Bali dan Indonesia agar tetap aman, damai, dan bermartabat.

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 400 orang siswa ini berasal dari SMA Negeri Bali Mandara, SMK Negeri Bali Mandara, SMA Negeri 1 Tejakula, SMA Negeri 2 Tejakula, SMK Negeri 1 Tejakula, SMK Negeri 2 Tejakula, SMA Negeri 1 Sawan, SMK Negeri 1 Sawan, SMA Negeri 1 Kubutambahan, SMK Negeri 1 Kubutambahan, serta SMA Swasta Sidhi Karya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Badan Kesbangpol Bali bersama Satgaswil Bali Densus 88 AT Polri dan KPAD Provinsi Bali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan sejak dini terhadap ancaman radikalisme dan berbagai bentuk kriminalitas di lingkungan pelajar. Edukasi yang komprehensif dan kolaboratif ini diharapkan mampu membekali siswa dengan pemahaman yang benar, sikap kritis, serta ketahanan diri dalam menyaring informasi dan pengaruh negatif di era digital.

Ke depan, sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak satuan pendidikan di Bali, sehingga tercipta generasi muda yang cerdas, berkarakter, menjunjung tinggi nilai kebangsaan, serta mampu menjadi agen perdamaian di tengah keberagaman. Dengan demikian, lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari paham menyimpang dapat terwujud secara berkelanjutan. (Kesbangpol Bali)

Anggota DPRD Buru Yohanes Nurlatu Minta Pemerintah Bangun Jalan Wailo–Waitina-Waflan dan Waihata

0

Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Perindo, Yohanes Nurlatu, meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru segera membangun akses jalan yang menghubungkan Desa Wailo menuju Waitina-Waflan dan Waihata di Kecamatan Wailata.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk membuka keterisolasian wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses transportasi darat. Menurut Yohanes, pembangunan infrastruktur jalan sangat penting guna meningkatkan konektivitas antar desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Mayoritas masyarakat di wilayah tersebut adalah petani. Mereka sangat membutuhkan akses jalan yang memadai untuk mengangkut hasil pertanian ke pasar,” ujar Yohanes, Kamis (12/2/2026)

Ia menjelaskan, kondisi jalan yang belum memadai menyebabkan masyarakat kesulitan memasarkan hasil kebun mereka. Akibatnya, biaya distribusi menjadi tinggi dan berdampak pada rendahnya pendapatan petani.

Yohanes menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut bukan hanya soal akses transportasi, tetapi juga menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemudahan akses pendidikan, serta layanan kesehatan.

Ia berharap Pemprov Maluku dan Pemda Buru dapat menjadikan pembangunan jalan Wailo–Waitina-Waflan dan Waihata sebagai prioritas dalam program pembangunan infrastruktur ke depan.

“Dengan terbukanya akses jalan, kita yakin perekonomian masyarakat akan tumbuh dan kesejahteraan petani akan meningkat,” tutupnya.

LSM LEP Buru Sentil Kapolda dan Pangdam: Negara Wajib Bereskan Tambang Ilegal Gunung Botak

0

Tudingan keterlibatan aparat dalam polemik tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kembali memantik reaksi keras. Ketua LSM Ekologi Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan KSDA Kabupaten Buru, Chairul Syam menegaskan, polemik tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan itu.

“Jangan salah kaprah. Kewajiban pemerintah, baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Buru, termasuk seluruh jajaran aparat—Pangdam, Kapolda, Kapolres, hingga Dandim—adalah memastikan tidak ada lagi tambang liar atau ilegal di Gunung Botak,” tegas Chairul dalam pernyataan kepada media ini, Kamis, (12/2/2026)

Menurutnya, polemik tudingan terhadap Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura harus dijawab dengan langkah konkret penertiban, bukan sekadar bantahan normatif. Ia menilai, Gunung Botak terlalu lama menjadi ruang abu-abu yang dipenuhi praktik ilegal, konflik kepentingan, serta ketidakpastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah. Kalau masih ada aktivitas ilegal, itu berarti ada pembiaran. Aparat punya kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan 10 koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, koperasi-koperasi tersebut memiliki hak legal untuk beroperasi dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun.

“Undang-Undang Minerba dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pihak yang melarang atau menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah. Siapa pun yang menghalangi koperasi pemegang IPR bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Ia menegaskan, jika pemerintah serius menata Gunung Botak, maka dua langkah harus berjalan bersamaan: menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi resmi.

“Jangan sampai yang ilegal dibiarkan, yang legal justru dihambat. Ini akan mencederai rasa keadilan dan memperkeruh situasi sosial di Buru,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku maupun Pangdam Pattimura terkait tudingan yang beredar. Publik kini menanti langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan Gunung Botak benar-benar bersih dari praktik tambang liar dan berjalan sesuai koridor hukum.

Butuh Perhatian Pemerintah, Masyarakat Desa Nafrua Rindu Pembangunan Jalan dan Jembatan

0

Namlea, 7 Februari 2026

Namlea – Masyarakat Desa Nafrua, salah satu desa terpencil di Kecamatan Lolongguba Kabupaten buru mengeluhkan kondisi jalan penghubung yang sudah hancur parah selama lebih dari sebelum kabupaten buru menjadi kabupaten, jalan dan jembatan menuju desa Nafrua belum mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang

Kondisi jalan yang masih tanah dengan lubang besar dan ketika dimusim penghujan membuat aktivitas sehari-hari masyarakat terganggu berat.

Menurut salah satu masyarakat setempat bernama Anton mengatakan, jalan sepanjang kurang lebih 50 kilometer yang menghubungkan desa wansalit hingga desa Nafrua merupakan satu-satunya akses jalan bagi warga untuk memasarkan hasil bumi seperti Cengkeh,kelapa,coklat kayuputi, damar,durian dan Langsat. Banyak petani yang harus terpaksa menjual hasil panennya dengan harga lebih murah karena sulit mengangkutnya ke pasar.

Selain itu, kondisi jalan yang buruk juga mengganggu akses layanan kesehatan dan pendidikan. Beberapa kasus darurat kesehatan harus ditunda karena ambulans tidak dapat mencapai desa, dan siswa sekolah menengah harus berjalan kaki hingga berjam jam jam untuk mencapai sekolah karena tidak ada angkutan umum yang beroperasi melalui jalur tersebut.

Masyarakat telah beberapa kali mengajukan keluhan kepada pemerintah pusat dan kabupaten, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret untuk membangun jalan. “Kita hanya berharap pemerintah dapat segera memberikan perhatian serius dan melakukan pembangunan jalan agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal,” ungkap anton

Kontributor dari kantor berita lokal telah mencoba menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru namun hingga saat artikel ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

UU ITE vs Pasal 66 PPLH: Ketika Suara Penjaga Alam Dibungkam

0

UU ITE vs Pasal 66 PPLH: Ketika Suara Penjaga Alam Dibungkam di Ruang Sidang

Oleh: Koesbintarjo, ST
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya.

Investigasi.in | Surabaya (7/2/2026) — Putusan tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan memunculkan pertanyaan serius tentang masa depan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan di Indonesia. Daniel divonis menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyuarakan kritik terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Karimunjawa akibat limbah tambak udang.

Putusan ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menjadi cermin konflik hukum antara perlindungan kebebasan berpendapat dalam memperjuangkan lingkungan hidup dengan penggunaan pasal-pasal pidana yang berpotensi membungkam partisipasi publik.
Paradoks Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat untuk melindungi para pejuang lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu perlindungan terhadap warga yang berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan publik agar tidak dibungkam melalui proses hukum.

Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap tidak berjalan efektif. Aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan UU ITE sebagai instrumen utama ketika kritik lingkungan disampaikan melalui media sosial atau ruang publik digital. Akibatnya, substansi perjuangan lingkungan seringkali terabaikan, sementara aspek ekspresi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kasus Daniel menjadi contoh nyata bagaimana Pasal 66 UU PPLH seolah tersisih oleh penerapan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Padahal, dalam konteks negara hukum yang demokratis, kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan seharusnya dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik, bukan tindak pidana.

Pola Kriminalisasi yang Berulang

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aktivis lingkungan di berbagai daerah mengalami kriminalisasi serupa. Di Wawonii, Jasmin dilaporkan saat mempertahankan lahannya dari aktivitas tambang. Di Ketapang, Muhammad Sandi dijerat kasus pencemaran nama baik ketika mengadvokasi dugaan limbah sawit. Sementara di Banyuwangi, Budi Pego sempat dikriminalisasi saat menolak tambang emas.

Benang merah dari berbagai kasus tersebut adalah penggunaan pasal-pasal yang kerap disebut sebagai “pasal karet”, baik dalam UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya, untuk meredam kritik terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan.

Situasi ini menunjukkan bahwa regulasi pelindung seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang penanganan perkara lingkungan belum sepenuhnya terimplementasi secara konsisten di lapangan.

Kebutuhan Reformasi dan Harmonisasi Regulasi

Untuk mencegah berulangnya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, diperlukan langkah konkret dan sistematis. Pertama, pengadilan perlu menerapkan mekanisme penyaringan awal (early dismissal) terhadap perkara yang berindikasi kuat sebagai upaya pembungkaman partisipasi publik. Jika terbukti sebagai SLAPP, perkara seharusnya dapat dihentikan sejak awal.
Kedua, pemahaman aparat penegak hukum harus diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan yang menempatkan Pasal 66 UU PPLH sebagai lex specialis yang harus didahulukan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikesampingkan.
Ketiga, revisi dan harmonisasi UU ITE menjadi urgensi agar kritik terhadap kebijakan atau praktik yang berdampak pada lingkungan tidak mudah dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Keempat, pembentukan komite atau tim independen Anti-SLAPP nasional dapat menjadi solusi untuk memberikan rekomendasi objektif kepada aparat penegak hukum dan pengadilan terkait indikasi kriminalisasi pembela lingkungan.

Menjaga Suara Penjaga Alam

Vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan masih menghadapi tantangan serius. Jika hukum lebih cepat membungkam kritik daripada menghentikan kerusakan lingkungan, maka yang terancam bukan hanya para aktivis, melainkan masa depan ekologi Indonesia.

Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan yang melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Membebaskan ruang bagi suara penjaga alam bukan hanya soal keadilan bagi individu, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan generasi mendatang.

Wali Kota Nurochman Lantik Drs. Eko Suhartono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batu

0

Wali Kota Batu, Nurochman, secara resmi melantik Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Batu, Drs. H. Eko Suhartono, M.M. bertempat di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Jumat (6/2/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa tugas utama Penjabat Sekretaris Daerah adalah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pj. Sekretaris Daerah juga diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Pj. Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab penting untuk mempersiapkan proses seleksi Sekda definitif secara profesional, objektif, dan transparan. Di saat yang sama, Sekda harus berperan sebagai konduktor pemerintahan daerah yang mampu mengorkestrasi kinerja seluruh perangkat daerah agar berjalan selaras,” ujar Wali Kota Nurochman.

Lebih lanjut, Wali Kota Batu menekankan bahwa Sekretaris Daerah harus menjadi penggerak utama birokrasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif demi optimalnya pelayanan kepada masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Usai pelantikan, dilaksanakan serah terima jabatan dari Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Eny Rachyuningsih kepada Pj. Sekretaris Daerah Eko Suhartono.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Pimpinan DPRD Kota Batu, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

 

Kesimpulan Praperadilan Made Daging, Pasal 421 KUHP Lama Tidak Bisa Dijadikan Penetapan Tersangka

0

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Hasil dari berapa kali digelarnya praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, akhirnya merujuk pada hasil kesimpulan yang dibacakan langsung oleh kedua belah pihak.

Dari pihak tim kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dan pihak bidang hukum Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Hasil pembacaan kesimpulan praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, dari kedua belah pihak tetap mempertahankan dalil hukum yang digunakan, baik dari tim pemohon maupun dari tim termohon.

Untuk tim pemohon, lewat kuasa hukum Gede Pasek Suardika membacakan hasil kesimpulan yang disampikan kepada hakim untuk menerima permohonan praperadilan sebelumnya.

Dalam hasil kesimpulan tersebut menyatakan bahwa penerapan pasal 421 KUHP Lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, pada 2 Januari 2026.

Dalam pesan tersebut, Gede Pasek Suardika meminta Hakim tunggal I Ketut Somanasa agar memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.

Bahkan melarang termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, obyek perkara dan alat bukti yang sah.

“Sekaligus nantinya bisa dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.” ucapnya.

Gede Pasek Suardika menambahkan, pendapat kuasa hukum didasarkan pada UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pasal 71 hingga 74 UU 12/2011 menyebutkan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui disahkan dan diundangkan, maka UU itu sudah dinyatakan berlaku.

Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

“Tafsir polisi masih salah, kenapa? Ketika UU sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, artinya pada saat itu UU tentang KUHP sudah hidup,” jelasnya.

Sembari menyampaikan, diberlakukan tiga tahun kemudian, aturan itu ada di pasal 624 UU 12/2011, karena butuh penyesuaian.

“Di luar itu, UU KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” tambah Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek Suardika juga mengatakan, seharus penyidik Polda Bali sudah mengetahui pasal 421 KUHP lama sudah mati suri, ketika digunakan untuk menetapkan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.

Sementara, dari tim bidang hukum Polda Bali saat membacakan kesimpulan, bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya. (CVS)

Sungai Surabaya Terancam Limbah dan Sampah

0

Sungai Surabaya Terancam Limbah dan Sampah, Mahasiswa Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Regulasi.

Investigasi.in, Surabaya, Kamis (6/2/2026) — Pembuangan sampah sembarangan dan limbah industri ke Sungai Surabaya masih menjadi persoalan krusial yang belum terselesaikan secara tuntas. Sungai yang memiliki fungsi vital sebagai sumber air, ekosistem, dan penopang kehidupan masyarakat kini menghadapi tekanan serius akibat pencemaran yang terjadi secara berulang. Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, yang menilai lemahnya penegakan regulasi menjadi salah satu penyebab utama.

Deny Gita Bagus Rahadi, mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya, menegaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat serta masih adanya pelaku industri yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah menjadi faktor dominan pencemaran Sungai Surabaya. Dampaknya tidak hanya merusak kualitas air dan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah preventif, seperti program pembersihan sungai dan sosialisasi pengelolaan sampah. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup efektif tanpa disertai penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggar. Tanpa efek jera, pencemaran sungai berpotensi terus berulang dan menjadikan program kebersihan sebatas kegiatan seremonial.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan. DLH bertanggung jawab menjalankan peraturan wali kota serta ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pelaku pencemaran. Namun, efektivitas pengawasan dinilai perlu ditingkatkan agar mampu menekan pelanggaran secara signifikan.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur baku mutu air limbah, kewajiban AMDAL, dan perizinan usaha berbasis lingkungan sebagai dasar hukum pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran.

Di tingkat daerah, Kota Surabaya juga memiliki berbagai instrumen hukum terkait pengelolaan sampah dan limbah cair. Tantangan utama saat ini terletak pada keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakkan regulasi tersebut. Tanpa implementasi yang tegas, regulasi hanya akan menjadi norma tertulis yang tidak memberikan dampak nyata di lapangan.

Deny menekankan pentingnya penerapan prinsip Polluter Pays Principle, yakni pencemar wajib menanggung akibat dari perbuatannya. Pasal 87 Undang-Undang PPLH mengatur kewajiban pelaku pencemaran untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Penegakan prinsip ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan limbah industri maupun sampah ke Sungai Surabaya.

Selain itu, konsep integrated river basin management atau pengelolaan wilayah sungai terpadu juga dinilai penting. Sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) diperlukan untuk pengawasan lintas wilayah dari hulu hingga hilir. Tanpa koordinasi yang kuat, pencemaran di hulu akan terus berdampak pada wilayah hilir.

Upaya penyelamatan Sungai Surabaya, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan penataan bantaran dan penghijauan. Pengawasan rutin terhadap industri, penerapan sanksi administratif dan pidana tambahan, pembekuan izin lingkungan bagi pelanggar, serta denda yang dialokasikan untuk restorasi sungai menjadi langkah konkret yang perlu segera dilakukan. Perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan juga harus diperkuat guna mencegah kriminalisasi terhadap pelapor pencemaran.

Penegakan hukum lingkungan di Sungai Surabaya merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dengan komitmen kuat pemerintah, sinergi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat, Sungai Surabaya diharapkan dapat diselamatkan dari ancaman pencemaran dan kembali berfungsi sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.