Beranda blog Halaman 9

Pemdes Desa Suka sari Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 

0

Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.

Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (5/5/2026).

 

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1.500.000, yang merupakan akumulasi penyaluran selama lima bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi.

 

Kegiatan penyaluran berlangsung tertib dan dihadiri oleh Camat Kabawetan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa lainnya.

 

Kepala Desa Sukasari, Yogik, menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses seleksi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, di antaranya lansia, kepala keluarga tunggal, penderita sakit menahun, serta warga miskin ekstrem.

 

“Penyaluran BLT-DD ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Yogik.

 

Ia juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Meski demikian, pihak desa tetap berharap ke depan lebih banyak warga yang membutuhkan dapat terakomodir.

 

“Sebagai pemerintah desa, kami tentu ingin membantu seluruh warga yang membutuhkan, namun penyaluran ini tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

 

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sukasari, khususnya bagi keluarga penerima manfaat .

Investigasi. in.

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI VI · Mei 2026

0

INVESTIGASI.IN | OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI VI · Mei 2026

Ganti Nama, Sama Fungsi.

Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah Imbau Kepala Daerah Tidak Angkat Tenaga Ahli pada 5 Februari 2025. Delapan Hari Kemudian Bupati Pasuruan Teken Perbup yang Mensyaratkan Anggota ‘Ahli/Profesional Non-ASN’. Apa Bedanya?

 

FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh. FORMAT Pasuruan hanya akan meletakkan fakta-fakta di hadapan Anda — dan membiarkan Anda menarik kesimpulan sendiri.

Fakta pertama: Pada 5 Februari 2025, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan: “Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat.” Ia secara khusus menyebut: “Jangan mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi.” Imbauan ini berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.

Kompas.com, 12 Februari 2025 — Rapat Komisi II DPR RI

 

Fakta kedua: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik 20 Februari 2025. Delapan hari kemudian — pada 28 Februari 2025 — ia menandatangani Perbup No. 10/2025 yang membentuk TP3D. Dikukuhkan Maret 2025.

 

Fakta ketiga: Perbup No. 10/2025 Pasal 9 mensyaratkan anggota TP3D harus “ahli/profesional di bidangnya, independen, dan tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri” — dibiayai APBD (Pasal 15). Persis substansi yang dimaksud dalam imbauan Kepala BKN.

 

Pemkab Pasuruan bisa berargumen: imbauan Kepala BKN bukan peraturan tertulis yang mengikat secara hukum formal. Benar. FORMAT Pasuruan tidak menyangkal itu. Yang FORMAT Pasuruan pertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar: ketika pemimpin tertinggi lembaga kepegawaian nasional secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak membentuk lembaga seperti ini — dan delapan hari kemudian Bupati membentuknya — apakah semangat efisiensi yang sedang dibangun nasional itu dianggap tidak berlaku di Kabupaten Pasuruan?

Larangan BKN: jangan angkat staf khusus atau tenaga ahli. Solusi Perbup: buat lembaga baru, syaratkan anggotanya ‘ahli/profesional non-ASN’, tapi namanya bukan tenaga ahli — namanya ‘Pengarah’. Pertanyaannya: apakah mengganti nama sudah cukup untuk menghindari larangan?

 

 

01 · SUBSTANSI vs NAMA: MANA YANG HUKUM PERIKSA?

Pemkab Pasuruan kemungkinan akan berargumen: TP3D bukan tim ahli. Namanya berbeda. Perbupnya pun tidak menyebut kata ‘tenaga ahli’ atau ‘staf khusus’ di pasal mana pun.

Tapi dalam ilmu hukum administrasi, ada prinsip yang sudah dikenal luas: substansi lebih penting dari nama. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 17 menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan yang secara formal memenuhi aturan tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan regulasi.

Pertanyaannya: apakah substansi TP3D berbeda dari tenaga ahli yang dilarang? Mari kita periksa bersama. Tenaga ahli yang dilarang BKN: profesional non-ASN, memberikan saran kepada kepala daerah, dibiayai APBD. TP3D: profesional non-ASN (Pasal 9), memberikan saran kepada Bupati (Pasal 6), dibiayai APBD (Pasal 15). Anda yang menilai.

 

02 · BLITAR SUDAH MEMBUKTIKAN: NAMA TIDAK MELINDUNGI

Kabupaten Pasuruan bukan daerah pertama yang membentuk lembaga seperti ini. Di Kabupaten Blitar, lembaga serupa bernama TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) — juga bukan ‘tenaga ahli’, juga punya nama yang berbeda, juga dibentuk lewat regulasi daerah.

Hasilnya: anggota TP2ID berinisial AMZ dan MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Dakwaan: menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek di Dinas PUPR — urusan yang seharusnya menjadi ranah birokrasi teknis, bukan ‘tim pengarah’. Kerugian negara: Rp 5,1 miliar. MM — yang juga kakak mantan Bupati — divonis 56 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KabarBaik.co, JatimTimes — Desember 2025

Di Blitar, nama lembaganya berbeda dari ‘tenaga ahli’. Tapi ketika anggotanya mulai menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek — pengadilan tidak peduli dengan namanya. Yang diperiksa adalah perbuatannya.

Pelajaran dari Blitar: bukan nama lembaga yang menentukan apakah seseorang bersalah. Yang menentukan adalah apa yang mereka lakukan dengan pengaruh yang mereka miliki. Dan TP3D — berdasarkan fakta-fakta yang sudah FORMAT Pasuruan dokumentasikan dalam Seri I hingga V — memiliki pengaruh yang sangat besar.

 

03 · SATU PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BUPATI

FORMAT Pasuruan tidak meminta banyak. Hanya satu pertanyaan:

Ketika Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak mengangkat staf khusus dan tenaga ahli pada 5 Februari 2025 — dan delapan hari kemudian Bupati Pasuruan menerbitkan Perbup yang membentuk lembaga beranggotakan profesional non-ASN yang dibiayai APBD untuk memberi saran kepada Bupati — apakah Bupati sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan BKN sebelum menandatangani Perbup tersebut? Dan jika sudah, di mana hasil konsultasi itu?

Jika konsultasi itu ada — publikasikan. Itu akan menjawab semua pertanyaan sekaligus. Jika tidak ada — maka publik berhak mempertanyakan apakah TP3D dibentuk dengan pertimbangan hukum yang matang, atau dalam kecepatan yang mengorbankan kehati-hatian.

Hukum tidak memeriksa nama. Hukum memeriksa substansi. Blitar sudah membuktikannya dengan vonis 56 bulan. Kabupaten Pasuruan belum sampai di sana — dan FORMAT Pasuruan berharap tidak perlu sampai ke sana. Tapi jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan dalam enam seri ini, maka bukan FORMAT Pasuruan yang akan menjadi masalah bagi mereka. Melainkan pertanyaan-pertanyaan yang dibiarkan menggantung.

 

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 4 · MEI 2026

0

INVESTIGASI.IN | OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 4 · MEI 2026

 

 

PNS DISURUH TANDA TANGAN NOTA DINAS.

KALAU ADA MASALAH —

BIAR KENA DULUAN?

ATAU AKAN DIJADIKAN BAMPER?

 

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

FORMAT Pasuruan

 

 

 

Ada yang janggal di dokumen Perda No. 2 Tahun 2025 yang diunggah ke JDIH Kabupaten Pasuruan.

Di halaman terakhirnya, berisi nota pengajuan Perda ini — yang meminta tanda tangan Bupati sebanyak 4 kali — yang ditandatangani oleh: a.n. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, u.b. Plt. Kepala Bagian Hukum.

Plt. Bukan pejabat tetap. Bukan pengambil keputusan. Hanya menjalankan perintah.

Kasihan PNS yang ttd di nota dinas itu. Dia tidak merancang Perda ini. Dia hanya menjalankan tugas — menandatangani nota dinas yang diperintahkan atasannya.

Tapi namanyalah yang tertulis hitam di atas putih sebagai yang mengajukan nota dinas dan kemudian ikut di-upload di halaman terakhir Perda.

Ini pola lama dalam birokrasi kita. Kalau semua berjalan lancar, yang dapat pujian adalah pimpinan. Kalau ada masalah hukum — berkas administrasi menunjuk ke bawahan yang menandatangani dokumen teknis.

Itulah fungsi bamper. Disiapkan jauh sebelum masalah muncul.

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Jangan sampai PNS yang hanya menjalankan perintah yang akhirnya menanggung beban.

Jadi PNS memang harus melek hukum, kritis, dan berani menentang syahwat politik yang cenderung berusaha menjadikannya korban. Kalau tidak, fungsi bamper akan terus dijadikan senjata untuk memenuhi keinginan politik mengatasnamakan mutasi jabatan.

Ingat.. Anak dan keluarga di rumah berharap PNS pulang kerja dengan wajah tenang, bahagia dan penuh senyuman — bukan pulang membawa beban hukum akibat menandatangani sesuatu yang bukan keputusannya.

 

Memang Lagi musim pakai bamper, nih.

Tapi rakyat sudah tahu siapa yang nyetir mobilnya. Kalau nabrak tembok beton, biar bamper dulu yang kena.

 

 

Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas Bagian Hukum Sekda Kab. Pasuruan, 18 Juli 2025; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 6 · MEI 2026

0

INVESTIGASI.IN | OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 6 · MEI 2026

 

PERUSAHAAN DIPAKSA.

TAPI UANGNYA KE MANA?

 

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

dari Sudut Pandang Dunia Usaha

 

FORMAT Pasuruan

 

 

Ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, Perusahaan di Kabupaten Pasuruan sudah menanggung banyak.

Pajak pusat dan daerah.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan seluruh karyawan.

UMK yang terus naik setiap tahun.

Biaya lingkungan dan keselamatan kerja.

Retribusi dan perizinan.

Dan selama ini — tanpa diperintah, banyak dari mereka sudah menjalankan program CSR langsung kepada masyarakat di sekitar pabriknya. Dll.

 

Lalu Perda TJSL No. 2 Tahun 2025 datang menambah satu beban lagi — setoran wajib melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati — tanpa kepastian ke mana uangnya pergi, tanpa jaminan sampai kepada masyarakat yang berhak, dan tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Kasihan perusahaan. Sudah banyak tanggungannya. Masih ditambah lagi.

 

Ada hampir 2.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Mereka sudah punya program CSR. Langsung ke masyarakat terdampak. Langsung. Tanpa perantara.

 

Lalu Perda TJSL No. 2 Tahun 2025 hadir. Semuanya harus melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Satu pintu. Tanpa audit. Tanpa laporan publik. Tanpa pengawasan DPRD.

 

Perusahaan dipaksa menyerahkan uangnya — tapi tidak bisa memastikan ke mana uang itu pergi.

 

 

INI BUKAN CSR. INI DIDUGA PUNGUTAN TERSELUBUNG.

 

Bupati Pasuruan menyatakan di depan publik: besaran CSR adalah 10-15 persen dari laba bersih. Media merekamnya. Judulnya jelas: Pemkab Pasuruan ‘Paksa’ Korporasi.

 

Bukan diajak. Bukan diimbau. Dipaksa.

 

Padahal UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-VI/2008 semuanya menegaskan hal yang sama: besaran CSR didasarkan pada kepatutan dan kewajaran perusahaan — bukan paksaan persentase dari kepala daerah.

 

Lebih jauh: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) melarang keras Pemda memungut apa pun di luar pajak dan retribusi resmi. Kalau dana CSR dikuasai sepihak, diancam sanksi, dan tidak bisa dipilih programnya — ini bukan lagi CSR. Ini diduga pajak daerah ilegal.

 

 

INVESTOR PUN MEMAHAMI INI

 

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjamin kepastian hukum bagi investor. Perda ini menabrak keduanya: kewajiban finansial tanpa dasar UU, ancaman sanksi usaha, dan tidak ada transparansi ke mana dana mengalir.

 

APINDO Pasuruan sudah angkat suara. Investor yang sedang mempertimbangkan masuk Kabupaten Pasuruan — mereka membaca ini juga.

 

Kalau mereka memilih pergi — bukan Bupati yang kehilangan pekerjaan. Rakyat Pasuruan yang kehilangan lapangan kerja.

 

FORMAT PASURUAN BERTANYA:

 

 Pasal mana dalam UU nasional yang mendelegasikan kewenangan Bupati menetapkan pengkondisian CSR bahkan persentase CSR — mengingat UU PT, PP 47/2012, dan Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008 tidak menyebut angka apa pun?

 

 Apakah Pemkab sadar bahwa penguasaan dana CSR secara sepihak berpotensi melanggar UU HKPD No. 1 Tahun 2022?

 

 Ke mana dana CSR yang sudah disetor mengalir — dan siapa yang bisa memverifikasinya?

 

 

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.

 

Tapi uang perusahaan adalah hak masyarakat terdampak — bukan hak Tim Fasilitasi bentukan Bupati

 

 

Referensi: Perda TJSL Kab. Pasuruan No. 2 Tahun 2025; UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2012; Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008; UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Sinergimediapasuruan.id, 12 Desember 2025; Pernyataan APINDO Pasuruan.

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi BPS Kalbar, Perkuat Sinergi Dukung SE2026

0

 

Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menerima audiensi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Kepala BPS Provinsi Kalbar, Muh Saichudin beserta jajaran. Pertemuan berlangsung di Lobby Kehormatan, Makodam XII/Tpr, Senin (25/5/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr didampingi para Asisten Kasdam XII/Tpr dan Kabalakdam XII/Tpr. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum penguatan koordinasi antara Kodam XII/Tpr dan BPS Kalbar dalam rangka mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE2026) di Kalimantan Barat.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Arh Agung Sinaring M, menyampaikan bahwa Pangdam XII/Tpr menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen penuh Kodam XII/Tpr dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

“Kodam XII/Tpr siap mendukung sesuai tugas dan fungsi dalam membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Barat,” ujar Pangdam.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Kalbar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kodam XII/Tpr dan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, demi menghasilkan data ekonomi yang akurat dan berkualitas.

Audiensi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi antara Kodam XII/Tpr dan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalbar dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. (Pendam XII/Tpr)

Jaga Silaturahmi Bersama Aparatur Desa, Babinsa Hadiri Pelantikan Kadus Wilayah Binaan

0

 

Sambas – Dalam rangka menjaga hubungan silaturahmi dan mempererat sinergitas bersama aparatur Desa, Babinsa menghadiri kegiatan pelantikan Kepala Dusun di wilayah binaannya, Desa Sungai Nyirih, Kec. Jawai, Kab. Sambas, yang berlangsung dengan penuh khidmat dan tertib, Senin (25/05/26).

Kehadiran Babinsa pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa serta upaya memperkuat komunikasi sosial bersama perangkat Desa dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Serka Asmoi menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Dusun yang baru dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai aparat kewilayahan, kami akan terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik bersama pemerintah desa guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah binaan,” ujar Babinsa Serka Asmoi.

Kegiatan pelantikan tersebut turut dihadiri oleh perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat setempat yang memberikan dukungan dan harapan kepada Kepala Dusun yang baru dilantik agar mampu menjalankan tugas dengan baik.

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447H, Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol

0

JAKARTA , Investigasi.In  —  Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menghadirkan rangkaian kegiatan religius dan sosial yang mengusung tema “Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol”, Momentum ini dimanfaatkan perusahaan untuk memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas, serta kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Perayaan Idul Adha tahun ini dipusatkan di kawasan Pantai Lagoon Ancol melalui pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah yang akan digelar pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 07.00 WIB.

Kegiatan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, pengunjung, maupun karyawan Ancol sebagai bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah semangat transformasi perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, sholat Idul Adha akan dipimpin oleh Imam Masjid Baiturrahman Ancol, Taufiqurrahman, sementara khutbah akan disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis.

Tak hanya menghadirkan kegiatan ibadah, Ancol juga menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial melalui program penyaluran hewan kurban kepada masyarakat kurang mampu, lembaga sosial keagamaan, hingga mitra yang berada di sekitar kawasan wisata Ancol.

Program tersebut disebut menjadi bagian dari langkah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar sekaligus memperkuat nilai empati dan gotong royong yang selama ini menjadi budaya perusahaan.

Manajemen Ancol menilai semangat berkurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah tahunan, tetapi juga simbol pengorbanan, keikhlasan, dan komitmen bersama dalam menghadapi perubahan serta mendorong keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.

Melalui kegiatan Idul Adha ini, Ancol berharap tercipta energi positif yang mampu memperkuat sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan penuh keberkahan.

*SBM Pertamina: Jika Ada Unsur Pidana dalam Kasus BBM Viral, Akan Diserahkan ke Polisi*

0

Pontianak, 25 Mei 2026

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas distribusi energi dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.

Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat melakukan investigasi bersama pihak terkait guna menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi BBM, khususnya BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, awak mobil tangki (AMT) yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perusahaan. Selain itu, Pertamina juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan transportir yang menaungi kendaraan tersebut,” tegas Edi.

Pertamina juga berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan setiap dugaan penyimpangan akan diproses secara serius. Distribusi BBM merupakan layanan publik yang harus dijalankan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan dan penyaluran BBM di wilayah Kalimantan Barat tetap berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penguatan pengawasan distribusi juga terus dilakukan melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta implementasi Program Subsidi Tepat menggunakan QR Code.

Pertamina Patra Niaga turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya, serta selalu mengonfirmasi informasi yang diterima melalui sumber resmi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, M. Fadlan, menyampaikan bahwa tim Pertamina telah turun langsung ke lokasi untuk menyelidiki video viral tersebut.

“Kalau terbukti dan ada unsur pidananya akan diserahkan ke polisi. Kalau SPBU-nya terlibat, kita akan tindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pembongkaran BBM dari mobil tangki merah putih ke mobil tangki biru di kawasan permukiman yang sepi. Dalam video tersebut tampak area sekitar hanya dipenuhi pepohonan.

BBM tersebut diduga akan dijual kembali ke pihak lain dengan harga industri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM itu disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha tempat hiburan malam berinisial AT.

Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keterlibatan pihak tertentu.(Meldianto)

SMPN 7 Pontianak Utara Gelar Pelepasan Kelas IX Secara Sederhana dan Penuh Makna

0

Pontianak Utara – SMP Negeri 7 Pontianak Utara menggelar acara pelepasan peserta didik kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 dengan mengusung tema “Melangkah dengan Ilmu, Bertumbuh dalam Adab, Menyongsong Masa Depan Keyakinan Unggul Beradab”. Kegiatan berlangsung sederhana di lingkungan sekolah sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak.acara di awali dengan tarian tarian kreatif dari anak anak murid serta acara demi acara dengan MC Dedy Ban dalam senin,(25/5)

Kepala SMP Negeri 7 Pontianak, Siti Widya Lestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelepasan siswa dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di sekolah tanpa membebani finansial orang tua murid.
“Walaupun sebelumnya ada keinginan dari sebagian orang tua maupun siswa untuk melaksanakan perpisahan di gedung, namun kita tetap harus patuh terhadap himbauan Dinas Pendidikan Kota Pontianak,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan pelepasan di lingkungan sekolah tidak mengurangi makna kebersamaan dan kenangan bagi para siswa kelas IX yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun.
Dalam pesannya kepada siswa, Siti Widya Lestari mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan, keterampilan, serta pendidikan karakter yang telah diperoleh selama belajar di SMPN 7 Pontianak menjadi bekal awal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Perjalanan kalian masih panjang. Tentukan pilihan sekolah lanjutan dengan berdiskusi secara terbuka bersama orang tua agar tidak salah memilih jurusan maupun jenjang pendidikan, karena hal itu akan mempengaruhi masa depan kalian,” pesannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan orang tua apabila selama proses pembelajaran terdapat kekurangan maupun kekhilafan dari pihak sekolah dalam mendidik dan membimbing peserta didik.
Selain itu, Kepala Sekolah turut mengucapkan terima kasih kepada dewan guru, panitia, orang tua siswa, OSIS, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dan bekerja keras sehingga kegiatan pelepasan dapat terlaksana dengan baik. Pengumuman kelulusan siswa kelas IX dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Sementara itu, Sekretaris Komite SMP Negeri 7 Pontianak, Daeng Sabirin C.Md, yang mewakili Ketua Komite Bambang Riyanto karena sedang berada di luar daerah, turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa kelas IX.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP merupakan langkah awal menuju masa depan yang lebih luas dan penuh tantangan.
“Kami berharap ilmu, pengalaman, dan nilai-nilai baik yang diperoleh selama belajar di SMP Negeri 7 Pontianak dapat menjadi bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang dengan penuh kesabaran dan dedikasi telah mendidik para siswa, serta kepada orang tua yang terus memberikan dukungan kepada anak-anak mereka.
“Jangan pernah berhenti belajar, tetap rendah hati, hormati orang tua dan guru, serta jagalah nama baik almamater di mana pun berada. Jadilah generasi yang berakhlak baik, disiplin, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesannya kepada para siswa.
Acara pelepasan tersebut turut dihadiri mantan Kepala SMPN 7 Pontianak Zainul Arifin, Lurah Siantan Hilir Erin Febrianty, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara Agus Blake, dewan guru, tata usaha, Dewan Pengawas,tokoh masyarakat, ketua RT, orang tua murid, serta Ketua Ikatan Alumni SMPN 7 Pontianak Utara Jaidi beserta jajaran alumni. Kegiatan berlangsung penuh haru dan kebersamaan sebagai penutup perjalanan pendidikan siswa kelas IX di SMP Negeri 7 Pontianak.

(Meldianto)

Epicentrum Jadi Saksi Dimulainya Teror Dalam Film Badut Gendong

0
oplus_1026

Jakarta , Investigasi.In – Mendekati hari penayangannya yang sudah sangat dinantikan, MAGMA Entertainment secara resmi menggelar acara Press Screening dan Gala Premiere untuk film horor-aksi terbarunya, Badut Gendong. Film yang lahir dari perluasan semesta Cross-Universe Qodrat ini sukses menggelar karpet merahnya di Epicentrum XXI, Jakarta, pada hari ini, Jumat, 22 Mei 2026.

Acara pemutaran perdana ini berlangsung meriah dan dihadiri langsung oleh produser Linda Gozali, sutradara Charles Gozali, serta seluruh jajaran pemain, di antaranya Marthino Lio, Clara Bernadeth, Dayinta Melira, Iskak Khivano, Totos Rasiti, Akbar Kobar, Vonny Anggraini, hingga aktor senior Jose Rizal Manua.

Badut Gendong Sebagai Kreasi yang Menantang

Dalam acara ini, sutradara Charles Gozali mengungkapkan bahwa sosok antagonis baru ini merupakan salah satu kreasi paling menantang sepanjang kariernya.
“Badut Gendong adalah salah satu karakter paling kompleks yang pernah saya ciptakan.

Berangkat dari dualitas rasa cinta dan kebencian yang mendalam, karakter ini akan menjadi pemain yang sangat menarik sekaligus berbahaya di dalam semesta Qodrat,” jelas Charles.

Komitmen total untuk menghadirkan kualitas visual dan narasi yang premium juga ditegaskan oleh sang produser. Linda Gozali membeberkan bahwa film ini menuntut dedikasi yang luar biasa dari sisi produksi.

“Ini adalah proyek pertama MAGMA yang overbudget, namun keputusan tersebut harus kami ambil karena kami sepenuhnya percaya pada kekuatan cerita serta masa depan jangka panjang dari karakter Badut Gendong ini,” ungkap Linda.

Epicentrum Jadi Saksi Dimulainya Teror Badut Gendong

Kengerian film tidak hanya tersaji di dalam studio bioskop, tetapi sengaja dihidupkan di area lobby Epicentrum XXI. MAGMA Entertainment menyulap lokasi Gala Premiere dengan dekorasi yang mencekam untuk menyambut para tamu undangan.

Mulai dari deretan toples kaca berisi replika wajah manusia yang dikuliti secara sadis, hingga pameran properti prostetik asli yang digunakan selama proses syuting, semuanya dihadirkan demi memberikan pengalaman teror yang nyata sejak pertama kali melangkah masuk.

Aktor utama semesta Qodrat, Vino G. Bastian, yang turut hadir dan menyaksikan kegilaan film ini memberikan apresiasinya. “MAGMA tidak main-main dalam memperluas Semesta Qodrat.

Badut Gendong ini bukan sekadar horor yang menjual kaget, tapi aksi dan intensitas terornya sangat terasa. Marthino Lio luar biasa membawakan karakter yang kompleks ini. Sebagai ‘kakak’ dari semesta ini, saya bangga dan sekaligus ngeri melihat ancaman baru yang diciptakan Charles Gozali ini,” puji Vino.

Film Badut Gendong siap menghantui dan menguji nyali seluruh pencinta film horor di bioskop tanah air mulai 27 Mei 2026, bertepatan dengan momen libur Lebaran Idul Adha. Segera amankan tiket Anda dan ikuti perkembangan informasi terbarunya melalui akun media sosial resmi di @magmaent dan@badutgendong.