Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Stiker Berlogokan Jual/Sita atau dalam pengawasan Meresahkan Konsumen

 

 

Pontianak.Tindakan sepihak dari bank PT.BTN Persero cabang Pontianak pada rumah kredit macetKPR merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan seringkali dianggap tindakan sepihak yang tidak dibenarkan .

Tanpa putusan pengadilan atau lembaga negara yang berwenang.Dimana pemasangan stiker yang berpotensi melawan hukum secara sepihak diproperti milik debitur bernama Dewi yang dikuasakannya pada Agus Fhaesal sebelum adanya putusan pengadilan atau eksekusi resmi dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Tindakan sewenang wenang terhadap debitur yang sudah memberikan kontribusi tahunan ini sangat melanggar hak kepemilikan pribadi debitur atau perampasan hak sipil.

Perbuatan sepihak terhadap Debitur oleh kreditur BTN sudah Dikategorikan pencemaran nama baik dimana pemasangan stiker tersebut mempermalukan konsumen/debitur dimuka umum padahal sisa kredit dari debitur sudah tidak banyak lagi.

Dapat dituntut pencemaran nama baik prosedur lelang hak tanggungan bank emang memiliki hak jaminan melelang KPR kredit macet namun proses lelang wajib mengikuti aturan perundangan undangan sesuai Acuan peraturan menteri keuangan yaitu harus melalui tahapan tahapan resmi bukan dengan tindakan langsung mengintimidasi fisik bukan dengan tindakan intimidasi fisik yang dilakukan pesuruh/utasan PT.bank BTN Persero cabang Pontianak Niko septian menyegel/menempel rumah stiker tanpa izin.

Apalagi menempel disaat tuan rumah sedang bepergian dan tidak disertai dengan surat izin dari RT/RW setempat bisa beberapa hari penempelan Niko utusan/pesuruh tersebut bertamu tidak ada etika yang baik dan sopan dan kedatangannya juga tidak juga menunjukkan surat tugas.

Saya Dewi selaku tuan rumah sangat menyesalkan dan kecewa berat terhadap prilaku tersebut dan memohon agar pesuruh/utusan tersebut diberi sangsi dan dievaluasi.

Pemasangan stiker tersebut sudah saya tuan rumah arsipkan dan dokumentasikan sebagai bukti saya lapor dan gugat terkait pemasangan sepihak dan mencemarkan nama baik ke pengadilan dan OJK atas pelanggaran etik tersebut.apalagi kedatangan utusan Niko dari PT.bank BTN Persero cabang Pontianak yang bertamu bagaikan preman saya tuan rumah tidak terima dan kecewa berat.

Padahal di september 2025 Langkah baik saya sudah pernah saya tempuh dengan mendatangi Bank PT.BTN Persero cabang Pontianak dengan surat kuasa atas nama pemiliknya Sy.Dewi yang merupakan adik kandung saya dan masalahnya di pembayaran mulai dari DP/Akad sebesar kurang lebih 50 juta dan sudah menyelesaikan pembayaran ditahun ke 10 dengan angsuran yang digenapkan menjadi 700 ribu perbulannya tapi oleh pihak staf BTN nya bukan pimpinannya langsung yang saya temui tidaklah memberikan solusi untuk memohon Restrukturisasi malahan dengan nada tinggi dia menekan saya dengan harus menyelesaikan 8 bulan kredit macet dengan bangganya dia menyebutkan kata kata wanprestasi dan wajib melunasinya

Dengan rasa berat dan kecewa berat saya pulang kerumah kemudian saya berusaha untuk mencicil sebesar dengan cara di TF 750 ribu tanggal di 25 September 2025 dan TF lagi di tanggal 2 oktober 2025 setor sebesar Rp 2.100.000.Namun dibulan selanjutnya saya selaku tuan rumah kaget dengan adanya surat somasi 1 yang bunyinya mewajibkan harus melunasi total hutang kurang lebih 40 juta lebih dan dengan bangga utusan Niko tersebut menyebut hutang yang tertanggung tersebut akan dijual kepihak lain, sampailah datang somasi 2 dan 3 hingga terjadilah penempelan stiker jual/lelang terpasang dirumah saya tersebut yang saat ini menjadi objek hak tanggung jaminan.

Diwaktu lancarnya pembayaran dan rumah saya roboh dibagian belakan lalu saya ripe/renopasi akibat bobroknya kualitas perumahan yang saya huni ditambah lagi keadaan jalan menuju komplek sangat miris dan memprihatinkan,drainase yang buruk menyebabkan banjir disaat hujan hanya PDAM bisa terpasang dan jalan komplek aspal karena ada bantuan aspirasi dewan/DPRD.

Saya juga menyelesaikan kewajiban pbb kepada negara/pemerintah sebagai warga negara yang taat pajak PBB perumahan Hingga wabah Corona melanda Indonesia ekonomi saya bangkrut dan hina seharusnya pihak PT bank BTN Persero Pontianak seharusnya memberikan solusi terbaik bukan dengan intimidasi tekanan yang diberikan kepada saya disaat ekonomi sedang sulit.lalu dimana visi misi dan integritas PT.BTN Persero yang bertolak belakang dengan fakta dilapangan.

Saya Agus Fhaesal yang sudah mengantongi surat kuasa dari Syf Dewi pernah meminta untuk diprint outkan rekening koran namun sama sekali tidak dilayani dengan baik termasuk saya meminta salinan serah terima perjanjian akad sampai saat ini belum di berikan pihak Bank BTN sedangkan hal itu semua adalah merupakan Hak Nasabah atau Konsumen yang mesti di persiapkan oleh Bank BTN.

Popular Articles