Beranda blog Halaman 46

Merujuk Keterangan Saksi Ahli Polda Bali Dr. Dewi Bunga, Perkara Made Daging Harus Dihentikan Demi Hukum

0

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Sidang praperadilan perkara Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Made Daging, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (4/2/2026), dinilai semakin memperkuat posisi pemohon. Persidangan tersebut mengungkap bahwa penetapan tersangka diduga tidak memiliki landasan hukum yang sah, seiring penggunaan pasal yang telah kehilangan kekuatan hukum.Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyebut keterangan ahli hukum pidana, Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa, membuka secara terang duduk perkara. Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga secara normatif penyidikan seharusnya dihentikan.

“Ahli sudah menjelaskan secara jelas bahwa pasal yang dipakai sudah tidak berlaku. Konsekuensinya, perkara ini gugur demi hukum dan wajib dihentikan,” ujar Gede Pasek kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyidik berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut efektif berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi. Namun klien kami justru kembali diperiksa. Karena itu, jalur praperadilan kami tempuh,” katanya.

Lebih jauh, Gede Pasek menilai pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai hak konstitusional warga. Menurutnya, regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang kehilangan dasar pidana.

“Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi proses pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara. Menurutnya, fokus penyidikan tidak lagi pada keabsahan dokumen, melainkan justru mengarah pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Yang dipertanyakan bukan lagi asli atau palsu dokumen, tetapi mencari berbagai data lain. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menegaskan, apabila unsur kriminalisasi terbukti, proses hukum tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan pihak yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menginventarisasi seluruh pihak yang terlibat, baik yang secara aktif mendorong proses tersebut maupun yang membiarkannya berlangsung.

“Jika poin kriminalisasi terbukti, semua pihak yang bertanggung jawab akan kami persoalkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum itu juga berpotensi diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali.

“Yang berhadapan langsung dengan kami adalah Polda. Maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini tidak hanya menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Made Daging, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.(CVS)

Perkara Yang Menjerat Made Daging, Penyelesaiannya Seharusnya Melalui Sanksi Administratif Bukan Pemidanaan

0

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Sidang praperadilan penetapan tersangka Kakanwil BPN Provinsi Bali yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2026, sejumlah Saksi Ahli dan tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Made Daging, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana.Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli serta pernyataan penutup dari tim pembela pemohon.Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menjelaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah administrasi, sehingga hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.

“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.

Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa persoalan pertanahan sangat rentan dikriminalisasi apabila langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.

“Ini masalah administrasi. Semua jalur administrasi harus ditempuh dulu. Pidana itu langkah terakhir,” tegasnya di hadapan hakim.

Menurutnya, urusan pertanahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Oegroseno juga menilai tidak terdapat bukti adanya niat jahat untuk merusak atau menghilangkan arsip dalam perkara tersebut. Ia menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

Dari pihak kuasa hukum, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menilai perkara ini tidak layak diproses secara pidana.

Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.
“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan penutup disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum, Made Ariel Suardana, yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut
bersifat administratif.

“Dari keterangan ahli, saksi, hingga bukti yang dihadirkan, semuanya menunjukkan ini bukan tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan administrasi, maka penyelesaiannya seharusnya melalui sanksi administratif, bukan pemidanaan.

“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

*Latar Belakang Penetapan Tersangka*

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.

Salah satu persoalan utama adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut tim pembela, kedua pasal tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru yang mengatur prinsip dekriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan tertentu.

Selain itu, kuasa hukum juga menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penetapan tersangka, yang dinilai berpotensi melemahkan dasar hukum perkara
tersebut.

Atas dasar itu, tim pembela menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Harapan Putusan Praperadilan
Menutup rangkaian sidang praperadilan, tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, saksi, dan bukti secara objektif.

Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Made Daging dinyatakan tidak sah dan dihentikan.

“Kami berharap putusan praperadilan ini mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara,” pungkas Made Ariel. ( CVS)

Khidmat dan Penuh Doa, Haul Ke-40 DR. KH. Musta’in Romly

0

Khidmat dan Penuh Doa, Haul Ke-40 DR. KH. Musta’in Romly Dipadati Jamaah.

Malang – Suasana khidmat dan penuh doa mewarnai pelaksanaan Haul Ke-40 DR. KH. Musta’in Romly yang dirangkaikan dengan peringatan Nisfu Sya’ban, Ahad Wage, 1 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Kota Malang, tersebut dipadati ribuan jamaah dari berbagai daerah.

Sejak pagi hari, jamaah telah memadati area lokasi acara dengan tertib. Mereka datang untuk mengikuti rangkaian doa bersama, tahlil, serta shalawat sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa almarhum DR. KH. Musta’in Romly yang dikenal sebagai ulama, mursyid, dan tokoh spiritual berpengaruh.

Acara yang digelar oleh keluarga besar Jamu Taqwa dan Al-Mursyid ini berlangsung dengan suasana religius yang kental. Mayoritas jamaah mengenakan busana bernuansa hijau khas Jamu Taqwa, menambah kekompakan dan kekhidmatan selama kegiatan berlangsung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gus Dr. H. M. Mudjib Musta’in, SH., M.Si., para kiai, habaib, tokoh masyarakat, serta keluarga besar almarhum. Dalam tausiyah yang disampaikan, jamaah diajak untuk meneladani nilai keikhlasan, kesabaran, dan pengabdian kepada umat yang telah dicontohkan DR. KH. Musta’in Romly semasa hidupnya.

Panitia pelaksana menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jamaah serta pihak pendukung atas terselenggaranya acara dengan aman dan tertib. Melalui peringatan haul ini, diharapkan semangat spiritual dan ukhuwah Islamiyah semakin kuat, sekaligus menjaga warisan nilai keulamaan yang telah ditinggalkan oleh almarhum.

Peringati 1 Abad NU, PCNU Kota Batu Bentangkan Bendera 1.000 Meter dan Tanam 1.000 Pohon

0

Memperingati satu abad berdirinya Nahdlatul Ulama dalam penanggalan Masehi, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Batu menggelar aksi simbolik berupa pembentangan bendera lambang NU sepanjang 1.000 meter di lereng Gunung Panderman, Minggu (1/2).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Harlah NU 1 Abad yang dilaksanakan PCNU Kota Batu, sekaligus wujud komitmen kebangsaan, kepedulian lingkungan, serta kecintaan terhadap Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peringatan satu abad NU tidak hanya memiliki makna historis dan keagamaan, tetapi juga nilai strategis dalam memperkuat persatuan, nasionalisme, serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Ini merupakan wujud rasa cinta kita kepada Tanah Air, kepedulian terhadap lingkungan, dan kecintaan kepada Kota Batu. Saya bangga menjadi bagian dari keluarga besar NU yang terus berkontribusi bagi bangsa,” ujar Nurochman.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kenduri dan tumpengan sebanyak 26 tumpeng sebagai simbol berdirinya NU pada tahun 1926, dilanjutkan apel bersama di MI Bustanul Ulum, Jalan Cempaka Nomor 25, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya, dilakukan pembentangan bendera raksasa NU serta aksi penanaman 1.000 pohon di kawasan sekitar lereng Gunung Panderman.

Selain itu, turut dilibatkan pasukan pengibaran bendera yang berjumlah sekitar 100 orang, dengan dukungan unsur Banser, Ansor, LPBI NU, dan Lazisnu Kota Batu guna memastikan aspek keselamatan kegiatan di medan pegunungan.

Ketua PCNU Kota Batu, Takim, menyampaikan bahwa kegiatan ini terinspirasi dari agenda serupa yang dilaksanakan pada 2023 saat peringatan satu abad NU dalam kalender Hijriah. Bendera yang dibentangkan merupakan bendera yang sama, namun telah melalui proses perawatan dan perbaikan agar kembali layak digunakan.

Peringatan satu abad NU di Kota Batu juga diselaraskan dengan agenda puncak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang akan digelar pada 7–8 Februari 2026 di Stadion Gajayana, Kota Malang. Pada agenda penutupan tersebut, PCNU Kota Batu menargetkan pengiriman sekitar 5.000 jamaah untuk mengikuti mujahadah bersama di tingkat Malang Raya.

Melalui peringatan satu abad NU ini, Pemerintah Kota Batu berharap sinergi antara ulama, umara, dan masyarakat terus terjaga dalam membangun Kota Batu yang religius, harmonis, dan berkelanjutan.

Tradisi Sabtu Pon di Makam Mbah Bungkul Berlangsung Khusyuk,

0

Tradisi Sabtu Pon di Makam Mbah Bungkul Berlangsung Khusyuk, Dihadiri Gus Irul dari Mojokerto.

Surabaya – Tradisi keagamaan acara rutin Sabtu Pon kembali digelar di Makam Sunan Bungkul (Mbah Bungkul), Jalan Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Sabtu malam (31/1/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri jamaah dari berbagai wilayah, serta Gus Irul dari Mojokerto.
Sejak malam hari, jamaah mulai memadati area makam untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang meliputi pembacaan tahlil, doa bersama, dan pengajian. Suasana religius terasa kental, dengan para jamaah mengikuti acara secara tertib dan penuh kekhusyukan.
Kehadiran Gus Irul dari Mojokerto menjadi perhatian jamaah. Dalam tausiyahnya, Gus Irul menyampaikan pentingnya menjaga tradisi keagamaan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mempererat silaturahmi antarumat.
“Tradisi Sabtu Pon ini adalah warisan spiritual yang harus dijaga. Selain berdoa, kita juga belajar meneladani perjuangan para wali dalam menyebarkan kebaikan dan akhlak mulia,” tutur Gus Irul di hadapan jamaah.
Acara rutin Sabtu Pon di Makam Mbah Bungkul telah menjadi agenda keagamaan masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Selain diikuti warga lokal, kegiatan ini juga menarik jamaah dari luar daerah yang ingin berziarah dan mengikuti doa bersama.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama menjelang larut malam, dengan harapan agar seluruh jamaah senantiasa diberikan keberkahan, keselamatan, serta keteguhan iman dalam kehidupan sehari-hari.

KAPOLRES BATU PIMPIN TASYAKURAN BAGI ANGGOTA YANG BERULANG TAHUN BULAN JANUARI 2026

0

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Waka Polres, Kompol Anton Anton Widodo, S.H, M.H. dan Kabag SDM, Kompol Mustakim, S.H., M.H. hadir membaur dalam kegiatan olah raga bersam dan tasyakuran bagi anggota Polres Batu yang merayakan ulang tahun di bulan Januari 2026.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran Polres Batu, baik Polri maupun ASN.

Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Waka Polres Batu, Kompol Anton Widodo, S.H., M.H. Disampaikan oleh Waka Polres bahwa setiap hari Sabtu adalah pelaksanaan olah raga oleh anggota Polres Batu dan saat hari sabtu ini ( 31 Januari 2026 – red) sengaja dikemas juga dengan tasyakuran oleh Polres Batu bagi anggota yang berulang tahun di bulan Januari 2026, baik anggota Polri maupun ASN / PNS, karena itu hadir pula anggota Polres dan Polsek jajaran Polres Batu baik Polri maupun ASN / PNS yang berulang tahun di bulan Januari 2026 sehingga setelah kegiatan olah raga bersama langsung dilanjutkan dengan tasyakuran.

“Setiap hari Sabtu adalah pelaksanaan olah raga bagi anggota Polres Batu dan juga Polsek jajaran Polres Batu. Khusus hari ini, Sabtu 31 Januari 2026, anggota Polsek jajaran Polres Batu hadir menjadi satu di Mako Polres Batu. Terkhusus bagi anggota, baik Polri dan juga ASN yang berulang tahun di bulan Januari 2026 hadir pula menjadi satu di Mako Polres Batu”, kata Kompol Anton Widodo, S.H., M.H. saat memimpin apel.

Saat mendampingi, Kabag SDM Polres Batu, Kompol Mustakim, S.H., M.H. menambahkan bahwa ada 39 orang anggota Polres Batu yang berulang tahun di bulan Januari 2026 dan sesuai petunjuk dan arahan Kapolres untuk dilaksanakan tasyakuran yang dihadiri juga oleh semua anggota sebagai tanda turut serta ungkapan syukur anggota yang berulang tahun di bulan Januari 2026.

“Ada 39 orang anggota Polres batu dan Polsek jajaran yang berulang tahun. Ada perwira dan ada bintara. Termasuk juga ASN / PNS. Sesuai petunjuk dan arahan Kapolres maka dilaksanakanlah tasyakuran ini. Yang hadir bukan hanya yang berulang tahun saja. Namun semua anggota hadir. Hal ini sebagai tanda turut serta ungkapan syukur anggota yang berulang tahun di bulan Januari 2026”, kata Kompol Mustakim, S.H., M.H.

Seteah pelaksanaan apel pagi, anggota Polres Batu melaksanakan kegiatan olah raga bersama, yaitu senam aerobik. Cuaca yang segar mendukung keceriaan anggota saat olah raga bersama. Yang kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran.

Dalam pengantarnya Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ucapan selamat ulang tahun bagi anggota yang merayakan ulang tahun di bulan Januari 2026 baik anggota Polri dan juga PNS dan kiranya dengan usia yang bertambah ini akan bertambah pula kebahagiaan dan semakin membuka pikiran bahwa bertambahnya usia ini merupakan anugerah dari Tuhan karena tidak seorang yang tahu akan batas usianya dan kiranya dengan bertambahnya usia ini membuat semakin dewasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat khususnya dalam harkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.

“Selamat ulang tahun bagi anggota yang merayakan ulang tahun di bulan Januari 2026. Baik anggota Polri dan juga PNS. Kiranya dengan usia yang bertambah ini akan bertambah pula kebahagiaannya. Dan semakin membuka pikiran bahwa bertambahnya usia ini merupakan anugerah dari Tuhan. Karena tidak seorang yang tahu akan batas usianya. Kiranya dengan bertambahnya usia ini membuat semakin dewasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat. Khususnya dalam harkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu”, ungkap Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H.

Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipandu oleh Pengatur Sunarto, M.A.P. Selanjutnya sebagai ungkapan syukur, Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. melakukan pemotongan tumpeng dan diserahkan kepada perwakilan anggota yang berulang tahun.

Kuasa Hukum Nilai, Kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging Kadaluwarsa Dan Cacat Administrasi

0

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H. kembali di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Sidang praperadilan ini merupakan sidang kedua yang digelar secara terbuka dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa.

Sidang yang digelar kali ini untuk pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali.

Sementara dari pihak termohon diwakili Tim Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Sidang praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap I Made Daging A. PTNH., S.H berdasarkan Ketetapan Nomor :  TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Pada permohon tersebut, pihak dari pemohon mempersoalkan dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang dikenakan.

Dimana dugaan tersebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah melampaui masa kedaluwarsa.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan pasal oleh penyidik, khususnya terkait dugaan perbuatan berlanjut yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP.

Menurut Gede Pasek Suardika, waktu pasti terjadinya perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan secara jelas.

Sejak tahap penyelidikan, penyidik seharusnya bisa menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan.

“Faktanya, sampai di persidangan tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” katanya.

Disampaikan, kalau dilihat dari perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan klien kami, serta tanggal surat yang dipermasalahkan.

“Dipastikan perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun, sehingga kedaluwarsa demi hukum,” ucapnya.

Gede Pasek Suardika mengatakan, mengenai perkara ini agar bisa lebih difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan yang merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021, serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang mana menurutnya secara tegas menyatakan bahwa perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.

“Karena di Pasal 83 itu sudah jelas, perhitungan kadaluwarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. Namun sampai sekarang, perbuatan itu sendiri tidak pernah dibuktikan kapan terjadinya,” imbuhnya.

Dari Kuasa Hukum lainnya I Made “Ariel” Suardana juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka, dan kami menduga adanya kejanggalan pada pencantuman tanggal.

klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.

“Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Ini jelas cacat administrasi, dan sampai sekarang tidak pernah diperbaiki,” terangnya.

Lanjutnya, kekeliruan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan di ruang praperadilan.

Ini sama saja menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius.

“Sidang praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H akan kembali dilanjutkan, pada Selasa 3 Pebruari 2026,” tambahnya. (CVS)

BPN Kabupaten Badung Tinjau Lokasi Permohonan Pertimbangan Teknis Di Desa Pecatu

0

INVESTIGASI.IN # Badung – Bali || Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (27/1/2026).Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan batas jembatan sungai yang berada pada bidang tanah yang dimohonkan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi teknis guna menjamin tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap status dan pemanfaatan tanah.

Kepala BPN Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menyatakan, kegiatan lapangan tersebut melibatkan instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang profesional dan akuntabel.

“Kolaborasi ini dinilai penting agar setiap keputusan teknis yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, BPN Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, tepat, dan berkelanjutan.

“Sekaligus nantinya bisa mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.(CVS)

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Terus Pengalihan HGB Milik PT Bali Handara

0

INVESTIGASI.IN # Denpasar – Bali || Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP I Made Suparta, SH., MH., menegaskan kajian yang kini berjalan bukan berdasar opini, melainkan hasil temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” katanya, Senin (26/01/2026)

Menurutnya, HGB bukan hak sembarangan secara normatif, HGB diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Hak ini memberi kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun. Namun, tidak semua pihak bisa memegang HGB.

Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, serta berkedudukan di Indonesia yang dapat menjadi pemegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, hukum memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, hak itu gugur demi hukum,” terangnya.

Ketua Pansus TRAP Made Suparta juga menegaskan, letak krusial yang kini dibedah berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang sedang berjalan, mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah proses peralihan HGB PT Bali Handara ke perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, apa status awal tanah HGB tersebut apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik ? Status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB.

Meski berlabel PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang.

Kelima, seberapa lengkap dan sah dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, dan kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan.

Kajian Pansus ini lanjutnya, merujuk pada serangkaian regulasi kunci: UUPA 1960, PP 40/1996, PP 24/1997, PP 18/2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

Ditambahkan, saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak.

“Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh bergerak di ruang abu-abu hukum,” tambahnya.(Bud)

Ujian Turun Kyu LEMKARI Surabaya Berlangsung Tertib, Libatkan 250 Karateka

0

Ujian Turun Kyu LEMKARI Surabaya Berlangsung Tertib, Libatkan 250 Karateka Berbagai Usia

Investigasi.in,

0-0x0-0-0#

Surabaya – Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI) Cabang Surabaya menggelar kegiatan Ujian Turun Kyu yang diikuti oleh kurang lebih 250 karateka dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu, 25 Januari 2026 di Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Ujian Turun Kyu merupakan agenda rutin LEMKARI sebagai bagian dari sistem pembinaan dan evaluasi kemampuan karateka, baik dari sisi teknik, fisik, maupun mental. Dalam kegiatan ini, para peserta diuji pada sejumlah materi, di antaranya kihon (teknik dasar), kata, dan kumite, sesuai dengan tingkat kyu masing-masing.

Ketua LEMKARI Cabang Surabaya menyampaikan bahwa ujian ini tidak hanya bertujuan untuk kenaikan tingkat semata, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter.

“Melalui Ujian Turun Kyu, kami ingin menanamkan nilai disiplin, sportivitas, tanggung jawab, serta mental juang kepada para karateka. Ini adalah fondasi penting dalam mencetak atlet berprestasi sekaligus pribadi yang berkarakter,” ujarnya.

Pelaksanaan ujian berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan langsung dari tim penguji berlisensi serta dukungan para pelatih dan orang tua peserta. Adapun tim penguji yang bertugas merupakan mandat dari Pengurus Provinsi LEMKARI Jawa Timur, yaitu Sensei Lorentius Bernardus, Sensei Endro Arif S, dan Sensei Devry Don Batahi Abast sebagai penguji, dengan pengawasan oleh Sensei Muhammad Rafi serta didukung oleh Sdr. Bahyndra sebagai Admin/IT. Sejak pagi hari, para karateka tampak antusias mengikuti setiap tahapan ujian dengan penuh kesungguhan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LEMKARI Cabang Surabaya berharap dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan karate di Surabaya serta melahirkan karateka-karateka yang mampu bersaing di tingkat regional, nasional, hingga internasional.

Tentang LEMKARI
Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI) merupakan salah satu perguruan karate resmi di Indonesia yang bernaung di bawah FORKI, berkomitmen dalam pembinaan prestasi dan pembentukan karakter melalui seni bela diri karate.