Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sungai Surabaya Terancam Limbah dan Sampah

Sungai Surabaya Terancam Limbah dan Sampah, Mahasiswa Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Regulasi.

Investigasi.in, Surabaya, Kamis (6/2/2026) — Pembuangan sampah sembarangan dan limbah industri ke Sungai Surabaya masih menjadi persoalan krusial yang belum terselesaikan secara tuntas. Sungai yang memiliki fungsi vital sebagai sumber air, ekosistem, dan penopang kehidupan masyarakat kini menghadapi tekanan serius akibat pencemaran yang terjadi secara berulang. Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, yang menilai lemahnya penegakan regulasi menjadi salah satu penyebab utama.

Deny Gita Bagus Rahadi, mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya, menegaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat serta masih adanya pelaku industri yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah menjadi faktor dominan pencemaran Sungai Surabaya. Dampaknya tidak hanya merusak kualitas air dan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah preventif, seperti program pembersihan sungai dan sosialisasi pengelolaan sampah. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup efektif tanpa disertai penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggar. Tanpa efek jera, pencemaran sungai berpotensi terus berulang dan menjadikan program kebersihan sebatas kegiatan seremonial.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan. DLH bertanggung jawab menjalankan peraturan wali kota serta ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pelaku pencemaran. Namun, efektivitas pengawasan dinilai perlu ditingkatkan agar mampu menekan pelanggaran secara signifikan.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur baku mutu air limbah, kewajiban AMDAL, dan perizinan usaha berbasis lingkungan sebagai dasar hukum pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran.

Di tingkat daerah, Kota Surabaya juga memiliki berbagai instrumen hukum terkait pengelolaan sampah dan limbah cair. Tantangan utama saat ini terletak pada keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakkan regulasi tersebut. Tanpa implementasi yang tegas, regulasi hanya akan menjadi norma tertulis yang tidak memberikan dampak nyata di lapangan.

Deny menekankan pentingnya penerapan prinsip Polluter Pays Principle, yakni pencemar wajib menanggung akibat dari perbuatannya. Pasal 87 Undang-Undang PPLH mengatur kewajiban pelaku pencemaran untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Penegakan prinsip ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan limbah industri maupun sampah ke Sungai Surabaya.

Selain itu, konsep integrated river basin management atau pengelolaan wilayah sungai terpadu juga dinilai penting. Sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) diperlukan untuk pengawasan lintas wilayah dari hulu hingga hilir. Tanpa koordinasi yang kuat, pencemaran di hulu akan terus berdampak pada wilayah hilir.

Upaya penyelamatan Sungai Surabaya, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan penataan bantaran dan penghijauan. Pengawasan rutin terhadap industri, penerapan sanksi administratif dan pidana tambahan, pembekuan izin lingkungan bagi pelanggar, serta denda yang dialokasikan untuk restorasi sungai menjadi langkah konkret yang perlu segera dilakukan. Perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan juga harus diperkuat guna mencegah kriminalisasi terhadap pelapor pencemaran.

Penegakan hukum lingkungan di Sungai Surabaya merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dengan komitmen kuat pemerintah, sinergi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat, Sungai Surabaya diharapkan dapat diselamatkan dari ancaman pencemaran dan kembali berfungsi sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.

Popular Articles