Beranda blog Halaman 48

Ketua PWI Bekasi Raya Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

0

Investigasi.in Jabar ◊ Senin, 12 Januari 2026.

BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI.

Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Ade, nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban. Ia menyebut, pelaku sebenarnya adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu korban lintas negara.

Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.

“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita itu disebarkan.

“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter, saya tidak pernah merasa dikonfirmasi,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.

“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkasnya.

(JS).

Pasca Banjir Babinsa Koramil 1204-02 Sekayam Gelar Bakti TNI Bersihkan Masjid

0

Sanggau – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana banjir, Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam Kodim 1204/Sanggau melaksanakan kegiatan Bakti TNI dengan membantu membersihkan Masjid Al Huda pasca banjir, bertempat di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

‎Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sertu Gatot Sudaryanto bersama dua orang Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam. Pembersihan difokuskan pada bagian dalam masjid dan lingkungan sekitar yang masih dipenuhi lumpur serta sisa material akibat banjir, agar masjid dapat kembali digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

‎‎Dalam kegiatan bakti sosial ini, Babinsa bersinergi bersama anggota Polsek Sekayam, Kepala Desa Balai Karangan beserta staf, serta masyarakat sekitar kurang lebih 10 orang. Kehadiran unsur TNI, Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menunjukkan kuatnya semangat gotong royong dalam membantu percepatan pemulihan pasca bencana.

‎Sertu Gatot Sudaryanto menyampaikan bahwa kegiatan Bakti TNI ini merupakan bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat serta komitmen TNI AD dalam membantu masyarakat, khususnya saat menghadapi musibah bencana alam.

‎‎“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mempercepat pemulihan sarana ibadah agar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎‎Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, serta mendapat apresiasi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

‎‎Pendim 1204/Sanggau

Pasca Longsor, Gunungan Sampah Boleh Masuk, Wartawan Dilarang: Ada Apa di TPST Bantargebang ?

0

Investigasi.in Jabar ◊ Minggu, 11 Januari 2026.

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang.

“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.

Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administrasi memang penting, tetapi dalam peristiwa luar biasa yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara justru berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya.

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya versi pengelola,” ujarnya.

Ade menegaskan pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi.

Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa bisa memastikan apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kalau wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi.

Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaannya sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.

“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kerjanya,” pungkas Ade.

(JS)

Polisi yang diam melihat kejahatan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.

0

Jika seorang polisi mengetahui adanya usaha ilegal tetapi memilih untuk diam dan tidak mengambil tindakan, maka itu merupakan pelanggaran kewajibannya yang sangat berat dan termasuk dalam kategori perbuatan pidana.

 

Berikut adalah penjelasan detail mengenai konsekuensi, motivasi, dan yang harus Anda lakukan jika menyaksikan hal ini:

 

Ini adalah Tindak Pidana (Crime) dan Pelanggaran Disiplin

 

Polisi bukan hanya warga negara biasa. Mereka memiliki sumpah jabatan, kode etik, dan kewajiban hukum yang secara eksplisit memerintahkan untuk menegakkan hukum.

 

Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Seorang polisi yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya untuk mencegah atau menghentikan kejahatan dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 425 KUHP: Pembiaran Kejahatan. Seorang pejabat yang mengetahui sedang direncanakan atau dilakukan kejahatan, tetapi dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwenang atau tidak berusaha mencegahnya, dapat dihukum.

Pelanggaran Berat Kode Etik Kepolisian: Sikap diam tersebut melanggar Sumpah Jabatan dan Prinsip-Prinsip Dasar Peran Kepolisian (Quick Wins) seperti prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Penyuapan (Gratifikasi): Sangat mungkin polisi tersebut diam karena menerima uang atau imbalan lainnya dari pemilik usaha ilegal. Ini adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengapa Seorang Polisa Bisa Diam? (Kemungkinan Motif)

Menerima Suap (Gratifikasi): Ini adalah alasan paling umum. Polisi tersebut “dibayar” untuk melindungi usaha ilegal tersebut dari penggerebekan atau penyelidikan.

Ada Ikatan Pertemanan atau Keluarga: Polisi tersebut mungkin kenal dekat atau memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha.

Tekanan dari Atasan atau Oknum yang Lebih Tinggi: Bisa jadi kasus ini sudah “diamankan” dari level yang lebih tinggi, dan polisi tersebut hanya mengikuti perintah (atau tekanan) untuk tidak mengusik usaha itu.

Malas dan Tidak Profesional: Sangat mungkin juga polisi tersebut tidak memiliki integritas dan memilih untuk tidak repot-repot menangani masalah tersebut.

Sedang Menjalankan Penyidikan Terselubung (Undercover): Kemungkinan kecilnya adalah polisi tersebut diam karena bagian dari strategi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Namun, dalam operasi seperti ini, biasanya hanya segelintir personel tertentu yang tahu dan ada pengawasan ketat.

Apa yang Dapat Anda Lakukan Sebagai Masyarakat?

 

Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti kuat tentang hal ini, jangan diam saja. Anda bisa melaporkannya melalui saluran yang resmi dan aman:

 

Lapor ke Atasan Langsung Polisi Tersebut: Cari tahu siapa Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) tempat polisi tersebut bertugas. Anda dapat melaporkan secara tertulis atau datang langsung.

Lapor ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan): Propam adalah “polisi di dalam kepolisian” yang bertugas mengawasi perilaku dan integritas anggota polisi. Mereka memiliki saluran pengaduan yang dapat diakses.

Telepon Propam Markas Besar Polri: 021-521-2005

Whatsapp Dumas Polri 0855 5555 4141

Email Propam: propam.polri@gmail.com

Website Propam: https://dumaspresisi.polri.go.id/ (biasanya ada menu untuk pengaduan)

Lapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Lembaga independen yang mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang Kepolisian.

Website Kompolnas: https://www.kompolnas.go.id

Email: sekretariat@kompolnas.go.id

Lapor ke Ombudsman RI: Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat tentang maladministrasi (penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk) oleh aparat negara, termasuk polisi.

Lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan KorupsI): Jika ada unsur suap/menerima gratifikasi, sangat tepat untuk melaporkannya ke KPK. KPK memiliki wewenang yang sangat kuat untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Tips Saat Melaporkan:

Kumpulkan Bukti: Sebisa mungkin kumpulkan informasi dan bukti yang kuat. Misalnya: identitas polisi (nama, pangkat, nomor anggota), lokasi usaha ilegal, waktu kejadian, dan jika ada rekaman percakapan atau video (dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan keamanan).

Laporkan Secara Anonim jika Khawatir: Beberapa saluran pengaduan, terutama Propam dan KPK, menyediakan opsi untuk laporan anonim untuk melindungi pelapor.

Bersikap Objektif: Sampaikan fakta yang Anda ketahui tanpa dilebih-lebihkan.                                                                                                                                                     Oleh :  HarMan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Pimpin Apel Terakhir

0

Momen Haru, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Pimpin Apel Terakhir Titipkan Doa untuk Anggota

Investigasi.in, GRESIK – Suasana penuh haru di halaman Mapolres Gresik saat Apel Pagi Jam Pimpinan, Senin (5/1/2026). Apel tersebut menjadi momen istimewa, lantaran Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan arahan yang juga menjadi pamitan terakhirnya kepada seluruh jajaran.

Di hadapan Wakapolres, pejabat utama (PJU), para Kapolsek, personel Bintara, serta ASN Polres Gresik, AKBP Rovan mengungkapkan bahwa apel tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebagai Kapolres Gresik, seiring berakhirnya masa pengabdian di Kota Pudak.

Apel pagi itu terasa berbeda. Setiap arahan yang disampaikan tak hanya berisi penekanan tugas, tetapi juga sarat pesan moral, rasa syukur, dan kehangatan hubungan emosional antara pimpinan dan anggota.

AKBP Rovan menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar anggota tidak mengabaikan kondisi tubuh di tengah dinamika dan tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

“Rekan-rekan harus benar-benar menjaga kesehatan. Sempatkan berolahraga, minimal jalan kaki satu jam. Tubuh yang sehat adalah modal utama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya tegas.

Tak lupa, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja keras seluruh personel selama kurang lebih satu tahun masa kepemimpinannya.

Ia berharap capaian kinerja dan kualitas pelayanan yang telah dibangun bersama dapat terus dijaga dan ditingkatkan, demi marwah institusi Polri dari tingkat Polsek hingga Polres.

Kapolres yang dikenal dekat dan humanis ini juga menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan tidak berarti terputusnya hubungan silaturahmi.

Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi seluruh anggota, khususnya yang suatu waktu berada di Jakarta.

“Rekan-rekan semua sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan karier saya. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga, kapan pun dan di mana pun kita berada,” tuturnya dengan nada tulus.

Menjelang akhir arahan, suasana semakin terasa haru saat AKBP Rovan menyampaikan permohonan maaf secara pribadi maupun kedinasan atas segala kekurangan selama memimpin Polres Gresik.

Ia juga menyampaikan bahwa bersama sang istri, dirinya dijadwalkan akan resmi berpamitan pada pekan mendatang.

Sebagai penutup, AKBP Rovan memanjatkan doa terbaik untuk seluruh keluarga besar Polres Gresik agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Saya mendoakan semoga tahun ini menjadi tahun terbaik bagi rekan-rekan semua. Diberikan kesehatan, panjang umur, kesuksesan dalam tugas, dan semoga seluruh anggota Polres Gresik dijauhkan dari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya.

Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, jajaran Kabag, para PJU, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Gresik.

‎Rencana Pelaksanaan NATAL dan DOA Awal Tahun PWI Bekasi Raya, Bukan Sekadar Seremonial tapi Pesan Toleransi

0

Investigasi.in Jabar ◊ Senin, 05 Januari 2205.

‎Kota Bekasi — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi pers yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan kemanusiaan. Hal itu tercermin dalam rapat persiapan Ibadah Syukur Natal 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 yang digelar pada 5 Januari 2025 di Sekretariat PWI Bekasi Raya.

‎Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, Sekretaris Michael LL Lengkong, Wakil Ketua I Sarigokma Siregar, Humas PWI Bekasi Raya Dicky M. Siregar, serta sejumlah anggota Nasrani PWI Bekasi Raya yang akan terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan.

‎Dalam sambutannya, Ade Muksin menegaskan bahwa kegiatan Natal yang akan diselenggarakan pada 14 Januari 2026 tersebut merupakan agenda rutin tahunan PWI Bekasi Raya yang memiliki makna lebih dari sekadar perayaan keagamaan.

‎“Natal PWI Bekasi Raya bukan hanya menjadi wadah ibadah dan silaturahmi bagi anggota Nasrani, tetapi juga menjadi cermin nyata toleransi dan kebersamaan antarumat beragama di tubuh PWI Bekasi Raya,” tegas Ade Muksin.

‎Menurutnya, PWI sebagai organisasi pers harus mampu memberi teladan bahwa keberagaman bukanlah sekat, melainkan kekuatan yang memperkaya nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme wartawan.

‎Rapat tersebut sekaligus menetapkan susunan panitia pelaksana Ibadah Natal dan Doa Awal Tahun 2026 PWI Bekasi Raya, sebagai berikut:

‎Ketua Panitia: Maruap Sianturi

‎Sekretaris: Charles

‎Bendahara: Gibson, Suryadi

‎Seksi Perlengkapan: Edward, Jhos Sambudi

‎Seksi Acara: Saud, Dicky

‎Dokumentasi: Bang Pede

‎Seksi Konsumsi: Agus TP, Iwanto, Maria

‎Sementara itu, penanggung jawab kegiatan secara struktural berada langsung di bawah Ketua Ade Muksin, Sekretaris Michae LL Lengkong, dan Wakil Ketua I Sarigokma Siregar, sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

‎Menariknya, pendanaan kegiatan ini sepenuhnya bersumber dari janji iman para anggota Nasrani PWI Bekasi Raya, sebuah wujud keikhlasan dan gotong royong yang memperkuat nilai spiritual sekaligus solidaritas internal organisasi.

‎Melalui kegiatan Ibadah Syukur Natal dan Doa Awal Tahun ini, PWI Bekasi Raya kembali menunjukkan bahwa pers tidak hanya berbicara tentang informasi dan kontrol sosial, tetapi juga tentang nilai, nurani, dan kemanusiaan — merawat kebinekaan dari ruang yang paling mendasar: persaudaraan. (*)

Manajemen PT. Paramount Interprice Internasional Bukit Bintang Kota Batu Klarifikasi Tarif Parkir Rp 50 Ribu

0

Soal beredar viralnya kabar di media sosial (tiktok), bahwasanya Manajemen PT. Paramount Interprice Internasional, Bukit Bintang yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan yang diduga mematok tarif parkir Rp 50 ribu dibantah keras oleh Manajemen PT. Paramount Interprice Internasional, Bukit Bintang.

Tak pelak, karuan saja postingan yang diunggah akun tiktok tersebut langsung dibanjiri ratusan komentar dari netizen. Bahkan, hanya berselang beberapa menit.

Tak ingin berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan, pihak dari Manajemen PT. Paramount Interprice Internasional, Bukit Bintang menanggapi dengan memberiian klarifikasi kepada awak media untuk disampaikan kepada publik melalui pemberitaan.

Beri Klarifikasi kepada Awak Media

Melalui pengawas aset wilayah Jawa Timur dan Bali PT. Paramount Interprice Internasional, Bukit Bintang, Frederick Sultan Hadi Wijaya membantah tegas dengan memberikan klarifikasi.

Menurutnya, itu terjadi bukan di dalam area atau lingkungan Bukit Bintang, yang dibanjiri para wisatawan yang berkunjung untuk merayakan malam tahun baru 2026 kemarin.

“Terus terang kabar itu hoax dan sangat menyesatkan, karena kejadiannya bukan disini (Bukit Bintang-red), teman-teman wartawan bisa melihat, bahwasanya video yang beredar itu di luar atau tepi jalan bukan di dalam area dalam Bukit Bintang ini, jadi seolah-olah kami yang tertuduh,” tegasnya sembari memperlihatkan video viral yang dimaksud, pada Sabtu (3/1/2026) malam.

Terkait dengan tarif parkir, ia menjelaskan, bahwa tarif parkir di Bukit Bintang adalah Rp 25 ribu untuk tidak menginap, dan Rp 50 ribu untuk menginap.

“Ini karena sesuai dengan kualitas yang kami tawarkan, sebab itu kami nilai sebanding dengan kenaikannya. Seperti pelayanan yang selama empat tahun berjalan yang kami berikan, sebagai contoh jika terjadi kendaraan selip atau mogok, maka mau tidak mau kami harus menghandle itu semua, dalam hal ini Jukir selalu siapmembantu. Bahkan, kami juga menyediakan mobil ambulan dan tenaga medis. Kami bersyukur, karena momen malam tahun baru 2026 kemarin 0 persen, tidak ada kehilangan barang-barang dari wisatawan,” urainya.

Meski begitu, Hadi memastikan kenaikan parkir hanya terjadi di malam tahun baru saja. Sedangkan mulai dinihari (Kamis, 1 Januari 2026), tarif parkir masuk disebut kembali normal. “Bahkan tarif itu hanya di bawah pukul 01.00, jadi setelah itu bisa normal,” terangnya.

Dirinya menambahkan, bahwasanya saat malam pergantian tahun baru 2026kemarin, pihaknya sengaja menutup area parkir di dalam bukit bintang tepat pukul 22.00 WIB, karena untuk mengantisipasi membludaknya para wisatawan yang berkunjung.

“Karena ini demi keselamatan bagi para pengunjung, sebab, sudah overload atau melebihi dari kapasitas area parkir yang luasnya total keseluruhan hanya tiga hektar ini. Selain itu, kami mengantisipasi agar tidak terjadi musibah, seperti mobil yang tergelincir, karena kami sering membantu dengan mendorong kendaraan akibat jalanan licin yang menyebabkan selip. Sedangkan tenaga juru parkir disini terbatas, kasihan anak-anak binaan kami yang lelah setiap harinya harus menggatur kendaraan keluar masuk,” imbuhnya.

Tempuh Jalur Hukum Melalui Somasi Pertama ,Dampak akibat postingan yang terlanjur viral di media sosial yang dimaksud, lanjut, Frederick Sultan Hadi Wijaya, pihaknya memberikan somasi yang ditujukan kepada akun tiktok yang dimaksud 1×24 jam.

“Ya, kami sengaja memberikan somasi dengan maksud dan tujuan meminta klarifikasi sekaligus meminta bukti terkait dengan kebenarannya, jika tidak maka dengan tegas kami menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya juga berusaha menghubungi akun tiktok tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, hingga kini tidak mendapatkan respon maupun jawaban serta balasan.

 

Imigrasi Singkawang Tahun 2025 Menunjukkan Probabilitas Kinerja Yang Berkualitas

0

SINGKAWANG. Pencapaian kinerja Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Singkawang di bawah kepemimpinan Hanafi S. Sos sepanjang tahun 2025 menunjukan kemajuan yang cukup signifikan terutama dalam bidang pelayanan publik dan penegakan hukum, apalagi sejak naik status dari kelas II ke kelas I.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Hanafi, S.Sos., menyampaikan hal tersebut didepan awak media dalam press release akhir tahun di Aula kantor Imigrasi kelas I Singkawang, Senin 30 Desember 2025

Dijelaskan, sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Singkawang telah mencatat berbagai capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, baik di bidang pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum.

1. Di bidang pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Singkawang telah menerbitkan 30.026 dokumen, yang terdiri dari penerbitan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, rusak, hilang, serta penerbitan Pas Lintas Batas (PLB).Di bidang pelayanan. izin tinggal keimigrasian, tercatat 401 layanan izin tinggal, yang meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan tetap, alih status izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya.

2. Di bidang pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah melakukan 37 Tindakan Administratif Keimigrasian, yang meliputi tindakan detensi, deportasi, dan pencekalan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan

3. Di bidang pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilaksanakan di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang melalui berbagai kegiatan operasi, antara lain Operasi TIMPORA sebanyak 2 kali, Operasi WIRAWASPADA 2 kali, operasi mandiri 25 kali, Operasi Gabungan Ketertiban 1 kali, Operasi Gabungan Orang Asing 2 kali, Operasi Patroli Natal dan Tahun Baru 1 kali, serta 35 kegiatan operasi intelijen sepanjang Tahun 2025.

Pada aspek lalu lintas perlintasan di PLBN Jagoi Babang, tercatat aktivitas keberangkatan dan kedatangan pelintas lintas batas dengan total 30.026 perlintasan selama Tahun 2025.

Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.050.419.842, atau 197,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp10.154.512.000. Sementara itu, realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp10.113.274.174, atau 99,72 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp10.141.076.000.

Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sepanjang Tahun 2025 Kantor Imigrasi Singkawang juga melakukan penolakan terhadap 186 permohonan paspor serta penundaan terhadap 36 permohonan paspor, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

Selain capaian kinerja tersebut, pada Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang juga berhasil meraih dua penghargaan, yakni ,:

– Satuan Kerja dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif melalui program PLB Aventure

– Satuan Kerja dengan Nominal Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbanyak ke-2 pada Periode Triwulan III Tahun 2025.

Turut mendampingi Kakanim Imigrasi Singkawang yang juga ikut menjelaskan capaian kinerja Imigrasi Singkawang sesuai bidangnya masing masing yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Junaidi, S.H., M.H., Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian M. Iqbal, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Achmad Aswira, S.H., serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Herry Pranowo, S.E., M.Si.,

Kegiatan press release ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada publik mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sepanjang Tahun 2025, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan.

TPA Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

0

Investigasi.in Jabar ◊ Jum’at 02 Januari 2026.

*KOTA BEKASI*- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.

TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.

Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).

PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.

Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.

Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:
1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.

2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.

3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.

4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade

(Jefry. Smk)

Refleksi 2025 : Tata Kelola & Transparansi Pemkab Malang, Disorot WaBup LIRA

0

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menutup tahun 2025 dengan catatan kontras nan berlapis. Di satu sisi, prestasi inovasi layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan mendulang pujian hingga tingkat provinsi. Namun di sisi lain, persoalan tata kelola birokrasi, kepegawaian, dan keuangan masih menjadi duri dalam daging yang memicu sorotan pedas dari berbagai pihak.

Inovasi seperti “CENTING PELEKOR” dari Sumberpucung yang berhasil menekan angka stunting dari 12,2% menjadi 5,4% dalam tiga tahun, dan program “SABER ATS” Dinas Pendidikan yang mampu menurunkan angka putus sekolah hingga 23,26%, menjadi bukti bahwa kemampuan sumber daya daerah sebenarnya ada.

Namun, pencapaian gemilang itu seolah terhalang kabut masalah tata kelola. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang secara vokal menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mengabaikan transparansi dan meritokrasi. Mulai dari proses pelantikan 186 pejabat yang dianggap kurang transparan, pengabaian hasil seleksi eselon II 2024, hingga pembatalan sepihak hasil seleksi JPTP.

“Tahun 2025 menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan keharusan,” tegas Wakil Bupati LIRA Kabupaten Malang, Andi Rachmanto S.H., kepada awak media. Ia mendorong Pemkab Malang membuka lembaran baru di 2026 dengan memperbaiki tata kelola birokrasi dan memastikan setiap rupiah anggaran berdampak nyata.

Sorotan juga datang dari internal pemerintah daerah. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengkritik gagalnya realisasi banyak usulan Pokir (Pokok Pikiran) masyarakat karena OPD kehabisan anggaran. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan riil warga.

Memasuki 2026, kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan masyarakat seperti LIRA akan menjadi kunci. Publik Malang menanti bukti nyata transformasi tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, untuk mengonsolidasikan segala pencapaian positif yang telah susah payah dibangun.

(red/cim)