Perkara kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kota Batu kian terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, beragam desakan publik dari berbagai elemen masyarakat makin menguat, menuntut persoalan ini diselesaikan hingga tuntas lewat jalur hukum.
Tak hanya itu, publik juga meminta Pemerintah Kota Batu untuk segera melakukan relokasi demi mengembalikan fungsi fasilitas umum badan jalan yang selama ini ditempati para PKL Alun-Alun Kota Batu tersebut.
Kuasa Hukum para korban sekaligus Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, Suwito, S.H., M.H menegaskan, bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses pengungkapan fakta hukum kepada aparat kepolisian.
Ia meminta Polres Batu untuk menelusuri siapa saja pihak yang berjanji memberikan tempat, siapa yang menerima uang, serta ke mana saja aliran dana yang diduga menjadi objek transaksi praktik ilegal tersebut.
“Untuk masalah hukum dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan mengalir kemana saja dananya, itu menjadi ruang penyelidikan Polres Batu untuk dibongkar kebenarannya,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (2/6/2026).
Informasi Libatkan DPRD dengan Dalih Hearing
Di sisi lain, kuasa hukum korban mengaku telah mendapat informasi, bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat berencana mencari pembenaran atas perbuatannya.
“Informasi yang kami terima, mereka berupaya keras melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme dengar pendapat atau hearing, dalih hearing itu percuma saja, karena upaya tersebut merupakan kesalahan besar dan tidak akan membuahkan hasil apa pun,” tegasnya.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini menambahkan, bahwa terduga pelaku jangan membuat narasi pembelaan apapun, seperti berupa klarifikasi atau melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu.
“Ya, karena pasti pihak legislatif akan menolak permintaan itu, sebab kasus ini masih dalam proses hukum dengan penyelidikan yang hingga pada saat ini masih berjalan,” imbuhnya.
Para pihak yang tersangkut, lanjut Suwito harus menghargai proses hukum sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku. Menurutnya, mengakui kesalahan jauh lebih terhormat jika dibandingkan berusaha menggiring opini publik.
“Lebih baik jika mereka yang bersalah berani mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada publik maupun para korban, daripada berusaha menggiring opini ke arah lain. Menghargai proses hukum merupakan bentuk taat hukum. Mengakui perbuatan dan meminta maaf itu jauh lebih baik daripada sekadar mencari-cari pembenaran,” lanjutnya.











Kemudian Berkat kerja sama dan gotong royong masyarakat sekitar lokasi , akhirnya kobaran api bisa berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan tetangga lainnya,yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, penyebab pasti dari musibah kebakaran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait, meskipun dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik.





